Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Theophilos Kleopas Auparay, S.H. | 2 | MARIA FANISA GEFILEM, S.H | 3 | AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. | 4 | DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. | 5 | DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. | 6 | Theophilos Kleopas Auparay, S.H. | 7 | EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
|
Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.41 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Kalitubi Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kampung Tisay Rt.015/Rw.000, Kelurahan Argosigemerai, Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni;Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I ETHA SELVIANA MANIBUY bersama-sama Terdakwa II NATALIA MAYERAH telah melakukan Perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka” yaitu kepada Saksi Korban IRA WATI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban IRA WATI sedang berada dirumah milik saksi korban yang letaknya berdekatan dengan Penginapan Sental II tiba-tiba datanglah terdakwa I Etha dan Terdakwa II Natalia, tesangka I memaksa masuk kedalam rumah dengan alasan mencari adiknya namun saksi korban meyatakan adik terdakwa I tidak ada di rumah milik saksi korban tetapi terdakwa I tetap ngotot memaksa untuk masuk sementara saksi korban sedang berusaha mengghalangi terdakwa I untuk masuk kedalam rumah milik saksi korban, lalu terjadilah dorong mendorong yang akhirnya terdakwa I memukul saksi korban menggunakan tangan yang dikepal pada bagian pipi kiri serta menarik rambut milik saksi korban hingga saksi korban terjatuh kemudian diijank oleh terdakwa I dibagian dada saksi korban. Setelah itu saksi korban bangkit kembali dan melakukan perlawanan lagi dengan menahan tubuh terdakwa I, lalu terdakwa I menarik rambut saksi korban begitu juga saksi korban yang membalas menarik rambut terdakwa I dan disaat yang bersamaan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Natalia bantu pukul dulu” terdakwa II yang mendengar itu langsung memukul saksi korban menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 2(dua) kali dan mengenai tubuh bagian belakang saksi korban yang mana bersamaan dengan terdakwa I yang sedang menarik rambut saksi korban dan juga menggigit tangan saksi korban, hingga ada seorang pria yang dikenal dengan nama Aco melerai para terdakwa dan saksi korban, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II menghentikan tindakan kekerasan tersebut terhadap saksi korban. Kemudian saksi korban langsung membawa anak dari saksi korban yang saat itu sedang berada didepan rumah bersama dengan saksi MIRA MERIANA LESTARI Alias SUSI masuk kedalam rumah kembali sedangkan saksi MIRA mau menutup pagar rumah namun saat saksi Mira mau menutup Pagar Rumah, terdakwa I datang menuju arah saksi Mira dan memukul saksi Mira menggunakan tangan dan mengenai bahu saksi Mira, kemudian saksi Mira bertanya “kenapa kamu pukul saya” dan dijawab oleh terdakwa I “kenapa ko tutup pintu” setelah itu saksi Mira tidak menanggapi terdakwa I lagi dan langsung masuk kedalam rumah. Saat saksi Mira didalam rumah saksi Mira melihat tangan saksi korban yang di gigit oleh terdakwa dan terdapat luka bekas gigitan.
- Bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II berlangsung dari dalam rumah tepatnya dekat pintu rumah hingga keluar rumah, kejadian tersebut terjadi ditempat yang dapat dilihat banyak orang karena berada di depan Jalan Raya dan banyak orang yang berada di depan penginapan yang berdekatan dengan rumah saksi korban serta ada beberapa tukang ojek yang sedang parkir di depan rumah saksi korban.
- Bahwa hasil Visum Et Repertum No.440/006/PKM-BTN/I/2025 yang dibuat Pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. ALFON DWI DUDUNG MASSORA tertanggal 06 Januaru 2025 terdapat luka lecet pada leher sebelah kiri dengan ukuran 1cm x 0,2cm dan Luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran 2cm x 2cm yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.41 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Kalitubi Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I ETHA SELVIANA MANIBUY bersama-sama Terdakwa II NATALIA MAYERAH telah melakukan Perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, yaitu kepada Saksi Korban IRA WATI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban IRA WATI sedang berada dirumah milik saksi korban yang letaknya berdekatan dengan Penginapan Sental II tiba-tiba datanglah terdakwa I Etha dan Terdakwa II Natalia, tesangka I memaksa masuk kedalam rumah dengan alasan mencari adiknya namun saksi korban meyatakan adik terdakwa I tidak ada di rumah milik saksi korban tetapi terdakwa I tetap ngotot memaksa untuk masuk sementara saksi korban sedang berusaha mengghalangi terdakwa I untuk masuk kedalam rumah milik saksi korban, lalu terjadilah dorong mendorong yang akhirnya terdakwa I memukul saksi korban menggunakan tangan yang dikepal pada bagian pipi kiri serta menarik rambut milik saksi korban hingga saksi korban terjatuh kemudian diijank oleh terdakwa I dibagian dada saksi korban. Setelah itu saksi korban bangkit kembali dan melakukan perlawanan lagi dengan menahan tubuh terdakwa I, lalu terdakwa I menarik rambut saksi korban begitu juga saksi korban yang membalas menarik rambut terdakwa I dan disaat yang bersamaan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “Natalia bantu pukul dulu” terdakwa II yang mendengar itu langsung memukul saksi korban menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 2(dua) kali dan mengenai tubuh bagian belakang saksi korban yang mana bersamaan dengan terdakwa I yang sedang menarik rambut saksi korban dan juga menggigit tangan saksi korban, hingga ada seorang pria yang dikenal dengan nama Aco melerai para terdakwa dan saksi korban, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II menghentikan tindakan kekerasan tersebut terhadap saksi korban.
- Bahwa kekerasan yyang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II berlangsung dari dalam rumah tepatnya dekat pintu rumah hingga keluar rumah, kejadian tersebut terjadi ditempat yang dapat dilihat banyak orang karena berada di depan Jalan Raya dan banyak orang yang berada di depan penginapan yang berdekatan dengan rumah saksi korban serta ada beberapa tukang ojek yang sedang parkir di depan rumah saksi korban.
- Bahwa setelah mengalami pengeroyokan tersebut saksi korban merasa sakit di sekujur tubuh saksi korban dan sakit pada luka yang terdapat pada tubuh saksi korban, rasa sakit dan luka yang saksi korban alami tidak menganggu aktifitas sehari-hari saksi korban namun membutuhkan perawatan untuk penyembuhan.
- Bahwa hasil Visum Et Repertum No.440/006/PKM-BTN/I/2025 yang dibuat Pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. ALFON DWI DUDUNG MASSORA tertanggal 06 Januari 2025 terdapat luka lecet pada leher sebelah kiri dengan ukuran 1cm x 0,2cm dan Luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran 2cm x 2cm yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------- |