Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk Diky Wahyu Arianto, S.H Ali Tjan Samay, S.Pd Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-6/R.2.14/Ft.1/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Diky Wahyu Arianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ali Tjan Samay, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA
    


UNTUK KEADILAN            P-29


SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS - 02/R.2.14/Ft.1/05/2021


I.    IDENTITAS TERDAKWA     :    
    Nama lengkap    :    Ali Tjan Samay, S.Pd
    Tempat lahir    :    Nusaulan - Kaimana
    Umur / tanggal lahir    :    30 Tahun / 17 Februari 1991
    Jenis Kelamin        :    Laki-laki
    Kewarganegaraan    :    Indonesia
    Tempat tinggal    :    Kampung Nusaulan RT. 002 Desa Nusaulanjaya Distrik Buruway Kabupaten Kaimana, Prov. Papua Barat
    Agama        :    Islam
    Pekerjaan        :    Pegawai Swasta
    Pendidikan        :    S - 1


II.    PENAHANAN    :    
    Penyidik        :    Di lakukan penahanan di Rutan Kaimana sejak tanggal 12 April 2021 s/d tanggal 01 Mei 2021.

    Perpanjangan Oleh Penuntut Umum    :    Di Rutan Kaimana sejak tanggal 02 Mei 2021 s/d tanggal 10 Juni 2021.

    Penuntut Umum    :    Di lakukan penahanan di Rutan Kaimana sejak tanggal 21 Mei 2021 s/d tanggal 09 Juni 2021.

III.    DAKWAAN    :    

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 1029/KPTS/DMI/KMN/VII/2020 tanggal 15 Dzulqaidah 1441 H / 06 Juli 2020 tentang Struktur Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat antara bulan Juli tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

1.    Bahwa berawal pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2020 terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 914.961.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kaimana menganggarkan dana hibah Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2020 sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020.

2.    Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Kaimana dengan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Dusun Karawawi Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi Nomor : 451-2/997 tanggal 06 November 2020, kemudian terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah tanggal 06 November 2020 yang menyatakan pada pokonya sebagai berikut “bahwa saya sebagai penerima dana hibah menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan dan pelaksanaan, mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap dana hibah dimaksud, apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pakta Integritas Penerima Hibah tanggal 09 November 2020 sebagai syarat untuk pencairan/penyaluran Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi.

3.    Bahwa kemudian saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kaimana melakukan pembayaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 367/SPP-LS/HIBAH/PPKD/2020 Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan dan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 367/SPM.LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Arsami, S.E selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 367/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Erlina A. Manduapessy, S.E.  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diteruskan ke Bank Papua dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Bank Papua Cabang Kaimana telah melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana Nomor : 601.01.06.00016.8 ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi yang dalam penguasaan terdakwa.

4.    Bahwa setelah terdakwa mengetahui dana bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah ditransfer/disalurkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi, selanjutnya terdakwa ingin melakukan penarikan dari rekening Masjid Al Hijrah Karawawi, namun untuk melakukan penarikan tersebut dibutuhkan specimen tanda tangan dari terdakwa selaku Ketua dan saksi Burhanudin selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah, sesuai dengan surat rekomendasi untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 020/SEK-PD.DMI/VII/1441 H tanggal 06 Juli 2020, sehingga terdakwa dengan inisiatifnya sendiri dan tanpa diketahui oleh panitia yang lain mengajukan perubahan rekomendasi ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana untuk mempermudah proses penarikan uang di Bank BRI Cabang Kaimana dan mengusulkan saksi Saria Samai sebagai Bendahara Panitia yang merupakan saudara kandung terdakwa untuk menggantikan saksi Burhanudin, sehingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana mengeluarkan rekomendasi yang baru untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana dengan rekomendasi Nomor : 020/SEK-PD.DMI/II/1442 H tanggal 11 Februari 2021, dimana dengan adanya rekomendasi tersebut tanpa diketahui oleh panitia yang lain terdakwa bersama saksi Saria Samay melakukan penarikan uang yang ada pada rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Februari 2021, selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh terdakwa, namun terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif.

5.    Bahwa kenyataannya pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi menggunakan dana sumbangan dari masyarakat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang telah diambil terdakwa dari Rekening Masjid Al Hijrah tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi, sehingga perbuatan terdakwa telah melawan hukum karena bertentangan dengan :
a.    Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
b.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
-    Pasal 19 Ayat (1) : Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
-    Pasal 19 Ayat (2)  “pertanggungjawaban penerima hibah meliputi” :
a.    Laporan penggunaaan hibah;
b.    Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
c.    Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau Salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
c.    Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pada pokoknya “Belanja hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”.

6.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd. selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 telah memperkaya diri terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd. sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001. -----------------------------------------------------------------


SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 1029/KPTS/DMI/KMN/VII/2020 tanggal 15 Dzulqaidah 1441 H / 06 Juli 2020 tentang Struktur Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat antara bulan Juli tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

1.    Bahwa berawal pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2020 terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 914.961.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kaimana menganggarkan dana hibah Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2020 sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020.

2.    Bahwa tugas dan tanggung jawab Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 451-2/997 tanggal 06 November 2020 antara lain : Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, Membuat dan menandatangani Pakta Integritas, Melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah dan Mempertanggungjawabkan penggunaan atas dana hibah yang di kelola.

3.    Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Kaimana dengan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Dusun Karawawi Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi Nomor : 451-2/997 tanggal 06 November 2020, kemudian terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah tanggal 06 November 2020 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut “bahwa saya sebagai penerima dana hibah menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan dan pelaksanaan, mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap dana hibah dimaksud, apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pakta Integritas Penerima Hibah tanggal 09 November 2020 sebagai syarat untuk pencairan/penyaluran Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi.

4.    Bahwa kemudian saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kaimana melakukan pembayaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 367/SPP-LS/HIBAH/PPKD/2020 Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan dan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 367/SPM.LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Arsami, S.E selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 367/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Erlina A. Manduapessy, S.E.  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diteruskan ke Bank Papua dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Bank Papua Cabang Kaimana telah melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana Nomor : 601.01.06.00016.8 ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi yang dalam penguasaan terdakwa.

5.    Bahwa setelah terdakwa mengetahui dana bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah ditransfer/disalurkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi, selanjutnya terdakwa ingin melakukan penarikan dari rekening Masjid Al Hijrah Karawawi, namun untuk melakukan penarikan tersebut dibutuhkan specimen tanda tangan dari terdakwa selaku Ketua dan saksi Burhanudin selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah, sesuai dengan surat rekomendasi untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 020/SEK-PD.DMI/VII/1441 H tanggal 06 Juli 2020, sehingga terdakwa dengan inisiatifnya sendiri dan tanpa diketahui oleh panitia yang lain mengajukan perubahan rekomendasi ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana untuk mempermudah proses penarikan uang di Bank BRI Cabang Kaimana dan mengusulkan saksi Saria Samai sebagai Bendahara Panitia yang merupakan saudara kandung terdakwa untuk menggantikan saksi Burhanudin, sehingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana mengeluarkan rekomendasi yang baru untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana dengan rekomendasi Nomor : 020/SEK-PD.DMI/II/1442 H tanggal 11 Februari 2021, dimana dengan adanya rekomendasi tersebut tanpa diketahui oleh panitia yang lain terdakwa bersama saksi Saria Samay melakukan penarikan uang yang ada pada rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Februari 2021, selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh terdakwa, namun terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif.

6.    Bahwa terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengambil dan menggunakan uang dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi serta membuat pertanggungjawaban fiktif, karena kenyataannya pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi menggunakan dana sumbangan dari masyarakat.

7.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 telah menguntungkan diri terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.


LEBIH SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 1029/KPTS/DMI/KMN/VII/2020 tanggal 15 Dzulqaidah 1441 H / 06 Juli 2020 tentang Struktur Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat antara bulan Juli tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

1.    Bahwa berawal pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2020 terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 914.961.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kaimana menganggarkan dana hibah Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2020 sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020.

2.    Bahwa tugas dan tanggung jawab Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 451-2/997 tanggal 06 November 2020 antara lain : Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, Membuat dan menandatangani Pakta Integritas, Melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah dan Mempertanggungjawabkan penggunaan atas dana hibah yang di kelola.

3.    Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Kaimana dengan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Dusun Karawawi Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi Nomor : 451-2/997 tanggal 06 November 2020, kemudian terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah tanggal 06 November 2020 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut “bahwa saya sebagai penerima dana hibah menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan dan pelaksanaan, mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab terhadap dana hibah dimaksud, apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pakta Integritas Penerima Hibah tanggal 09 November 2020 sebagai syarat untuk pencairan/penyaluran Dana Hibah Pembangunan Masjid AL Hijrah Dusun Karawawi.

4.    Bahwa kemudian saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kaimana melakukan pembayaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 367/SPP-LS/HIBAH/PPKD/2020 Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Maria G.D.L Akamaking selaku Bendahara Pos Bantuan dan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 367/SPM.LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh saksi Arsami, S.E selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 367/SP2D-LS/HIBAH/PPKD/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdri. Erlina A. Manduapessy, S.E.  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diteruskan ke Bank Papua dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Bank Papua Cabang Kaimana telah melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana Nomor : 601.01.06.00016.8 ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi yang dalam penguasaan terdakwa.

5.    Bahwa setelah terdakwa mengetahui dana bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kab. Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah ditransfer/disalurkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi, selanjutnya terdakwa ingin melakukan penarikan dari rekening Masjid Al Hijrah Karawawi, namun untuk melakukan penarikan tersebut dibutuhkan specimen tanda tangan dari terdakwa selaku Ketua dan saksi Burhanudin selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah, sesuai dengan surat rekomendasi untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana Nomor : 020/SEK-PD.DMI/VII/1441 H tanggal 06 Juli 2020, sehingga terdakwa dengan inisiatifnya sendiri dan tanpa diketahui oleh panitia yang lain mengajukan perubahan rekomendasi ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana untuk mempermudah proses penarikan uang di Bank BRI Cabang Kaimana dan mengusulkan saksi Saria Samai sebagai Bendahara Panitia yang merupakan saudara kandung terdakwa untuk menggantikan saksi Burhanudin, sehingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kaimana mengeluarkan rekomendasi yang baru untuk mengurus dan membuka rekening Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi pada Bank BRI Cabang Kaimana dengan rekomendasi Nomor : 020/SEK-PD.DMI/II/1442 H tanggal 11 Februari 2021, dimana dengan adanya rekomendasi tersebut tanpa diketahui oleh panitia yang lain terdakwa bersama saksi Saria Samay melakukan penarikan uang yang ada pada rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 4894-01-022305-53-4 atas nama Masjid Al Hijrah Karawawi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Februari 2021, selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh terdakwa, namun terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif.

6.    Bahwa terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara mengambil dan menggunakan uang dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi serta membuat pertanggungjawaban fiktif, karena kenyataannya pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi menggunakan dana sumbangan dari masyarakat.

7.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana Tahun 2020 telah menguntungkan diri terdakwa Ali Tjan Samay, S.Pd sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kaimana, 25 Mei 2021
Penuntut Umum

 

Asenly Lexfrans Kambuaya, S.H.
Jaksa Pratama / 19840707 200912 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya