Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2023/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
3.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
RENALDI MARHABA Alias ADING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-710/R.2.3/Eku.02/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
3AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI MARHABA Alias ADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
KESATU
---------  Bahwa Terdakwa   RENALDI MARHABA Alias ADING pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei tahun 2023 pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat  di Kompleks Tanah Merah Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2),  Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, yang dilakukan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta tolong kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 yang mana uang tersebut merupakan pemberian dari saudara MAS SIWAK (DPO) yang meminta untuk dibelikan obat HEXYMER 2..
- Bahwa setelah  saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 tersebut, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING memberitahukan bahwa akun Instagram bernama BANG NAF (DPO) menjual obat tersebut dikarenakan terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING pernah memesan obat HEXYMER 2 pada waktu sebelumnya kepada akun tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) berkomunikasi langsung melalui Whatsapp, setelah terjadi kesepakatan selanjutnya BANG NAF (DPO) langsung mengirim nomor rekeningnya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING. 
- Bahwa jumlah obat HEXYMER 2 yang disepakati oleh terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 800.000 ditambah dengan ongkos pengiriman dari jakarta ke bintuni Rp. 200.000.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING meneruskan nomor rekening tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) supaya segera di mentransfer sejumlah uang yang diminta. 
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 24 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang pembayaran pembelian obat HEXYMER 2 tersebut kepada saudara BANG NAF (DPO), dan setelah saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mentransfer uang tersebut, saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan kepada saudara BANG NAF (DPO) dan menelpon saudara BANG NAF (DPO) untuk menyampaikan bahwa uangnya sudah ditransfer. setelah itu sebelum obat HEXYMER 2 dikirim saudara BANG NAF meminta untuk ditransfer lagi sebanyak Rp. 200.000 untuk biaya pengemasan dan ongkos kirim kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING mengubungi saudara MAS SIWAK (DPO) melalui mesengger disertai dengan mengirim nomor rekening BANG NAF(DPO) dan setelah saudara MAS SIWAK(DPO) mengirim uang Rp. 200,000 kerekening BANG NAF(DPO), lalu saudara MAS SIWAK (DPO) mengirim bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING melalui WA, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan ke BANG NAF (DPO) di Jakarta sehingga keesokan harinya obat HEXYMER 2 tersbut langsung dikirim melalui ekspedisi sicepat expres dengan nama dan alamat tujuan nama adek terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING yang Bernama FITRIA beralamat di Kampung Argosigemerai Sp 5, Kabupaten Teluk Bintuni. 
- Bahwa kemudian setelah obat HEXYMER 2 tersebut sampai di Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menjemput paket obat HEXYMER 2 tersebut di sicepat expres Bintuni.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyerahkan obat HEXYMER 2 tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan setelah obat HEXYMER 2 tersebut dibuka lalu saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN memberi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING 20 ( dua puluh ) butir untuk di pake, dan  terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyampaikan kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN  agar obat tersebut disimpan 200 ( dua ratus ) butir dan 300 ( tiga ratus ) butirnya diberikan ke MAS SIWAK (DPO). 
- Bahwa kemudian besok harinya lagi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menerima 10 (sepuluh) butir obat HEXYMER 2 ketika sedang mengantarkan nasi kuning untuk saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat kosnya.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING kembali lagi ke tempat kos milik saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu bertemu dengan saksi ACI dan bertanya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING “sudah abis ka barang yang INTAN kasih” , dan terdakwa menjawab “ia sudah habis” , lalu saksi ACI memberikan obat HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 15 mei 2023 sekitar pukul 15.00 wit ketika saudara PUPUT datang makan di warung makan milik adik terdakwa, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bertanya kepada saudara PUPUT “kak PUPUT adakah yang mau beli obat ini soalnya saya mau beli rokok”, kemudian saudara PUPUT menghubungi temannya, kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bergoncengan dengan saudara PUPUT berboncengan sekalian antar pulang PUPUT dan menuju temannya yang mau beli obat HEXYMER 2 di tanah merah dan sesampainya   di tanah merah tepatnya depan Cafe Surya dan Cafe 77 terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Opsnal sat Resnarkoba
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.01.05.003.K/OBAT/2023 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm, Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pemeriaan : 
Berbentuk bulat pada salah satu sisi terdapat tulisan mf dan sisi lainya terdapat logo + dengan diameter 6,25mm
- Warna :
Buttercup (Pantone 12-0752 TPG)
- Komposisi : 
Tiap tablet mengandung Triheksifinidil HCl
Dengan kesimpulan Sampel positif mengandung Triheksifinidil HCl
- Bahwa sebelum dari kejadian tersebut terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING telah mengkonsumsi dan mengedarkan sebanyak 2 (dua) kali obat HEXYMER 2 sejak bulan Februari 2023, dan mengedarkanya kepada teman-teman terdakwa yaitu : saksi  INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah); saksi CAROLUS Alias KARLOS; saudara GERI, dan saudara MAIL,   
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki resep dari dokter untuk mengkomsumsi obat HEXYMER 2 tersebut.
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki ijin dalam membagi-bagikan atau mengedarkan obat HEXYMER 2 tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA 
---------  Bahwa Terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei tahun 2023 pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat  di Kompleks Tanah Merah Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta tolong kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 yang mana uang tersebut merupakan pemberian dari saudara MAS SIWAK (DPO) yang meminta untuk dibelikan obat HEXYMER 2..
- Bahwa setelah  saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 tersebut, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING memberitahukan bahwa akun Instagram bernama BANG NAF (DPO) menjual obat tersebut dikarenakan terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING pernah memesan obat HEXYMER 2 pada waktu sebelumnya kepada akun tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) berkomunikasi langsung melalui Whatsapp, setelah terjadi kesepakatan selanjutnya BANG NAF (DPO) langsung mengirim nomor rekeningnya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING. 
- Bahwa jumlah obat HEXYMER 2 yang disepakati oleh terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 800.000 ditambah dengan ongkos pengiriman dari jakarta ke bintuni Rp. 200.000.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING meneruskan nomor rekening tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) supaya segera di mentransfer sejumlah uang yang diminta. 
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 24 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang pembayaran pembelian obat HEXYMER 2 tersebut kepada saudara BANG NAF (DPO), dan setelah saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mentransfer uang tersebut, saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan kepada saudara BANG NAF (DPO) dan menelpon saudara BANG NAF (DPO) untuk menyampaikan bahwa uangnya sudah ditransfer. setelah itu sebelum obat HEXYMER 2 dikirim saudara BANG NAF meminta untuk ditransfer lagi sebanyak Rp. 200.000 untuk biaya pengemasan dan ongkos kirim kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING mengubungi saudara MAS SIWAK (DPO) melalui mesengger disertai dengan mengirim nomor rekening BANG NAF(DPO) dan setelah saudara MAS SIWAK(DPO) mengirim uang Rp. 200,000 kerekening BANG NAF(DPO), lalu saudara MAS SIWAK (DPO) mengirim bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING melalui WA, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan ke BANG NAF (DPO) di Jakarta sehingga keesokan harinya obat HEXYMER 2 tersbut langsung dikirim melalui ekspedisi sicepat expres dengan nama dan alamat tujuan nama adek terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING yang Bernama FITRIA beralamat di Kampung Argosigemerai Sp 5, Kabupaten Teluk Bintuni. 
- Bahwa kemudian setelah obat HEXYMER 2 tersebut sampai di Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menjemput paket obat HEXYMER 2 tersebut di sicepat expres Bintuni.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyerahkan obat HEXYMER 2 tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan setelah obat HEXYMER 2 tersebut dibuka lalu saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN memberi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING 20 ( dua puluh ) butir untuk di pake, dan  terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyampaikan kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN  agar obat tersebut disimpan 200 ( dua ratus ) butir dan 300 ( tiga ratus ) butirnya diberikan ke MAS SIWAK (DPO). 
- Bahwa kemudian besok harinya lagi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menerima 10 (sepuluh) butir obat HEXYMER 2 ketika sedang mengantarkan nasi kuning untuk saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat kosnya.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING kembali lagi ke tempat kos milik saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu bertemu dengan saksi ACI dan bertanya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING “sudah abis ka barang yang INTAN kasih” , dan terdakwa menjawab “ia sudah habis” , lalu saksi ACI memberikan obat HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 15 mei 2023 sekitar pukul 15.00 wit ketika saudara PUPUT datang makan di warung makan milik adik terdakwa, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bertanya kepada saudara PUPUT “kak PUPUT adakah yang mau beli obat ini soalnya saya mau beli rokok”, kemudian saudara PUPUT menghubungi temannya, kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bergoncengan dengan saudara PUPUT berboncengan sekalian antar pulang PUPUT dan menuju temannya yang mau beli obat HEXYMER 2 di tanah merah dan sesampainya   di tanah merah tepatnya depan Cafe Surya dan Cafe 77 terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Opsnal sat Resnarkoba
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.01.05.003.K/OBAT/2023 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm, Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pemeriaan : 
Berbentuk bulat pada salah satu sisi terdapat tulisan mf dan sisi lainya terdapat logo + dengan diameter 6,25mm
- Warna :
Buttercup (Pantone 12-0752 TPG)
- Komposisi : 
Tiap tablet mengandung Triheksifinidil HCl
Dengan kesimpulan Sampel positif mengandung Triheksifinidil HCl
- Bahwa sebelum dari kejadian tersebut terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING telah mengkonsumsi dan mengedarkan sebanyak 2 (dua) kali obat HEXYMER 2 sejak bulan Februari 2023, dan mengedarkanya kepada teman-teman terdakwa yaitu : saksi  INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah); saksi CAROLUS Alias KARLOS; saudara GERI, dan saudara MAIL,   
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki resep dari dokter untuk mengkomsumsi obat HEXYMER 2 tersebut.
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki ijin dalam membagi-bagikan atau mengedarkan obat HEXYMER 2 tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA 
---------  Bahwa Terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei tahun 2023 pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat  di Kompleks Tanah Merah Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, yang dilakukan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta tolong kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 yang mana uang tersebut merupakan pemberian dari saudara MAS SIWAK (DPO) yang meminta untuk dibelikan obat HEXYMER 2..
