INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus/2023/PN Mnk | 1.Aminah Mustafah, SH 2.UMIYATI M. SALEH, SH |
1.YANDRIS SINUNDENG ALIAS ANDRIS 2.TANJANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Mei 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-654/R.2.10/Eku.2/05/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan saksi AGUNG SETYONO (perkara terpisah) bersama-sama dengan Saudara MUSLIM (DPO), Saudara NAGA (DPO), Saudara OTTO (DPO), Saudara YUDI (DPO), Saudara ANTO (DPO), Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO), Saudara GIYONO (DPO), Saudara TUGINO (DPO), Saudara Sokip (DPO) pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di kali Wariori kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut
- Berawal saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa (anggota Polresta Manokwari) sekitar bulan Oktober 2022 mendapatkan surat tugas Operasi PETI dari Kapolda Papua Barat ke Polres Manokwari untuk melakukan Ops Peti di kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari kemudian Sat Reskrim Polres Manokwari melakukan Penyelidikan di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni untuk memastikan sehingga Kanit Tipidter beserta anggota dan Tim Avatar/Buser melakukan Penyelidikan di Kaliwariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dengan cara turun langsung ke lokasi melihat aktivitas tambang emas illegal di tempat tersebut, setelah memastikan adanya kegiatan penambangan emas Ilegal di Kali Wariori Kampung Wasirawi dilaporkan ke Pimpinan lalu, Lalu pada tanggal 18 Nopember 2022 dilakukan Operasi PETI Gabungan yang melibatkan Personil Polda Papua Barat, Brimob Manokwari dan Polres Manokwari, setelah sampai di Distrik Masni Tim Gabungan dibagi tugas ada yang ke Lokasi tambang termasuk saya termasuk yang ke lokasi dan ada juga yang di Bendungan untuk mengantisipasi adanya pekerja tambang yang turun, Operasi PETI dilakukan sekitar 4 atau 5 hari lamanya dengan menggunakan alat transportasi menujuh ke lokasi tambang yaitu perahu dan ada juga helicopter, saat itu saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa dan tim gabungan langsung turun melakukan pengecekan di lokasi tambang tepatnya camp yang di jadikan tempat tinggal pekerja dan dari hasil Penyisiran tersebut saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa berhasi mengamankan 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan pekerja tambang lainnya yang diduga sebagai pekerja tambang emas illegal kemudian ada beberapa alat berat berupa Excavator, ada beberapa Mesin disel, Alkon, selang-selang, karpet, dari setiap lokasi, kemudian pekerja dan barang-barang yang berhasil diamankan dibawa turun dari lokasi ke Polres Manokwari untuk selanjutnya di data dan untuk pekerja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada waktu penambangan emas, saksi Agung Setyono sebagai pengawas pada usaha tambang menjelaskan jumlah pekerja dibawah pimpinan oleh saudara SOKIP (DPO) , yaitu : terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas dan Terdakwa 2. TANJANG sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.sedangkan yang lainnya :
• Saudara MUSLIM (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara NAGA (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara OTTO (DPO)sebagai helper Excavator bertugas membantu untuk mengoperasikan Excavator.
• Saudara YUDI (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara ANTO (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara GIYONO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara TUGINO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saksi NUR LAILA LAROMBONTEKANG yang bertugas sebagai juru masak dan juru cuci karyawan anggota penambangan emas.
- Bahwa gaji yang dijanjikan oleh saudara SOKIP kepada karyawan yaitu persenan dari hasil penambangan emas tersebut yaitu operator alat berat Excavator diberikan 7 % sedangkan untuk pekerja Kas , Juru masak diberikan 8 % , Terdakwa sebagai pengawas 5 % kemudian sisanya adalah hak saudara SOKIP dan buat Modal penambangan tersebut, lalu terdakwa menjelaskan alat-alat yang Terdakwa lihat yang digunakan saat itu adalah :
• 1 Unit Alat berat Excavator Merk CAT warna kuning 323 yang digunakan untuk mengambil material.
• 2 (dua) Unit Dompeng yang digunakan untuk Menguras Air dan untuk menyemprot Material yang diambil oleh Excavator.
• 1 (satu) Unit Alkon yang digunakan untuk membantu dompeng mengisi air.
• 3 (tiga) Buah DULANG yang digunakan untuk mendulang emas.
• Selang sepiral 3 inci untuk menyemprot material, selanag 4 inci untuk mengantar air ke material, selang seprila 6 inci untuk menyedot air dari kolam material.
• KAS (penyaringan Material) 1 buah.
