| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 251/Pid.B/2025/PN Mnk | EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. | BUDIMAN KAIKATUY Alias BUCE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2666 /R.2.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA -------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT -------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengadakan perkawinan padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --- -------- Bahwa terdakwa Budiman Kaikatuy pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Sibena Permai II Distrik Tuhiba Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa Budiman Kaikatuy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 KUHP. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
