| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 245/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. 2.TOYIB HASAN, S.H. 4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 5.Gerei Sambine, S.H., M.H.  | 
				AKRAM EFAN ALS. AKRAM | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 245/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3250/R.2.10/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Isi Dakwaan : 
 PERTAMA Bahwa terdakwa AKRAM EFAN ALS. AKRAM baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan para pelaku 1. MASMING SUPURADA Alias MASMING, 2. LUNGAN, 3. PONGRIA, 4. UKI, 5. AKSAY, 6. BUR, 7. DAVID, 8. PUANDARE, 9. BONDA, 10. IRWIN, 11. PAK RINI, 12. KAMRIN, 13. HAFIS, 14. LIDI, 15. ANDRE, 16. OM YAN, 17. UCOK, 18. HENDRA, 19. NOBER, 20. OLOAN (Pelaku 20 (dua Puluh orang DPO) pada hari pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIT , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Aliran Sungai Wariori Tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------- Berawal ketika saksi Jaka (dalam penuntutan tersendiri) di hubungi Via telepon oleh pelaku MASMING SUPURADA (DPO) dalam pembicaraan Masming Supurada mengatakan :“Kawan saksi mau kesitu bergabung, bisa tidak saksi menggunakan Nama kamu atau satu bendera sama Kamu dan dijawab oleh saksi Jaka : “Oke datang saja” selanjutnya dari pembicaraan tersebut lalu mereka bersepakat dan berselang beberapa hari kemudian MASMING SUPURADA mengirim alat berat berupa excavator 4 (empat) Unit Excavator menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju ke Manokwari dan setelah tiba di Manokwari pelaku ANDRE (DPO) memerintahkan beberapa orang untuk mengantarnya dilokasi penambangan emas yaitu tepatnya di pinggir Aliran Sungai Wariori Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan sebelum mulai memasuki lokasi aktifitas penambangan tersebut terlebih dahulu sdr. Andre menghubungi pemilik tanah hak ulayat yaitu sdr. Riki Mandacan dan Sdr. Yeremias Mandacan atau sdr. Heri Awopi dan dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati untuk harga penyewaan lokasi adalah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) perbulan dan untuk uang pintu atau uang permisi adalah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan ketika hal tersebut disepakati bersama pemilik hak ulayat kemudian saksi Jaka menghubungi pelaku Masming Supurada (DPO) untuk mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Sdr. Andre dan selanjutnya Sdr. Andre memberikan uang tersebut kepada Sdr. Riki/Yeremias Mandacan dan sdr. Heri Awopi sebagai pemilik hak ulayat, dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian Sdr. Andre/terdakwa Akram merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu 
 Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap terdakwa dan para pelaku (DPO) beserta alat alat berat (escavator) serta alat-alat penambangan lainnya masuk kelokasi tersebut selanjutnya terdakwa dan para pelaku (DPO) di pinggir aliran sungai Wariori tepatnya Kali Bunda/Kali Stop Distrik Masni Kab. Manokwari Prov, Papua Barat, Pada lokasi tersebut terdakwa dan para pelaku (DPO) melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 4 (empat) unit Excavator masing-masing 3 (Tiga) Unit Excavator merek Komatsu tipe PC 200 – 10M0 dan 1 (satu) unit Excavator merek Zomlion Hijau kombinasi Hitam serta alat-alat pendukung lainnya setelah itu terdakwa dan para pelaku lalu membagi tugas /Shift Pagi dan Shift Malam setelah itu terdakwa dan para pelaku melakukan pekerjaan/tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing terdakwa dan para pelaku yaitu 
 Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa MASMING SUPURADA Alias MASMING (DPO) mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi dan menugaskan terdakwa AKRAM EFAN ALS. AKRAM untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi di Pinggir aliran Sungai Wariori Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya dikali Bunda Ros/Kali Stop dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari Bunda Ros/Kali Stop kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS/Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga terdakwa dan para pelaku (DPO) mendapatkan butiran emas dan ketika terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Tim opsnal scorpio ditreskrimum Polda Papua Barat dan berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya. Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu : 
 Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor: 98/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa: 
 Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 419/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST dan diketahui oleh Kabidlabpor Polda Papua An. Dr. I Gede Suarthawan, S. Si, Msi dimana terdapat : 12,730 gram (12,73 gram) MB Q yang tersebut pada Bab I Sub I adalah material yang mengandum logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 96,88 % Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:----- 
 Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat dan Peta Pengukuhan Kawasan Hutan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Memteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang terupdate dan dipublikasikan melalui portal SIGAP tanggal 16 Januari 2025 yang menyatakan bahwa : a. lokasi tambang dengan titik kordinat dilokasi Kali Bunda Ros yang dilakukan oleh para terdakwa terletak pada titik : 
 lokasi tersebut pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di Pinggir Aliran Sungai Wariori tepatnya Di Kali Bunda Ros Dan Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa ada ijin/Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 
 ATAU KEDUA 
 Bahwa terdakwa AKRAM EFAN ALS. AKRAM baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan para pelaku 1. MASMING SUPURADA Alias MASMING, 2. LUNGAN, 3. PONGRIA, 4. UKI, 5. AKSAY, 6. BUR, 7. DAVID, 8. PUANDARE, 9. BONDA, 10. IRWIN, 11. PAK RINI, 12. KAMRIN, 13. HAFIS, 14. LIDI, 15. ANDRE, 16. OM YAN, 17. UCOK, 18. HENDRA, 19. NOBER, 20. OLOAN (Pelaku 20 (dua Puluh orang DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal ketika saksi Jaka (dalam penuntutan tersendiri) di hubungi Via telepon oleh pelaku MASMING SUPURADA (DPO) dalam pembicaraan Masming Supurada mengatakan :“Kawan saksi mau kesitu bergabung, bisa tidak saksi menggunakan Nama kamu atau satu bendera sama Kamu dan dijawab oleh saksi Jaka : “Oke datang saja” selanjutnya dari pembicaraan tersebut lalu mereka bersepakat dan berselang beberapa hari kemudian MASMING SUPURADA mengirim alat berat berupa excavator 4 (empat) Unit Excavator menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju ke Manokwari dan setelah tiba di Manokwari pelaku ANDRE (DPO) memerintahkan beberapa orang untuk mengantarnya dilokasi penbambangan emas yaitu tepatnya di pinggir Aliran Sungai Wariori Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan sebelum mulai memasuki lokasi aktifitas penambangan tersebut terlebih dahulu sdr. Andre menghubungi pemilik tanah hak ulayat yaitu sdr. Riki Mandacan dan Sdr. Yeremias Mandacan atau sdr. Heri Awopi dan dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati untuk harga penyewaan lokasi adalah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) perbulan dan untuk uang pintu atau uang permisi adalah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan ketika hal tersebut disepakati bersama pemilik hak ulayat kemudian saksi Jaka menghubungi pelaku Masming Supurada (DPO) untuk mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Sdr. Andre dan selanjutnya Sdr. Andre memberikan uang tersebut kepada Sdr. Riki/Yeremias Mandacan dan sdr. Heri Awopi sebagai pemilik hak ulayat, dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian Sdr. Andre/terdakwa Akram merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu 
 Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap terdakwa dan para pelaku (DPO) beserta alat alat berat (escavator) serta alat-alat penambangan lainnya masuk kelokasi tersebut selanjutnya terdakwa dan para pelaku (DPO) di pinggir aliran sungai Wariori tepatnya Kali Bunda/Kali Stop Distrik Masni Kab. Manokwari Prov, Papua Barat, Pada lokasi tersebut terdakwa dan para pelaku (DPO) melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 4 (empat) unit Excavator masing-masing 3 (Tiga) Unit Excavator merek Komatsu tipe PC 200 – 10M0 dan 1 (satu) unit Excavator merek Zomlion Hijau kombinasi Hitam serta alat-alat pendukung lainnya setelah itu terdakwa dan para pelaku lalu membagi tugas /Shift Pagi dan Shift Malam setelah itu terdakwa dan para pelaku melakukan pekerjaan/tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing terdakwa dan para pelaku yaitu 
 Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa MASMING SUPURADA Alias MASMING (DPO) mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi dan menugaskan terdakwa AKRAM EFAN ALS. AKRAM untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi di Pinggir aliran Sungai Wariori Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya dikali Bunda Ros/Kali Stop dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon dari Bunda Ros/Kali Stop kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS/Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga terdakwa dan para pelaku (DPO) mendapatkan butiran emas dan ketika terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Tim opsnal scorpio ditreskrimum Polda Papua Barat dan berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya. Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu : 
 Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor: 98/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa: 
 Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 419/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST dan diketahui oleh Kabidlabpor Polda Papua An. Dr. I Gede Suarthawan, S. Si, Msi dimana terdapat : 12,730 gram (12,73 gram) MB Q yang tersebut pada Bab I Sub I adalah material yang mengandum logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 96,88 % Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:----- 
 Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap/diamankan oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
 
 
  | 
			||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	