| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa BONI PADWA Alias BONI pada Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 15.53 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, Kompleks Arkuki Sanggeng Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” yaitu barang milik saksi korban RAHAYU, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa dudukduduk di depan Lorong komplek Arkuki Sanggeng sambil mengkonsumsi meminum beralkohol, setelah itu Terdakwa melihat korban RAHAYU datang menggunakan motor ojek bersama 2 (dua) orang anaknya lalu berlajan masuk ke Kompleks Arkuki dengan menenteng tas belanja Indomaret warna biru menggunakan tangan kiri, sehingga timbul niat Terdakwa mengambil tas yang di tenteng korban RAHAYU tersebut, selanjutnya Terdakwa mengikuti korban RAHAYU yang berjalan masuk ke lorong Kompleks Arkuki dari belakang, setelah melihat situasi sepi dan korban lengah Terdakwa langsung berlari lalu menarik secara paksa tas belanja Indomaret milik korban RAHAYU yang ditenteng ditangan kirinya, setelah Terdakwa berhasil merampas tas milik korban yang berisi 3 (tiga) unit handphone masingmasing terdiri 1 (satu) buah) Handphone merk SAMSUNG A56 berwarna pink, 1 (satu) buah Handphone INFINIX MAZ 10 berwarna gold, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17S berwarna hijau menggunakan tangan Terdakwa, lalu korban RAHAYU berteriak ”Pencuri... Pencuri” dan Terdakwa langsung lari ke arah gang sebelah di komplek Arkuki dan bersembunyi, korban yang sempat mengejar Terdakwa namun tidak mendapatinya, setelah Terdakwa merasa aman lalu Terdakwa pulang ke rumahnya di Komplek Arkuki untuk mengamankan barang yang Terdakwa rampas dari korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil secara paksa tas belanja Indomaret warna biru yang berisi 3 (tiga) unit handphone milik korban RAHAYU tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban RAHAYU, sehingga korban RAHAYU mengalami kerugian materil sekitar Rp. 9.100.000,(sembilan juta sertaus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------- |