INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.Sus/2024/PN Mnk | 2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H. 3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. |
SUDARNO Alias NANO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1301 /R.2.13/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan :
Primair
Bahwa ia terdakwa SUDARNO ALS. NANNO pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Muara Bintuni Kab. Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat (Titik kordinat 02°10’40.9° S-133°35’02 1° T) atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa sebagai Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sekitar pukul 13.00 Wit ketika Terdakwa SUDARNO ALS. NANNO sebagai Nahkoda dan pemilik Kapal Kayu Motor KM Akilah Bintuni 03 berlayar dari dermaga kampung nelayan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan keperairan depan kampung tanamerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan maksud untuk mengambil muatan bahan bakar minyak Solar di kapal Takboat 001 yang berlabuh di depan Perairan sekitar 30 mil dari depan Kampung tanamerah Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya setelah melakukan pemuatan bahan bakar minyak Solar tersebut kemudian terdakwa melanjutkan pelayarannya kembali ke daratan Kabupaten Teluk Bintuni, begitu seterusnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira pukul 08.00 Wit pada saat kapal anggota Polairud Yudistira-8003 Provinsi Papua Barat yang sedang melakukan Patroli di wilayah perairan muara Kab. Teluk Bintuni lalu curiga dengan keberadaan Kapal Kayu Motor milik terdakwa sehingga Anggota Polairud lalu melakukan pemeriksaan dokumen dan dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut ditemukan kapal tersebut tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenhub No. 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan, yang menyatakan bahwa : Setiap Kapal yang Berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar dan kejadian tersebut lalu petugas Polairud Yudistira-8003 Provinsi Papua Barat lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa (1) satu kapal motor kayu tanpa nama, 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara dengan nomor : AL.530/07/3/UPP.KTP-2023 atas kapal Lintas Samudera tgl 21 Maret 2023, 1 (satu) surat Ukur dalam negeri Sementara nomor 270/II W an. Lintas Smudera 01 tanggal 21 Maret 2023
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SUDARNO ALS. NANNO pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Muara Bintuni Kab. Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat (Titik kordinat 02°10’40.9° S-133°35’02 1° T) atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sekitar pukul 13.00 Wit ketika Terdakwa SUDARNO ALS. NANNO sebagai Nahkoda dan pemilik Kapal Kayu Motor KM Akilah Bintuni 03 berlayar dari dermaga kampung nelayan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan keperairan depan kampung tanamerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan maksud untuk mengambil muatan bahan bakar minyak Solar di kapal Takboat 001 yang berlabuh di depan Perairan sekitar 30 mil dari depan Kampung tanamerah Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya setelah melakukan pemuatan bahan bakar minyak Solar tersebut kemudian terdakwa melanjutkan pelayarannya kembali ke daratan Kabupaten Teluk Bintuni, begitu seterusnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira pukul 08.00 Wit pada saat kapal anggota Polairud Yudistira-8003 Provinsi Papua Barat yang sedang melakukan Patroli di wilayah perairan muara Kab. Teluk Bintuni lalu curiga dengan keberadaan Kapal Kayu Motor milik terdakwa sehingga Anggota Polairud lalu melakukan pemeriksaan dokumen dan dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut ditemukan kapal tersebut tanpa memiliki Dokumen dan adapun dokumen yang tidak dimiliki oleh terdakwa adalah berupa Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar berserta dokumen lainnya yaitu berupa :Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Tahunan/Pas Kecil, Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Pengawakan kapal, Crew List (Daftar Awak Kapal), Dokumen Muatan/Penumpang, Dokumen atau Surat Persetujuan dari Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) dan Ayat (8) Permenhub No. 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan, yang menyatakan bahwa :
Pasal 1 ayat (4) berbunyi : Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal.
Pasal 1 Ayat (8) berbunyi : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan kegiatan olah gerak.
Dan atas pemeriksaan tersebut terdakwa sebagai Nahkoda dan pemilik kapal tersebut tidak mempunyai ijin dan dokumen sebagaimana tersebut diatas sehingga terdakwa sebagai Nakhoda dan pemilik kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal
dan atas kejadian tersebut lalu petugas Polairud Yudistira-8003 Provinsi Papua Barat lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa (1) satu kapal motor kayu tanpa nama, 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara dengan nomor : AL.530/07/3/UPP.KTP-2023 atas kapal Lintas Samudera tgl 21 Maret 2023, 1 (satu) surat Ukur dalam negeri Sementara nomor 270/II W an. Lintas Smudera 01 tanggal 21 Maret 2023
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |