Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Mnk VITA APRIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VITA APRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan penggantian nama Pemohon dari Pitta Rubiyantoro, lahir di Ambon pada 29 Agustus 1983 anak dari Djoddi Rubiyantoro sesuai Surat Tanda Tamat Belajar nomor : 17 OA oa 0044938 yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SD Negeri XVIII Ambon pada tanggal 31 Mei 1996, Pitta Rubiantoro, lahir di Ambon pada 29 Agustus 1985 anak dari Djoddi Rubiantoro sesuai Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar nomor : 02 Dip 0001202 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat pada tanggal 03 Juli 2000, Vitta A Rubiantoro lahir di Ambon pada tanggal 29 Agustus 1985 anak dari sesuai Surat Tanda Tamat Belajar nomor : DN 02 Mu 0048498 yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMU Bakti Pemuda Indonesia Bekasi pada tanggal 09 Juni 2003 menjadi Vita Apriyani, tempat tanggal lahir Ambon, 29 Agustus 1985 sesuai dengan kartu tanda penduduk nomor : 8101156908850003 yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, serta menyatakan Pitta Rubiyantoro, lahir di Ambon pada 29 Agustus 1983, Pitta Rubiantoro, lahir di Ambon pada 29 Agustus 1985, Vitta A Rubiantoro lahir di Ambon pada tanggal 29 Agustus 1985 adalah orang yang sama dengan Vita Apriyani, tempat tanggal lahir Ambon, 29 Agustus 1985;
3. Memerintahkan kepada dinas pendidikan provinsi  Maluku dan provinsi Jawa Barat setelah menerima salinan penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap agar melakukan perbaikan pada ijasah yang telah dikeluarkan;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak