Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2020/PN Mnk TRI HEDDY TARUNA, S.H. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG MANOKWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TRI HEDDY TARUNA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG MANOKWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.369.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit dalam bentuk Surat Pengakuan Hutang Nomor: BGERI4QN/08/2019 tanggal 22-08-2019 jo Addendum Perjanjian Kredit BRIGUNA Nomor BGMWDLIE/04/2020 tanggal 15-04-2020, Batal dan dinyatakan tidak berlaku;
  4. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan Sisa Pokok Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp279.369.300,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menerima Sisa Pokok Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp279.369.300,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Ganti Rugi Imateriel kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono ). 

Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Manokwari, 16 Oktober 2020

Penggugat,

( TRI HEDDY TARUNA,S.H. )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak