Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PHI/2014/PN.MKW SIN LE TELAY, DKK Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/PHI/2014/PN.MKW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIN LE TELAY, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

  1. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan tidak beralasan.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.23.736.000 (duapuluh tiga juta tujuh ratus tigapuluh enam ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk 2 (dua) bulan sebesar Rp.3.340.000 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp. 2.598.140 (dua juta limaratus Sembilan puluh delapan ribu sertus empat puluh rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunjangan Hari Raya tahun 2012 yang menjadi hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Membebankan segala biaya yang timbul atas Perkara ini kepada TERGUGAT
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak