Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOSBET ANSEI, pada Hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Jam 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat Jalan Trikora sowi, tepatnya di dekat tikungan Aston Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa Bersama teman Terdakwa yaitu Sdr. SEVANUS berada di Terminal Wosi, kemudian Terdakwa mencari Mobil rental untuk di sewa dengan melalui media sosial Facebook. setelah melihat di postingan penyewaan kendaraan tersebut di Facebook kemudian Terdakwa bersama Sdr. SEVANUS pergi mengambil mobil sewaan di daerah Rendani. Setelah sepakat menyewa mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL kemudian Terdakwa langsung membawa mobil sewaan tersebut kembali ke terminal Wosi lalu Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS membeli Minuman alkohol jenis Vodka dan merek Anggur, kemudian Terdakwa dan Sdr. SEVANUS berdua meminum minuman alkohol tersebut di Terminal Wosi. Setelah Minum Terdakwa dan Sdr. SEVANUS hendak pulang ke Kampung Hink di Maruni dengan kondisi Terdakwa yang sudah mabuk berat namun Terdakwa tetap memaksakan untuk menyupir mobil untuk pulang ke rumah. Kemudian dalam perjalanan ke rumah pada saat di Jalan Trikora Sowi tepatnya di Tikungan Aston, Terdakwa sudah tidak sadar pada saat menyetir mobil karena pengaruh minuman beralkohol lalu Terdakwa mengambil lajur kanan dari arah yang berlawanan dengan lajur terdakwa kemudian mobil yang disetir oleh Terdakwa menuju ke arah motor yang datang dari arah depan lalu Terdakwa kaget dan tidak bisa menghindar kemudian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF yang dikendarai oleh Saksi Yona Kinan Tanesya sehingga Saksi Yona Kinan Tanesya terjatuh lalu sepeda motor milik Saksi Yona Kinan Tanesya menabrak ke sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer sehingga membuat Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer terjatuh dari motornya. Kemudian setelah kecelakaan Terdakwa sempat hendak melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya namun mesin mobil sudah mati kemudian Terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa melihat terdapat Motor dan Saksi Yona Kinan Tanesya yang berada di tengah jalan dengan keadaan sudah tidak sadar maka Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS kemudian melarikan diri lewat hutan di sekitar Hotel Aston kemudian tembus ke daerah Sowi dan Terdakwa mengamankan diri di rumah keluarga Terdakwa selama 2 hari, kemudian Terdakwa di bawa oleh keluarga Terdakwa ke Swapen bertemu dengan keluarga Terdakwa dan mengantarkan Terdakwa ke Sat Lantas Polresta Manokwari untuk menjalani Proses Hukum.
- Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL hingga membuat kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi Yona Kinan Tanesya yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF dibawa ke Rumah Sakit Divari Medicial Center guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari No: No:0601/2824/VER/UGD/RS/DMC/IX/2024, Tanggal 25 September 2024 atas nama Yona Kinan Tanesya dengan hasil sebagai berikut:
1. – tampak luka lecet area wajah (kering)
- batas tegas, pendarahan aktif tidak ada
- Sekitar luka tampak kotor
2. – tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kiri
- luka terbuka tidak ada
- Perdarahan aktif tidak ada
3. - tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kanan
- tampak luka terbuka muncul pada area paha kanan sisi luar
- Perdarahan aktif tidak ada
- Area luka tampak kotor
- bahwa akibat dari kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut saksi Yona Kinan Tanesya mengalami luka Robek disertai Patah Tulang pada Bagian Tulang Paha, dan Patah tulang pada kaki kiri bagian tulang paha sebagaimana pemeriksaan rontgen tanggal 20 Agustus 2024 dari Dicari Medical Center Manokwari yang hasil tersebut diperiksa melalui pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. azhar Zahir Manokwari oleh dokter pemeriksa dr. Ratih Sulistyowati, Sp. Rad pada tanggal 13 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya
- Trabekulasi tulang tampak normal
- Subschondral bone layer tampak baik
- Celah dan permukaan sendi diluar lesi tampak baik
Kesan:
Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya.
- Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh Saksi Yona Kinan Tanesya mendapat perawatan selama 1 (satu) Bulan di Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari dan hingga saat ini masih menjalani terapi dan berobat Jalan, yang diperkirakan oleh Saksi Yona Kinan Tanesya nilai biaya Pengobatan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Sepeda motor Honda Genio warna Hitam PB 5266 MF milik saksi Yona Kinan Tanesya mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp. 4.000.000, - (Empat Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus Ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.--------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOSBET ANSEI, pada Hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Jam 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat Jalan Trikora sowi, tepatnya di dekat tikungan Aston Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa Bersama teman Terdakwa yaitu Sdr. SEVANUS berada di Terminal Wosi, kemudian Terdakwa mencari Mobil rental untuk di sewa dengan melalui media sosial Facebook. setelah melihat di postingan penyewaan kendaraan tersebut di Facebook kemudian Terdakwa bersama Sdr. SEVANUS pergi mengambil mobil sewaan di daerah Rendani. Setelah sepakat menyewa mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL kemudian Terdakwa langsung membawa mobil sewaan tersebut kembali ke terminal Wosi lalu Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS membeli Minuman alkohol jenis Vodka dan merek Anggur, kemudian Terdakwa dan Sdr. SEVANUS berdua meminum minuman alkohol tersebut di Terminal Wosi. Setelah Minum Terdakwa dan Sdr. SEVANUS hendak pulang ke Kampung Hink di Maruni dengan kondisi Terdakwa yang sudah mabuk berat namun Terdakwa tetap memaksakan untuk menyupir mobil untuk pulang ke rumah. Kemudian dalam perjalanan ke rumah pada saat di Jalan Trikora Sowi tepatnya di Tikungan Aston, Terdakwa sudah tidak sadar pada saat menyetir mobil karena pengaruh minuman beralkohol lalu Terdakwa mengambil lajur kanan dari arah yang berlawanan dengan lajur terdakwa kemudian mobil yang disetir oleh Terdakwa menuju ke arah motor yang datang dari arah depan lalu Terdakwa kaget dan tidak bisa menghindar kemudian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF yang dikendarai oleh Saksi Yona Kinan Tanesya sehingga Saksi Yona Kinan Tanesya terjatuh lalu sepeda motor milik Saksi Yona Kinan Tanesya menabrak ke sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer sehingga membuat Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer terjatuh dari motornya. Kemudian setelah kecelakaan Terdakwa sempat hendak melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya namun mesin mobil sudah mati kemudian Terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa melihat terdapat Motor dan Saksi Yona Kinan Tanesya yang berada di tengah jalan dengan keadaan sudah tidak sadar maka Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS kemudian melarikan diri lewat hutan di sekitar Hotel Aston kemudian tembus ke daerah Sowi dan Terdakwa mengamankan diri di rumah keluarga Terdakwa selama 2 hari, kemudian Terdakwa di bawa oleh keluarga Terdakwa ke Swapen bertemu dengan keluarga Terdakwa dan mengantarkan Terdakwa ke Sat Lantas Polresta Manokwari untuk menjalani Proses Hukum.
- Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL hingga membuat kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi Yona Kinan Tanesya yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF dibawa ke Rumah Sakit Divari Medicial Center guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari No: No:0601/2824/VER/UGD/RS/DMC/IX/2024, Tanggal 25 September 2024 atas nama Yona Kinan Tanesya dengan hasil sebagai berikut:
1. – tampak luka lecet area wajah (kering)
- batas tegas, pendarahan aktif tidak ada
- Sekitar luka tampak kotor
2. – tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kiri
- luka terbuka tidak ada
- Perdarahan aktif tidak ada
3. - tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kanan
- tampak luka terbuka muncul pada area paha kanan sisi luar
- Perdarahan aktif tidak ada
- Area luka tampak kotor
- bahwa akibat dari kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut saksi Yona Kinan Tanesya mengalami luka Robek disertai Patah Tulang pada Bagian Tulang Paha, dan Patah tulang pada kaki kiri bagian tulang paha sebagaimana pemeriksaan rontgen tanggal 20 Agustus 2024 dari Dicari Medical Center Manokwari yang hasil tersebut diperiksa melalui pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. azhar Zahir Manokwari oleh dokter pemeriksa dr. Ratih Sulistyowati, Sp. Rad pada tanggal 13 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya
- Trabekulasi tulang tampak normal
- Subschondral bone layer tampak baik
- Celah dan permukaan sendi diluar lesi tampak baik
Kesan:
Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya.
- Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh Saksi Yona Kinan Tanesya mendapat perawatan selama 1 (satu) Bulan di Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari dan hingga saat ini masih menjalani terapi dan berobat Jalan, yang diperkirakan oleh Saksi Yona Kinan Tanesya nilai biaya Pengobatan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Sepeda motor Honda Genio warna Hitam PB 5266 MF milik saksi Yona Kinan Tanesya mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp. 4.000.000, - (Empat Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus Ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.--------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOSBET ANSEI, pada Hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Jam 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat Jalan Trikora sowi, tepatnya di dekat tikungan Aston Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa Bersama teman Terdakwa yaitu Sdr. SEVANUS berada di Terminal Wosi, kemudian Terdakwa mencari Mobil rental untuk di sewa dengan melalui media sosial Facebook. setelah melihat di postingan penyewaan kendaraan tersebut di Facebook kemudian Terdakwa bersama Sdr. SEVANUS pergi mengambil mobil sewaan di daerah Rendani. Setelah sepakat menyewa mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL kemudian Terdakwa langsung membawa mobil sewaan tersebut kembali ke terminal Wosi lalu Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS membeli Minuman alkohol jenis Vodka dan merek Anggur, kemudian Terdakwa dan Sdr. SEVANUS berdua meminum minuman alkohol tersebut di Terminal Wosi. Setelah Minum Terdakwa dan Sdr. SEVANUS hendak pulang ke Kampung Hink di Maruni dengan kondisi Terdakwa yang sudah mabuk berat namun Terdakwa tetap memaksakan untuk menyupir mobil untuk pulang ke rumah. Kemudian dalam perjalanan ke rumah pada saat di Jalan Trikora Sowi tepatnya di Tikungan Aston, Terdakwa sudah tidak sadar pada saat menyetir mobil karena pengaruh minuman beralkohol lalu Terdakwa mengambil lajur kanan dari arah yang berlawanan dengan lajur terdakwa kemudian mobil yang disetir oleh Terdakwa menuju ke arah motor yang datang dari arah depan lalu Terdakwa kaget dan tidak bisa menghindar kemudian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF yang dikendarai oleh Saksi Yona Kinan Tanesya sehingga Saksi Yona Kinan Tanesya terjatuh lalu sepeda motor milik Saksi Yona Kinan Tanesya menabrak ke sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer sehingga membuat Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer terjatuh dari motornya. Kemudian setelah kecelakaan Terdakwa sempat hendak melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya namun mesin mobil sudah mati kemudian Terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa melihat terdapat Motor dan Saksi Yona Kinan Tanesya yang berada di tengah jalan dengan keadaan sudah tidak sadar maka Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS kemudian melarikan diri lewat hutan di sekitar Hotel Aston kemudian tembus ke daerah Sowi dan Terdakwa mengamankan diri di rumah keluarga Terdakwa selama 2 hari, kemudian Terdakwa di bawa oleh keluarga Terdakwa ke Swapen bertemu dengan keluarga Terdakwa dan mengantarkan Terdakwa ke Sat Lantas Polresta Manokwari untuk menjalani Proses Hukum.
- Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL hingga membuat kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi Yona Kinan Tanesya yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF dibawa ke Rumah Sakit Divari Medicial Center guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari No: No:0601/2824/VER/UGD/RS/DMC/IX/2024, Tanggal 25 September 2024 atas nama Yona Kinan Tanesya dengan hasil sebagai berikut:
1. – tampak luka lecet area wajah (kering)
- batas tegas, pendarahan aktif tidak ada
- Sekitar luka tampak kotor
2. – tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kiri
- luka terbuka tidak ada
- Perdarahan aktif tidak ada
3. - tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kanan
- tampak luka terbuka muncul pada area paha kanan sisi luar
- Perdarahan aktif tidak ada
- Area luka tampak kotor
- bahwa akibat dari kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut saksi Yona Kinan Tanesya mengalami luka Robek disertai Patah Tulang pada Bagian Tulang Paha, dan Patah tulang pada kaki kiri bagian tulang paha sebagaimana pemeriksaan rontgen tanggal 20 Agustus 2024 dari Dicari Medical Center Manokwari yang hasil tersebut diperiksa melalui pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. azhar Zahir Manokwari oleh dokter pemeriksa dr. Ratih Sulistyowati, Sp. Rad pada tanggal 13 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya
- Trabekulasi tulang tampak normal
- Subschondral bone layer tampak baik
- Celah dan permukaan sendi diluar lesi tampak baik
Kesan:
Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya.
- Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh Saksi Yona Kinan Tanesya mendapat perawatan selama 1 (satu) Bulan di Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari dan hingga saat ini masih menjalani terapi dan berobat Jalan, yang diperkirakan oleh Saksi Yona Kinan Tanesya nilai biaya Pengobatan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Sepeda motor Honda Genio warna Hitam PB 5266 MF milik saksi Yona Kinan Tanesya mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp. 4.000.000, - (Empat Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus Ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 311 ayat (4) Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.--------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOSBET ANSEI, pada Hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Jam 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat Jalan Trikora sowi, tepatnya di dekat tikungan Aston Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa Bersama teman Terdakwa yaitu Sdr. SEVANUS berada di Terminal Wosi, kemudian Terdakwa mencari Mobil rental untuk di sewa dengan melalui media sosial Facebook. setelah melihat di postingan penyewaan kendaraan tersebut di Facebook kemudian Terdakwa bersama Sdr. SEVANUS pergi mengambil mobil sewaan di daerah Rendani. Setelah sepakat menyewa mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL kemudian Terdakwa langsung membawa mobil sewaan tersebut kembali ke terminal Wosi lalu Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS membeli Minuman alkohol jenis Vodka dan merek Anggur, kemudian Terdakwa dan Sdr. SEVANUS berdua meminum minuman alkohol tersebut di Terminal Wosi. Setelah Minum Terdakwa dan Sdr. SEVANUS hendak pulang ke Kampung Hink di Maruni dengan kondisi Terdakwa yang sudah mabuk berat namun Terdakwa tetap memaksakan untuk menyupir mobil untuk pulang ke rumah. Kemudian dalam perjalanan ke rumah pada saat di Jalan Trikora Sowi tepatnya di Tikungan Aston, Terdakwa sudah tidak sadar pada saat menyetir mobil karena pengaruh minuman beralkohol lalu Terdakwa mengambil lajur kanan dari arah yang berlawanan dengan lajur terdakwa kemudian mobil yang disetir oleh Terdakwa menuju ke arah motor yang datang dari arah depan lalu Terdakwa kaget dan tidak bisa menghindar kemudian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF yang dikendarai oleh Saksi Yona Kinan Tanesya sehingga Saksi Yona Kinan Tanesya terjatuh lalu sepeda motor milik Saksi Yona Kinan Tanesya menabrak ke sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer sehingga membuat Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer terjatuh dari motornya. Kemudian setelah kecelakaan Terdakwa sempat hendak melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya namun mesin mobil sudah mati kemudian Terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa melihat terdapat Motor dan Saksi Yona Kinan Tanesya yang berada di tengah jalan dengan keadaan sudah tidak sadar maka Terdakwa dengan Sdr. SEVANUS kemudian melarikan diri lewat hutan di sekitar Hotel Aston kemudian tembus ke daerah Sowi dan Terdakwa mengamankan diri di rumah keluarga Terdakwa selama 2 hari, kemudian Terdakwa di bawa oleh keluarga Terdakwa ke Swapen bertemu dengan keluarga Terdakwa dan mengantarkan Terdakwa ke Sat Lantas Polresta Manokwari untuk menjalani Proses Hukum.
- Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL hingga membuat kecelakaan lalu lintas dengan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dengan nomor polisi DD 1293 GL tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi Yona Kinan Tanesya yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi PB 5266 MF dibawa ke Rumah Sakit Divari Medicial Center guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari No: No:0601/2824/VER/UGD/RS/DMC/IX/2024, Tanggal 25 September 2024 atas nama Yona Kinan Tanesya dengan hasil sebagai berikut:
1. – tampak luka lecet area wajah (kering)
- batas tegas, pendarahan aktif tidak ada
- Sekitar luka tampak kotor
2. – tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kiri
- luka terbuka tidak ada
- Perdarahan aktif tidak ada
3. - tampak deformitas/kelainan bentuk pada paha kanan
- tampak luka terbuka muncul pada area paha kanan sisi luar
- Perdarahan aktif tidak ada
- Area luka tampak kotor
- bahwa akibat dari kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut saksi Yona Kinan Tanesya mengalami luka Robek disertai Patah Tulang pada Bagian Tulang Paha, dan Patah tulang pada kaki kiri bagian tulang paha sebagaimana pemeriksaan rontgen tanggal 20 Agustus 2024 dari Dicari Medical Center Manokwari yang hasil tersebut diperiksa melalui pemeriksaan radiologi di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. azhar Zahir Manokwari oleh dokter pemeriksa dr. Ratih Sulistyowati, Sp. Rad pada tanggal 13 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya
- Trabekulasi tulang tampak normal
- Subschondral bone layer tampak baik
- Celah dan permukaan sendi diluar lesi tampak baik
Kesan:
Complete Displacement fraktur di 1/3 tengah os femur kanan menyebabkan shortening dan angulasi disertai bony fragmen pada sisi medial fraktur dan soft tissue swelling disekitarnya.
- Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh Saksi Yona Kinan Tanesya mendapat perawatan selama 1 (satu) Bulan di Rumah Sakit Divari Medicial Center Manokwari dan hingga saat ini masih menjalani terapi dan berobat Jalan, yang diperkirakan oleh Saksi Yona Kinan Tanesya nilai biaya Pengobatan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Sepeda motor Honda Genio warna Hitam PB 5266 MF milik saksi Yona Kinan Tanesya mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp. 4.000.000, - (Empat Juta Rupiah).
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sepeda motor merek Supra X warna Hitam dengan Nomor Polisi PB 2073 MB yang dikendarai oleh Saksi Jhon Billi Moth Rumbrawer mengalami kerusakan akibat tabrakan dan biaya perbaikan sepeda motor tersebut diperkirakan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus Ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-------------------- |