Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat dan alm.Beatrix Effendi Manibuy sebagai ahli waris dari alm.bpk Bustam Effendi dan alm.Sofia Manibuy;
3.Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah bagian dari tanah yang diperoleh dari jual beli tanah antara Bustam Effendi sebagai pembeli dan Barens Mandacan sebagai Kepala Suku di daerah Manggoapi Manokwari pemilik hak ulayat atas tanah seluas 25 Ha (dua puluh lima hektar) berdasarkan Surat Keterangan jual Beli Tanah tanggal 1 Januari 1972 antara Barens Mandatjan dengan Bustam Effendi;.
4.Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah tanah warisan alm.bpk.Bustam Effendi yang belum pernah dilepaskan kepada siapapun atau memberikan kuasa melepas kepada pihak manapun termasuk kepada Para Tergugat;
5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris dari alm.bpk.Bustam Effendi menjual obyek gugatan kepada alm.Ny.Islamiah Sagita adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
26.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tampa sepengetahuan Penggugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.1584, atas nama BUSTAM EFFENDI kepada alm.Ny.Islamiah Sagita adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
27.Menyataka bahwa perbuatan Tergugat II menguasai Sertifikat Hak Milik No.1584 atas sebidang tanah seluas 12.658 M2 (dua belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl.Manggoapi, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (atau tanah obyek gugatan) atas nama Bustam Effendi atas dasar Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris dari alm.bpk.Bustam Effendi menjual obyek gugatan kepada Tergugat IV hingga Tergugat XXXII adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
7.Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul dari proses jual beli obyek gugatan antara Tergugat I dengan alm.Ny.Sagita Islamiah menjadi batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
8.Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul dari proses jual beli obyek gugatan antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV hingga Tergugat XXXII batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
9.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas sebidang tanah seluas 12.658 M2 (dua belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl.Manggoapi, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (atau tanah obyek gugatan) atas nama Bustam Effendi kepada Penggugat;
10.Menghukum IV hingga Tergugat XXXII untuk segera mengosongkan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan disaat pertama kali Tergugat IV hingga Tergugat XXXII memasuki obyek gugatan;
11.Menghukum Turut Tergugat apabila Tergugat II tidak juga mengembalikan salinan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas obyek kepada Penggugat untuk menerbitkan salinan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas obyek gugatan dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat sebagai ahli waris atas obyek ;
12.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek gugatan dan bangunan yang berada diatasnya ;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
14.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
15.Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |