| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 280/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 2.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. 3.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H. |
ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 280/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2861 /R.2.13/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia Terdakwa Abdul Afit Kaitam pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 03.53 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Waraitama Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di rumah Kusmanto) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa merental 1 (satu) unit sepeda motor di Tahiti. Setelah memperoleh sepeda motor tersebut, Terdakwa pergi menuju SP.5 Kampung Argosigemerai untuk menjemput Saksi FERNANDO, kemudian bersama-sama kembali menuju Tahiti di pertigaan jalan raya untuk mengkonsumsi alkohol. pada saat itu, Terdakwa telah memiliki niat untuk melakukan pencurian, serta menyelipkan sebuah pahat di pinggangnya yang dipersiapkan sebagai alat untuk mendukung perbuatannya. Sekitar pukul 03.00 WIT Terdakwa mengantar Saksi FERNANDO kembali ke rumahnya di SP.5 Kampung Argosigemerai. Selanjutnya terdakwa pergi untuk melaukan pencurian kearah SP.1, Sesampainya di pertigaan SP.1, Terdakwa memarkirkan sepeda motor rental tersebut di tempat yang sepi dan berjalan kaki menuju dalam SP.1, Jalur 2 Kampung Wariatama. Di lokasi tersebut, Terdakwa melihat sebuah rumah kios yang bagian samping kanan belakang kios terdapat celah pada plafon. Dari situ Terdakwa menuju ke bagian belakang rumah kios, lalu mengambil sebatang kayu balok ukuran 10 x 10 cm dengan panjang kurang lebih 1 meter. Kayu balok tersebut digunakan Terdakwa sebagai alat untuk memanjat masuk rumah kios dari bagian samping kanan belakang bangunan dengan cara menyandarkan kayu balok tersebut kebagian dinding dan menginjakan kaki untuk mencapai plafon rumah kios dan dari titik tersebut terdakwa berhasil masuk kedalam rumah melaui bagian plafon yang pada saat itu membuat Terdakwa berada di kamar mandi rumah kios tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju ke ruang kios bagian depan dan mencoba membuka laci meja. Karena laci dalam keadaan terkunci, Terdakwa mengambil pahat yang sebelumnya diselipkan di pinggang, lalu terdakwa merusak dengan cara mencungkil pengunci laci tersebut menggunakan pahat hingga rusak dan dapat terbuka. Setelah laci terbuka, Terdakwa menaruh kembali pahat ke pinggang dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berada di dalam laci tersebut. setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah kios melalui pintu belakang, berjalan kembali ke pertigaan SP.1, mengambil sepeda motor, dan menuju kembali ke Tahiti.
Bahwa uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ambil terdakwa dari rumah kios milik korban telah digunakan oleh Terdakwa untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdul Afit Kaitam Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
