INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2025/PN Mnk | 1.Ny. THERESIA TANDRIANI 2.Tn. RICKY SIARTO HENDRATNOPUTRA 3.ENGELINA DEWI HENDRATNOPUTRI 4.Tn. RIXON HENDRATNOPUTRA 5.GRACE HENDRATNOPUTRI |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MANOKWARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.749.900.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 000028/ Masyepi, seluas 83.289 m?2; atas nama Charles Siatmiko Hendratno, yang terletak di kampung Masyepi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang batas-batas sebagai berikut :
1) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sampah Sowi III (jalan ex Inhutani II)
2) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Theresia Tandriani Sertipikat Hak Milik 00027.
3) Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Charles Siatmiko Hendratno dan tanah Theresia Tandriani .
4) Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sampah Sowi III, KPR PT. Gunung Meja, tanah Charles Siatmiko Hendratno
Adalah sah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Charles Siatmiko Hendratno.
3. Menyatakan sah demi hukum bidang tanah dengan sertipikat hak Milik Nomor 00027/Masyepi seluas 84.291 m?2; atas nama pemegang hak Theresia Tandriani, yang terletak di Kampung Masyepi, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
1) Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Charles Siatmiko Hendratno SHM 00028.
2) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Charles Siatmiko Hendratno SHM 00029.
3) Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat (tanah Charles Siatmiko Hendratno dan tanah Theresia Tandriani.
4) Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Charles Siatmiko Hendratno .
Adalah sah milik milik Penggugat I
4. Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 44/Sowi atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari Adalah Cacat Hukum Administrasi dan Yurisprudensi serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
6. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari untuk membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 44/Sowi atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Manokwari.
7. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat yaitu berupa kerugian materil dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
i.Penguasaan tanah yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Manokwari dari tahun 2002 sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun, diatas tanah Sertipikat hak milik No. 00028 atas Charles Siatmiko Hendratno (alm.) seluas 49.379m. Apabila in casu Para Penggugat menjual tanah tersebut kepada pihak lain adalah seluas 49.379 m?2; (kurang lebih empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) dan untuk dengan harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka dapat diperhitungkan kerugian Charles Siatmiko Hendratno (alm.) in casu Para Penggugat Adalah sebesar @ Rp.500.000,- per m2 x 49.379 m?2; = --------------------------------------------------------------------------------Rp. 24.689.500.000,-
(dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
ii.Kerugian yang dialami diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 00027 seluas 669 m?2; (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) Adalah @ Rp. 500.000,- per M2 x 669 M?2; = ------------------------------------------------------------------------Rp. 334.500.000,- (tiga ratus tiga pullh empat juta lima ratus ribu rupiah);
iii.Kerugian akibat pengrusakan tanaman maka berdasarkan Pasal Peraturan Bupati Manokwari Nomor 61 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Dasar Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Akibat Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya di Kabupaten Manokwari adalah sebagai berikut:
No. Tanaman Jumlah
(Pohon) Usia
(Tahun) Harga per Pohon
(Rp) Total Harga
(Rp)
a. Cengkeh 600 15-27 400.000 240.000.000
b. Pala Banda 550 27 400.000 220.000.000
c. Rambutan 40 20 550.000 22.000.000
d. Petai 65 15 300.000 19.500.000
e. Langsat 6 27 400.000 2.400.000
f. Mangga 50 20-27 550.000 27.500.000
g. Durian 350 10 550000 192.500.000
Total 723.900.00
(tujuh ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Sehingga total kerugian materil adalah : Rp. 24.689.500.000,- + Rp. 334.500.000,- + RP. 723.900.000,- = -------------Rp. 25.747.900.000.
(Dua Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Puluh Ribu Rupiah)
8. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat yaitu berupa kerugian immateril , sebagai berikut:
Immateriil :
Kerugian Immateriil adalah berupa keresahan dan ketidaknyamanan di dalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Charles Siatmiko Hendratno tidak dapat menikmati hasil yang dapat diperoleh diatas tanah objek sengketa karena objek tersebut sudah memperoleh sertipikat dari Turut Tergugat I, maka kerugian moriil tersebut dapat diperhitungkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
9. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa, yaitu :
a. Sertipikat Hak Pakai No. 44/Sowi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari;
b. Sertipikat hak Milik No.00027/Masyepi atas nama Theresia Tandriani;
c. Sertipikat Hak Milik No.00028/Masyepi atas nama Charles Siatmiko Hendratno;
10. Menghukum Tergugat, menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan tanpa syarat baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
12. Menyatakan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memberikan kepastian hukum bagi Para Penggugat untuk tunduk dan patuh atas putusan;
13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding,Kasasi ataupun Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoorbarbijvoorad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
