Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2023/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
3.AFRIZAL ABED NEGO, SH
MARSEL YONGKI EMAURI FUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-562/R.2.13/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
3AFRIZAL ABED NEGO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSEL YONGKI EMAURI FUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
 
------------------Bahwa ia terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN pada hari Jumat tanggal 12 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 03.30 WIT atau pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau pada tahun 2023, bertempat di Komplek Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni,  Kabupaten Teluk Bintuni, atau pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari saksi korban JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH bersama-sama dengan saksi RICHARD KIS SIWANA dan saksi CHELVIN ARKELAUS yang berada di acara goyang duduk-duduk diatas trotoar sedang minum minuman keras dikomplek pensiunan tersebut, tiba-tiba dihampiri oleh Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN dalam keadaan mabuk menghampiri saksi korban JEFERSON LEO PRAKLIN ANTOH memukul dengan kepalan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah saksi korban JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH.
- Bahwa pada saat setelah dipukul saksi korban JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH  menanyakan kepada Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN “bah ko pukul saya, saya salah apa sama ko, saya ada masalah apa sama ko” dan Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN menjawab “bah maksudnya ko mau apa?”.
 
 
 
 
- Bahwa beberapa saat setelah perkelahian tersebut dipisahkan oleh saksi CHELVIN ARKELAUS YELMAU dan saksi RICHARD KIS SIWANA lalu saksi korban JEFERSON 
LEO FRANKLIN ANTOH  mencari hp miliknya yang terjatuh pada saat terjadi pemukulan, kemudian Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN datang kembali dan mengatakan “kam tadi bahas perempuan baru” lalu memukul kembali saksi korban JEFENSON LEO FRANKLIN ANTOH dengan cara mengayunkan tangan kanannya dengan posisi mengepal yang mengenai bagian wajah saksi korban JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH, kemudian saksi CHELVIN ARKELAUS YELMAU dan saksi RICHARD KIS SIWANA langsung memisahkan Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN dan saksi JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH.
- Bahwa setelah pemukulan tersebut Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, dan saksi korban JEFENSON LEO FRANKLIN ANTOH, saksi CHELVIN ARKELAUS YELMAU dan saksi RICHARD KIS SIWANA pergi menuju rumah keluarga saksi JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH  yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa MARSEL YONGKI EMAURI FUN mengakibatkan saksi korban JEFERSON LEO FRANKLIN ANTOH  mengalami mengalami luka lebam pada wajah bagian pipi sebelah kiri berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintuni No. 440/642/PKM-BTN/V/2023 Tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nursalam, dokter pemeriksa pada Puskesmas Bintuni dengan hasil pemeriksaan :
1. Keadaan Umum :
Pelapor datang dengan pakaian hitam dan celana Panjang hitam diantar oleh temannya dengan adanya luka robek pada wajah (pipi) bagian kiri disertai perdarahan minimal dan disertai bengkak.
2. Pemeriksaan Luar :
Tampak satu luka lecet kecil dekat hidung dan satu luka robek pada wajah sebelah kiri (pipi) dengan adanya luka robek pada wajah (pipi) bagian kiri disertai perdarahan minimal dan disertai bengkak.
3. Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
4. RO Perut :
Tidak dilakukan.
5. Kesimpulan :
Perlukaan tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
6. Tindakan :
Telah dilakukan tindak medis sesuai SOP Puskesmas Bintuni.
 
-----------Perbuatan Terdakwa  MARSEL YONGKI EMAURI FUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya