Petitum |
1.Menyatakan Para Pelawan adalah Sebagai Para Pelawan yang Beriktikad Baik dan harus dilindungi menurut hukum;
2.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh Para Pelawan untuk keseluruhan;
3.Menyatakan Terlawan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bukan merupakan pihak yang memiliki alas hak untuk mengajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan;
4.Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan atas obyek jaminan dan/atau Obyek Perlawanan yang berupa sebidang tanah seluas 536 M2 (lima ratus tiga puluh enam meter kubik) yang di atasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik nomor 118/Padarni terletak di Jalan Merdeka 59 Manokwari atas nama Kadir Sugia selaku Pelawan I;
5.Menyatakan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan atas obyek jaminan dan/atau obyek perlawanan yang diajukan Terlawan Pada Pengadilan Negeri Manokwari nomor 3/PDT.Aanmaning/2023/PN.Mnk Jo Sertipikat Hak Tanggungan, Nomor 00462/2018 tanggal 28 Mei 2018 Jo Risalah Lelang Nomor 828/82/2020 adalah Cacat Hukum dan dianggap Batal Demi Hukum;
6.Menyatakan tidak sah penjualan melalui lelang yang dimohonkan PT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Wilayah III Surabaya pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong dan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2020;
7.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/PDT.Aanmaning/2023/PN.Mnk Jo Sertipikat Hak Tanggungan, Nomor 00462/2018 tanggal 28 Mei 2018 Jo Risalah Lelang Nomor 828/82/2020, Tanggal 27/08/2020 Batal Demi Hukum;
8.Membebankan biaya perkara kepada Pelawan atau menurut hukum.
|