- Bahwa setelah  saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING untuk mencari dan memesan obat HEXYMER 2 tersebut, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING memberitahukan bahwa akun Instagram bernama BANG NAF (DPO) menjual obat tersebut dikarenakan terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING pernah memesan obat HEXYMER 2 pada waktu sebelumnya kepada akun tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) berkomunikasi langsung melalui Whatsapp, setelah terjadi kesepakatan selanjutnya BANG NAF (DPO) langsung mengirim nomor rekeningnya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING. 
- Bahwa jumlah obat HEXYMER 2 yang disepakati oleh terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING dengan BANG NAF (DPO) sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 800.000 ditambah dengan ongkos pengiriman dari jakarta ke bintuni Rp. 200.000.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING meneruskan nomor rekening tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) supaya segera di mentransfer sejumlah uang yang diminta. 
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 24 April 2023 saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang pembayaran pembelian obat HEXYMER 2 tersebut kepada saudara BANG NAF (DPO), dan setelah saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mentransfer uang tersebut, saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan kepada saudara BANG NAF (DPO) dan menelpon saudara BANG NAF (DPO) untuk menyampaikan bahwa uangnya sudah ditransfer. setelah itu sebelum obat HEXYMER 2 dikirim saudara BANG NAF meminta untuk ditransfer lagi sebanyak Rp. 200.000 untuk biaya pengemasan dan ongkos kirim kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING mengubungi saudara MAS SIWAK (DPO) melalui mesengger disertai dengan mengirim nomor rekening BANG NAF(DPO) dan setelah saudara MAS SIWAK(DPO) mengirim uang Rp. 200,000 kerekening BANG NAF(DPO), lalu saudara MAS SIWAK (DPO) mengirim bukti transfer kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING melalui WA, dan kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING teruskan ke BANG NAF (DPO) di Jakarta sehingga keesokan harinya obat HEXYMER 2 tersbut langsung dikirim melalui ekspedisi sicepat expres dengan nama dan alamat tujuan nama adek terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING yang Bernama FITRIA beralamat di Kampung Argosigemerai Sp 5, Kabupaten Teluk Bintuni. 
- Bahwa kemudian setelah obat HEXYMER 2 tersebut sampai di Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menjemput paket obat HEXYMER 2 tersebut di sicepat expres Bintuni.
- Bahwa kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyerahkan obat HEXYMER 2 tersebut kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan setelah obat HEXYMER 2 tersebut dibuka lalu saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN memberi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING 20 ( dua puluh ) butir untuk di pake, dan  terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menyampaikan kepada saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN  agar obat tersebut disimpan 200 ( dua ratus ) butir dan 300 ( tiga ratus ) butirnya diberikan ke MAS SIWAK (DPO). 
- Bahwa kemudian besok harinya lagi terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING menerima 10 (sepuluh) butir obat HEXYMER 2 ketika sedang mengantarkan nasi kuning untuk saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat kosnya.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2023 terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING kembali lagi ke tempat kos milik saksi INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu bertemu dengan saksi ACI dan bertanya kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING “sudah abis ka barang yang INTAN kasih” , dan terdakwa menjawab “ia sudah habis” , lalu saksi ACI memberikan obat HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 15 mei 2023 sekitar pukul 15.00 wit ketika saudara PUPUT datang makan di warung makan milik adik terdakwa, terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bertanya kepada saudara PUPUT “kak PUPUT adakah yang mau beli obat ini soalnya saya mau beli rokok”, kemudian saudara PUPUT menghubungi temannya, kemudian terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING bergoncengan dengan saudara PUPUT berboncengan sekalian antar pulang PUPUT dan menuju temannya yang mau beli obat HEXYMER 2 di tanah merah dan sesampainya   di tanah merah tepatnya depan Cafe Surya dan Cafe 77 terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Opsnal sat Resnarkoba
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.01.05.003.K/OBAT/2023 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm, Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pemeriaan : 
Berbentuk bulat pada salah satu sisi terdapat tulisan mf dan sisi lainya terdapat logo + dengan diameter 6,25mm
- Warna :
Buttercup (Pantone 12-0752 TPG)
- Komposisi : 
Tiap tablet mengandung Triheksifinidil HCl
Dengan kesimpulan Sampel positif mengandung Triheksifinidil HCl
- Bahwa sebelum dari kejadian tersebut terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING telah mengkonsumsi dan mengedarkan sebanyak 2 (dua) kali obat HEXYMER 2 sejak bulan Februari 2023, dan mengedarkanya kepada teman-teman terdakwa yaitu : saksi  INTAN V. MAMONTO Alias INTAN (terdakwa dalam berkas terpisah); saksi CAROLUS Alias KARLOS; saudara GERI, dan saudara MAIL,   
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki resep dari dokter untuk mengkomsumsi obat HEXYMER 2 tersebut.
- Bahwa terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING tidak memiliki ijin dalam membagi-bagikan atau mengedarkan obat HEXYMER 2 tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa RENALDI MARHABA Alias ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya