| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk | JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH | JHONI KOROMAD, A.md.Tek alias JOKO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan Primair : -------- Bahwa terdakwa JHONI KOROMAD, A.md. Tek alias JOKO selaku Kepala Seksi Perencanaan pada Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2008 sampai dengan 2010 dan selaku Pengawas Lapangan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk II, MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE alias KIKI selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I dan II , FERDINAND MAYOR selaku Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SAIFUR RAHMAN, SE selaku Direktur PT. Karisma Sahaja (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada bulan Juli 2009 sampai dengan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat mendapat kucuran Dana Stimulus Fiskal dengan sumber dana APBN sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum TA. 2009 sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) dan khusus untuk kegiatan Pembangunan/ Peningkatan/ Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dialokasikan dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan DIPA Stimulus Fiskal TA. 2009 Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009. - Bahwa dari alokasi dana Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang dikelola oleh Bidang Irigasi dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tersebut dibagi dalam beberapa paket termasuk diantaranya 6 (enam) paket pekerjaan baru berupa Pekerjaan Rehab Saluran Primer dan Sekunder dan didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II Tahun 2009. - Bahwa untuk Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I di Kabupaten Teluk Bintuni pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur Tony Fatima Djiu sesuai Kontrak Nomor : 01/ KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Walaupun administrasi dibuat dengan lengkap tetapi nyatanya seluruh tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah koma dua puluh). - Bahwa atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur Tony Fatima Djiu dan Johan Hendrik Flassy, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan. Perbuatan Tony Fatima Djiu dan Johan Hendrik Flassy, ST tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebagaimana tercantum dalam Putusan No. 17/ Tipikor/ 2013/ PN.MKW tanggal 04 Pebruari 2014 dan Putusan No. 16/Tipikor/2013/PN.MKW tanggal 04 Pebruari 2014 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II yang juga tidak melalui mekanisme atau prosedur lelang sebagaimana diamanatkan dalam Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dokumen-dokumen lelang fiktif dikerjakan oleh Chandra (DPO) yang adalah orang kepercayaan dari Ferdinand Mayor, ST alias Feri dan yang dinyatakan sebagai pemenang atas pekerjaan tersebut adalah PT. Kharisma Sahaja dengan Direktur Saifur Rahman, SE. Selanjutnya Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II kemudian menandatangani kontrak Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. Kharisma Sahaja yang ditandatangani oleh Tomi Iswayudi (DPO) mengatasnamakan Syaifur Rahman, SE selaku Direktur dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak SPMK Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja. - Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja namun dikerjakan oleh Yohanes Sartono berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditandatangani oleh Ferdinand Mayor, ST alias Feri dengan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan membuat perjanjian pemborongan baru dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP I Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5 Km. - Bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kontak Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan keadaan itupun tidak pernah dilaporkan oleh Ferdinand Mayor, ST alias Feri selaku Kepala Satuan Kerja kepada Johan Hendrik Flassy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk juga pengawasan atas pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak dilakukan oleh terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko dan Chandra (DPO) akan tetapi ada pekerjaan fisik yang juga dikerjakan. - Bahwa walaupun pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja namun pembayaran tetap dilakukan oleh Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi permintaan Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tetap meminta pencairan dilakukan walaupun Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki tidak melengkapi lampiran dokumen yang diperlukan untuk pencairan. . - Bahwa tahapan rincian pencairan dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa untuk proses pencairan pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni, Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara Pengeluaran melakukannya dengan cara tetap memproses permintaan pembayaran (SPP) Dana Stimulus pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kharisma Sahaja baik untuk Termin I dan II tersebut walaupun tidak lengkap dan hanya berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Johan Hendrik Flassy, ST, dengan hanya dasar dokumen tersebut Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki kemudian menyampaikannya ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). - Bahwa terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko selaku Pengawas Lapangan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II tidak pernah melaksanakan tugas sebagai pengawas lapangan dan tidak membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II serta terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko juga menyiapkan dokumen pelelangan padahal PT. Kharisma Sahaja tidak pernah memasukkan dokumen pewaran serta terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko juga menyodorkan dokumen lelang untuk ditandatangani oleh Panitia Lelang yang dibentuk tanpa ada dasar Surat Keputusan sementara proses pelelangan tidak pernah dilaksanakan sehingga bertentangan dengan :
- Pasal 10 Ayat (1) ?Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah)?; - Pasak 11 Ayat (5) ?Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses Prakualifikasi atau Pascakualifikasi oleh Panitia/Pejabat Pengadaan?; - Pasal 36 Ayat (2) ?Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak?; - Lampiran I Bab II Bagian D Angka I Huruf f Butir 3 ?Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan system bulanan/system termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak?; - Penjelasa Pasal 33 Ayat (2) ?Khusus untuk pekerjaan kontruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan?. - Bahwa pembayaran dana stimulus untuk termin I dan II kepada PT. Kharisma Sahaja dilakukan melalui rekening Nomor : 301.21.200.01.00174-5 pada Bank BRI Manokwari yang dipegang oleh Saifur Rahman, SE. - Bahwa untuk pembayaran termin III yakni 5% sebesar Rp. 299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. Kharisma Sahaja, dokumen pencairan seperti Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay, ringkasan kontrak dan surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Johan Hendrik Flassy, ST hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak dikerjakan oleh Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara melainkan oleh terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko. - Bahwa akibat terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko bersama-sama dengan Johan Hendrik Flassy, ST, Ferdinand Mayor, ST alias Feri, Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki dan Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay telah menguntungkan Saifur Rahman, SE yang mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana hasil Pemeriksaan BPK RI sebagaimana Hasil Audit BPK RI Nomor : 03/ R/ XIX/ MAN/ 01/ 2011 tanggal 21 Januari 2011 untuk Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 (satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa JHONI KOROMAD, A.md. Tek alias JOKO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair : -------- Bahwa terdakwa JHONI KOROMAD, A.md. Tek alias JOKO selaku Kepala Seksi Perencanaan pada Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2008 sampai dengan 2010 dan selaku Pengawas Lapangan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk II, MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE alias KIKI selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I dan II, FERDINAND MAYOR selaku Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SAIFUR RAHMAN, SE selaku Direktur PT. Karisma Sahaja (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada bulan Juli 2009 sampai dengan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat mendapat kucuran Dana Stimulus Fiskal dengan sumber dana APBN sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum TA. 2009 sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) dan khusus untuk kegiatan Pembangunan/ Peningkatan/ Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dialokasikan dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan DIPA Stimulus Fiskal TA. 2009 Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009. - Bahwa dari alokasi dana Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang dikelola oleh Bidang Irigasi dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tersebut dibagi dalam beberapa paket termasuk diantaranya 6 (enam) paket pekerjaan baru berupa Pekerjaan Rehab Saluran Primer dan Sekunder dan didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II Tahun 2009. - Bahwa untuk Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I di Kabupaten Teluk Bintuni pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur Tony Fatima Djiu sesuai Kontrak Nomor : 01/ KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Walaupun administrasi dibuat dengan lengkap tetapi nyatanya seluruh tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah koma dua puluh). - Bahwa atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur Tony Fatima Djiu dan Johan Hendrik Flassy, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan. Perbuatan Tony Fatima Djiu dan Johan Hendrik Flassy, ST tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebagaimana tercantum dalam Putusan No. 17/ Tipikor/ 2013/ PN.MKW tanggal 04 Pebruari 2014 dan Putusan No. 16/Tipikor/2013/PN.MKW tanggal 04 Pebruari 2014 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II yang juga tidak melalui mekanisme atau prosedur lelang sebagaimana diamanatkan dalam Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dokumen-dokumen lelang fiktif dikerjakan oleh Chandra (DPO) yang adalah orang kepercayaan dari Ferdinand Mayor, ST alias Feri dan yang dinyatakan sebagai pemenang atas pekerjaan tersebut adalah PT. Kharisma Sahaja dengan Direktur Saifur Rahman, SE. Selanjutnya Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II kemudian menandatangani kontrak Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. Kharisma Sahaja yang ditandatangani oleh Tomi Iswayudi (DPO) mengatasnamakan Syaifur Rahman, SE selaku Direktur dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak SPMK Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja. - Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja namun dikerjakan oleh Yohanes Sartono berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditandatangani oleh Ferdinand Mayor, ST alias Feri dengan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan membuat perjanjian pemborongan baru dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP I Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5 Km. - Bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kontak Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan keadaan itupun tidak pernah dilaporkan oleh Ferdinand Mayor, ST alias Feri selaku Kepala Satuan Kerja kepada Johan Hendrik Flassy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk juga pengawasan atas pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak dilakukan oleh terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko dan Chandra (DPO) akan tetapi ada pekerjaan fisik yang juga dikerjakan. - Bahwa walaupun pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja namun pembayaran tetap dilakukan oleh Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara Pengeluaran pada Program Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi permintaan Johan Hendrik Flassy, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tetap meminta pencairan dilakukan walaupun Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki tidak melengkapi lampiran dokumen yang diperlukan untuk pencairan. . - Bahwa tahapan rincian pencairan dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa untuk proses pencairan pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni, Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara Pengeluaran melakukannya dengan cara tetap memproses permintaan pembayaran (SPP) Dana Stimulus pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kharisma Sahaja baik untuk Termin I dan II tersebut walaupun tidak lengkap dan hanya berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Johan Hendrik Flassy, ST, dengan hanya dasar dokumen tersebut Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki kemudian menyampaikannya ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). - Bahwa terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko selaku Pengawas Lapangan Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan II tidak pernah melaksanakan tugas sebagai pengawas lapangan dan tidak membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II serta terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko juga menyiapkan dokumen pelelangan padahal PT. Kharisma Sahaja tidak pernah memasukkan dokumen pewaran serta terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko juga menyodorkan dokumen lelang untuk ditandatangani oleh Panitia Lelang yang dibentuk tanpa ada dasar Surat Keputusan sementara proses pelelangan tidak pernah dilaksanakan sehingga bertentangan dengan :
- Pasal 10 Ayat (1) ?Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah)?; - Pasak 11 Ayat (5) ?Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses Prakualifikasi atau Pascakualifikasi oleh Panitia/Pejabat Pengadaan?; - Pasal 36 Ayat (2) ?Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak?; - Lampiran I Bab II Bagian D Angka I Huruf f Butir 3 ?Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan system bulanan/system termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak?; - Penjelasa Pasal 33 Ayat (2) ?Khusus untuk pekerjaan kontruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan?. - Bahwa pembayaran dana stimulus untuk termin I dan II kepada PT. Kharisma Sahaja dilakukan melalui rekening Nomor : 301.21.200.01.00174-5 pada Bank BRI Manokwari yang dipegang oleh Saifur Rahman, SE.
- Bahwa untuk pembayaran termin III yakni 5% sebesar Rp. 299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. Kharisma Sahaja, dokumen pencairan seperti Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay, ringkasan kontrak dan surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Johan Hendrik Flassy, ST hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak dikerjakan oleh Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki selaku Bendahara melainkan oleh terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko. - Bahwa akibat terdakwa Jhoni Koromad, A.md. Tek alias Joko bersama-sama dengan Johan Hendrik Flassy, ST, Ferdinand Mayor, ST alias Feri, Maorikiki Saptario Yosberio Samyunio Denny, SE alias Kiki dan Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay telah menguntungkan Saifur Rahman, SE yang mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana hasil Pemeriksaan BPK RI sebagaimana Hasil Audit BPK RI Nomor : 03/ R/ XIX/ MAN/ 01/ 2011 tanggal 21 Januari 2011 untuk Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 (satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah koma dua puluh) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa JHONI KOROMAD, A.md. Tek alias JOKO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
