Petitum |
Berdasarkan uraian diatas , pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim untuk memeriksa permohonan ini dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama Pemohon yang awalnya bernama :
-CHONG KIAN KHUI menjadi LEONY CLARISSA RENATA
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan Salinan penetapan Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk penggantian nama Akte Kelahiran dan KTP pemohon.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |