Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Primair
Bahwa terdakwa MELISA alias LISA bersama dengan terdakwa IWAN BASO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.45 Wit., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kompleks Wosi Dalam Manokwari Dalam Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang bertempat tinggal di rumah Kost yang terletak di Kompleks Reremi Puncak memiliki Narkotika jenis Shabu;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wit saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim mendatangi rumah kost tersebut dan menemukan terdakwa MELISA alias LISA, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yaang disimpan dilantai belakang pintu kamar beserta peralatan untuk mengisap shabu.
- Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa MELISA alias LISA, barang bukti shabu tersebut diakui oleh terdakwa MELISA alias MELISA sebagai miliknya dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN karena dibeli secara patungan. Yang mana menurut terdakwa MELISA alias LISA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wit terdakwa MELISA alias LISA menelepon terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan mengatakan “Om ada barangkah?”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa IWAN BASO alias IWAN “ada”, selanjutnya terdakwa MELISA alias LISA mengatakan “ini ada uang Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN mengatakan “iya nanti saya kasih cukup 500 ribu”.
- Setelah itu terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menelepon saksi ARNES ARIS alias ANENG dan menanyakan apakah ada barang (shabu) yang dijawab oleh saksi ERNES ARIS alias ANENG “ada”, kemudian terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan saksi ERNES ARIS alias ANENG berjanji untuk bertemu di jalan Wosi Dalam pada jam 19.00 Wit.
- Selanjutnya pada jam 19.00 Wit terdakwa IWAN BASO alias IWAN bertemu dengan saksi ERNES ARIS alias ANENG di Jalan Wosi Dalam, kemudian terdakwa IWAN BASO menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ERNES ARIS alias ANENG lalu saksi ERNES ARIS alias ANENG memberikan 2 (bungkus) kecil shabu kepada terdakwa IWAN BASO alias IWAN.
- Selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menyerahkan kedua bungkus shabu tersebut kepada terdakwa MELISA alias LISA di Jalan Wosi Dalam. Kemudian terdakwa MELISA alias LISA membawa kedua bungkus shabu tersebut ke tempat kost terdakwa MELISA alias LISA hingga akhirnya di temukan oleh saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
- Bahwa selain menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu dari dalam kamar terdakwa MELISA alias LISA, saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat juga menemukan 1 (satu) buah pirex (tempat bakar shabu), 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite (alat hisap shabu), 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam milik terdakwa MELISA alias LISA.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-333/R.2.10/Enz.1/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pengujian laboratorium.
- Kemasan 2 berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MELISA alias LISA, diketahui sampel tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPZA/2025, tanggal 03 Febriari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt., selaku Manajer Teknis.
----------Perbuatan terdakwa MELISA alias LISA dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MELISA alias LISA bersama dengan terdakwa IWAN BASO alias IWAN, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PERTAMA PRIMAIR, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika””. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saat saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang bertempat tinggal di rumah Kost yang terletak di Kompleks Reremi Puncak memiliki Narkotika jenis Shabu;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wit saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim mendatangi rumah kost tersebut dan menemukan terdakwa MELISA alias LISA, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yaang disimpan dilantai belakang pintu kamar beserta peralatan untuk mengisap shabu.
- Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa MELISA alias LISA, barang bukti shabu tersebut diakui oleh terdakwa MELISA alias MELISA sebagai miliknya dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN karena dibeli secara patungan. Yang mana menurut terdakwa MELISA alias LISA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wit terdakwa MELISA alias LISA menelepon terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan mengatakan “Om ada barangkah?”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa IWAN BASO alias IWAN “ada”, selanjutnya terdakwa MELISA alias LISA mengatakan “ini ada uang Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN mengatakan “iya nanti saya kasih cukup 500 ribu”.
- Setelah itu terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menelepon saksi ARNES ARIS alias ANENG dan menanyakan apakah ada barang (shabu) yang dijawab oleh saksi ERNES ARIS alias ANENG “ada”, kemudian terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan saksi ERNES ARIS alias ANENG berjanji untuk bertemu di jalan Wosi Dalam pada jam 19.00 Wit.
- Selanjutnya pada jam 19.00 Wit terdakwa IWAN BASO alias IWAN bertemu dengan saksi ERNES ARIS alias ANENG di Jalan Wosi Dalam, kemudian terdakwa IWAN BASO menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ERNES ARIS alias ANENG lalu saksi ERNES ARIS alias ANENG memberikan 2 (bungkus) kecil shabu kepada terdakwa IWAN BASO alias IWAN.
- Selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menyerahkan kedua bungkus shabu tersebut kepada terdakwa MELISA alias LISA di Jalan Wosi Dalam. Kemudian terdakwa MELISA alias LISA membawa kedua bungkus shabu tersebut ke tempat kost terdakwa MELISA alias LISA hingga akhirnya di temukan oleh saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
- Bahwa selain menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu dari dalam kamar terdakwa MELISA alias LISA, saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat juga menemukan 1 (satu) buah pirex (tempat bakar shabu), 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite (alat hisap shabu), 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam milik terdakwa MELISA alias LISA.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-333/R.2.10/Enz.1/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pengujian laboratorium.
- Kemasan 2 berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MELISA alias LISA, diketahui sampel tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPZA/2025, tanggal 03 Febriari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt., selaku Manajer Teknis.
----------Perbuatan terdakwa MELISA alias LISA dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Primair
Bahwa terdakwa MELISA alias LISA bersama dengan terdakwa IWAN BASO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.45 Wit., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kompleks Wosi Dalam Manokwari Dalam Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saat saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang bertempat tinggal di rumah Kost yang terletak di Kompleks Reremi Puncak memiliki Narkotika jenis Shabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wit saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim mendatangi rumah kost tersebut dan menemukan terdakwa MELISA alias LISA, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yaang disimpan dilantai belakang pintu kamar beserta peralatan untuk mengisap shabu.
- Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa MELISA alias LISA, barang bukti shabu tersebut diakui oleh terdakwa MELISA alias MELISA sebagai miliknya dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN karena dibeli secara patungan. Yang mana menurut terdakwa MELISA alias LISA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wit terdakwa MELISA alias LISA menelepon terdakwa IWAN BASO alias IWAN hendak memesan shabu dan akan dipakai bersama-sama. Terdakwa MELISA alias LISA kemudian mengatakan “Om ada barangkah?”, yang lalu dijawab oleh terdakwa IWAN BASO alias IWAN “ada”, selanjutnya terdakwa MELISA alias LISA mengatakan “ini ada uang Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN mengatakan “iya nanti saya kasih cukup 500 ribu”.
- Setelah itu terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menelepon saksi ARNES ARIS alias ANENG dan menanyakan apakah ada barang (shabu) yang dijawab oleh saksi ERNES ARIS alias ANENG “ada”, kemudian terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan saksi ERNES ARIS alias ANENG berjanji untuk bertemu di jalan Wosi Dalam pada jam 19.00 Wit.
- Selanjutnya pada jam 19.00 Wit terdakwa IWAN BASO alias IWAN bertemu dengan saksi ERNES ARIS alias ANENG di Jalan Wosi Dalam, kemudian terdakwa IWAN BASO menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ERNES ARIS alias ANENG lalu saksi ERNES ARIS alias ANENG memberikan 2 (bungkus) kecil shabu kepada terdakwa IWAN BASO alias IWAN.
- Selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menyerahkan kedua bungkus shabu tersebut kepada terdakwa MELISA alias LISA di Jalan Wosi Dalam. Kemudian terdakwa MELISA alias LISA membawa kedua bungkus shabu tersebut ke tempat kost terdakwa MELISA alias LISA hingga akhirnya di temukan oleh saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
- Bahwa selain menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu dari dalam kamar terdakwa MELISA alias LISA, saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat juga menemukan 1 (satu) buah pirex (tempat bakar shabu), 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite (alat hisap shabu), 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam milik terdakwa MELISA alias LISA.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-333/R.2.10/Enz.1/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pengujian laboratorium.
- Kemasan 2 berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MELISA alias LISA, diketahui sampel tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPZA/2025, tanggal 03 Febriari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt., selaku Manajer Teknis.
----------Perbuatan terdakwa terdakwa MELISA alias LISA dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa MELISA alias LISA bersama dengan terdakwa IWAN BASO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan KEDUA PRIMAIR, “, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang bertempat tinggal di rumah Kost yang terletak di Kompleks Reremi Puncak memiliki Narkotika jenis Shabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wit saksi LA EDI bersama dengan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim mendatangi rumah kost tersebut dan menemukan terdakwa MELISA alias LISA, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yaang disimpan dilantai belakang pintu kamar beserta peralatan untuk mengisap shabu.
- Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa MELISA alias LISA, barang bukti shabu tersebut diakui oleh terdakwa MELISA alias MELISA sebagai miliknya dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN karena dibeli secara patungan. Yang mana menurut terdakwa MELISA alias LISA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wit terdakwa MELISA alias LISA menelepon terdakwa IWAN BASO alias IWAN hendak memesan shabu dan akan dipakai bersama-sama. Terdakwa MELISA alias LISA kemudian mengatakan “Om ada barangkah?”, yang lalu dijawab oleh terdakwa IWAN BASO alias IWAN “ada”, selanjutnya terdakwa MELISA alias LISA mengatakan “ini ada uang Rp. 250.000,- (dua ratus limapuluh ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN mengatakan “iya nanti saya kasih cukup 500 ribu”.
- Setelah itu terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menelepon saksi ARNES ARIS alias ANENG dan menanyakan apakah ada barang (shabu) yang dijawab oleh saksi ERNES ARIS alias ANENG “ada”, kemudian terdakwa IWAN BASO alias IWAN dan saksi ERNES ARIS alias ANENG berjanji untuk bertemu di jalan Wosi Dalam pada jam 19.00 Wit.
- Selanjutnya pada jam 19.00 Wit terdakwa IWAN BASO alias IWAN bertemu dengan saksi ERNES ARIS alias ANENG di Jalan Wosi Dalam, kemudian terdakwa IWAN BASO menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ERNES ARIS alias ANENG lalu saksi ERNES ARIS alias ANENG memberikan 2 (bungkus) kecil shabu kepada terdakwa IWAN BASO alias IWAN.
- Selanjutnya terdakwa IWAN BASO alias IWAN kemudian menyerahkan kedua bungkus shabu tersebut kepada terdakwa MELISA alias LISA di Jalan Wosi Dalam. Kemudian terdakwa MELISA alias LISA membawa kedua bungkus shabu tersebut ke tempat kost terdakwa MELISA alias LISA hingga akhirnya di temukan oleh saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
- Bahwa selain menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Shabu dari dalam kamar terdakwa MELISA alias LISA, saksi LA EDI dan saksi CHRISTIAN RABBIL APRILLA ASRUL serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat juga menemukan 1 (satu) buah pirex (tempat bakar shabu), 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite (alat hisap shabu), 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam milik terdakwa MELISA alias LISA.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-333/R.2.10/Enz.1/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
- Kemasan 1 berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pengujian laboratorium.
- Kemasan 2 berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa MELISA alias LISA, diketahui sampel tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0006.K/NAPZA/2025, tanggal 03 Febriari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt., selaku Manajer Teknis.
----------Perbuatan terdakwa terdakwa MELISA alias LISA dan terdakwa IWAN BASO alias IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------- |