• Karpet yang digunakan untuk menangkap atau menjaring Emas yang sudah di semprot.
• 1 (satu) Unit Alat timbang Emas.
- Bahwa pekerjaan penambangan dilakukan dengan cara Alat berat Excavator mengambil Material dari kali kemudian material itu ditaruh di KAS (alat ayak) lalu material tersebut di semprot oleh air menggunakan dompeng dan Alkon, setelah itu sisa material yang disemprot jatuh ke bawa dan ditadah oleh karpet kemudian karpet tersebut di cuci setelah turun pasirnya di dulang dengan alat dulang barulah mendapatkan emas kemudian emas diambil lalu di timbang selanjutnya di serahkan ke Terdakwa, kemudian emas tersebut Terdakwa serahkan kepada saudara SOKIP dikarenakan pemilik atau yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang Emas tersebut adalah saudara SOKIP.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah tempat penambangan di kampung wasirawi merupakah wilayah konservasi hutan, karena yang menunjuk lokasi penambangan Emas di kampung wasirawi yaitu terdakwa sendiri melalui komunikasi dengan saudara DOLFINUS MANDACAN.
- Bahwa saksi AGUSTINA ISIR, ST, Bersama Tim dari Tipidter Sat reskrim Polres Manokwari tiba di Lokasi Penambangan.melakukan pengambilan titik koordinat untuk lokasi penambangan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIT, alat-alat yang gunakan untuk melakukan pengambilan titik koordinat , adalah GPS Merk GARMIN 62sc, yang di dalam nya telah terinstall citra Satelit. Titik koordinat lokasi yang diambil yakni:
NO KOORDINAT GEOGRAFIS KETERANGAN
E S
LOKASI PENGAMBILAN TITIK KORDINAT
1 1330, 42, 44, 48. 10 0’ 44. 5,3” LOKASI BEKAS PENAMBANGAN EMAS
2 1330, 42, 43, 38. 10 0’ 44,3,39”
3 1330, 42, 41, 85. 10 0’ 44. 4,27”
4 1330, 42, 42, 97. 10 0’ 44. 6,22”
- bahwa di lokasi pengambilan Titik Kordinat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Bahwa Gubernur Provinsi Papua Barat dan Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, belum pernah menetapkan adanya Wilayah Pertambangan mineral logam berupa emas di Kali Wariori Kampung wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat, sehingga lokasi tersebut bukanlah termasuk Wilayah Pertambangan
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang – Undang RI 04 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan saksi AGUNG SETYONO (perkara terpisah) bersama-sama dengan Saudara MUSLIM (DPO), Saudara NAGA (DPO), Saudara OTTO (DPO), Saudara YUDI (DPO), Saudara ANTO (DPO), Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO), Saudara GIYONO (DPO), Saudara TUGINO (DPO), Saudara Sokip (DPO) pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di kali Wariori kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut
- Berawal saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa (anggota Polresta Manokwari) sekitar bulan Oktober 2022 mendapatkan surat tugas Operasi PETI dari Kapolda Papua Barat ke Polres Manokwari untuk melakukan Ops Peti di kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari kemudian Sat Reskrim Polres Manokwari melakukan Penyelidikan di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni untuk memastikan sehingga Kanit Tipidter beserta anggota dan Tim Avatar/Buser melakukan Penyelidikan di Kaliwariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dengan cara turun langsung ke lokasi melihat aktivitas tambang emas illegal di tempat tersebut, setelah memastikan adanya kegiatan penambangan emas Ilegal di Kali Wariori Kampung Wasirawi dilaporkan ke Pimpinan lalu, Lalu pada tanggal 18 Nopember 2022 dilakukan Operasi PETI Gabungan yang melibatkan Personil Polda Papua Barat, Brimob Manokwari dan Polres Manokwari, setelah sampai di Distrik Masni Tim Gabungan dibagi tugas ada yang ke Lokasi tambang termasuk saya termasuk yang ke lokasi dan ada juga yang di Bendungan untuk mengantisipasi adanya pekerja tambang yang turun, Operasi PETI dilakukan sekitar 4 atau 5 hari lamanya dengan menggunakan alat transportasi menujuh ke lokasi tambang yaitu perahu dan ada juga helicopter, saat itu saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa dan tim gabungan langsung turun melakukan pengecekan di lokasi tambang tepatnya camp yang di jadikan tempat tinggal pekerja dan dari hasil Penyisiran tersebut saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa berhasi mengamankan 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan pekerja tambang lainnya yang diduga sebagai pekerja tambang emas illegal kemudian ada beberapa alat berat berupa Excavator, ada beberapa Mesin disel, Alkon, selang-selang, karpet, dari setiap lokasi, kemudian pekerja dan barang-barang yang berhasil diamankan dibawa turun dari lokasi ke Polres Manokwari untuk selanjutnya di data dan untuk pekerja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada waktu penambangan emas, saksi Agung Setyono sebagai pengawas pada usaha tambang menjelaskan jumlah pekerja dibawah pimpinan oleh saudara SOKIP (DPO) , yaitu : terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas dan Terdakwa 2. TANJANG sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.sedangkan yang lainnya :
• Saudara MUSLIM (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara NAGA (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara OTTO (DPO)sebagai helper Excavator bertugas membantu untuk mengoperasikan Excavator.
• Saudara YUDI (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara ANTO (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara GIYONO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara TUGINO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saksi NUR LAILA LAROMBONTEKANG yang bertugas sebagai juru masak dan juru cuci karyawan anggota penambangan emas.
- Bahwa gaji yang dijanjikan oleh saudara SOKIP kepada karyawan yaitu persenan dari hasil penambangan emas tersebut yaitu operator alat berat Excavator diberikan 7 % sedangkan untuk pekerja Kas , Juru masak diberikan 8 % , Terdakwa sebagai pengawas 5 % kemudian sisanya adalah hak saudara SOKIP dan buat Modal penambangan tersebut, lalu terdakwa menjelaskan alat-alat yang Terdakwa lihat yang digunakan saat itu adalah :
• 1 Unit Alat berat Excavator Merk CAT warna kuning 323 yang digunakan untuk mengambil material.
• 2 (dua) Unit Dompeng yang digunakan untuk Menguras Air dan untuk menyemprot Material yang diambil oleh Excavator.
• 1 (satu) Unit Alkon yang digunakan untuk membantu dompeng mengisi air.
• 3 (tiga) Buah DULANG yang digunakan untuk mendulang emas.
• Selang sepiral 3 inci untuk menyemprot material, selanag 4 inci untuk mengantar air ke material, selang seprila 6 inci untuk menyedot air dari kolam material.
• KAS (penyaringan Material) 1 buah.
• Karpet yang digunakan untuk menangkap atau menjaring Emas yang sudah di semprot.
• 1 (satu) Unit Alat timbang Emas.
- Bahwa pekerjaan penambangan dilakukan dengan cara Alat berat Excavator mengambil Material dari kali kemudian material itu ditaruh di KAS (alat ayak) lalu material tersebut di semprot oleh air menggunakan dompeng dan Alkon, setelah itu sisa material yang disemprot jatuh ke bawa dan ditadah oleh karpet kemudian karpet tersebut di cuci setelah turun pasirnya di dulang dengan alat dulang barulah mendapatkan emas kemudian emas diambil lalu di timbang selanjutnya di serahkan ke Terdakwa, kemudian emas tersebut Terdakwa serahkan kepada saudara SOKIP dikarenakan pemilik atau yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang Emas tersebut adalah saudara SOKIP.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah tempat penambangan di kampung wasirawi merupakah wilayah konservasi hutan, karena yang menunjuk lokasi penambangan Emas di kampung wasirawi yaitu terdakwa sendiri melalui komunikasi dengan saudara DOLFINUS MANDACAN.
- Bahwa saksi AGUSTINA ISIR, ST, Bersama Tim dari Tipidter Sat reskrim Polres Manokwari tiba di Lokasi Penambangan.melakukan pengambilan titik koordinat untuk lokasi penambangan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIT, alat-alat yang gunakan untuk melakukan pengambilan titik koordinat , adalah GPS Merk GARMIN 62sc, yang di dalam nya telah terinstall citra Satelit. Titik koordinat lokasi yang diambil yakni:
NO KOORDINAT GEOGRAFIS KETERANGAN
E S
LOKASI PENGAMBILAN TITIK KORDINAT
1 1330, 42, 44, 48. 10 0’ 44. 5,3” LOKASI BEKAS PENAMBANGAN EMAS
2 1330, 42, 43, 38. 10 0’ 44,3,39”
3 1330, 42, 41, 85. 10 0’ 44. 4,27”
4 1330, 42, 42, 97. 10 0’ 44. 6,22”
- bahwa di lokasi pengambilan Titik Kordinat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Bahwa Gubernur Provinsi Papua Barat dan Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, belum pernah menetapkan adanya Wilayah Pertambangan mineral logam berupa emas di Kali Wariori Kampung wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat, sehingga lokasi tersebut bukanlah termasuk Wilayah Pertambangan
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan saksi AGUNG SETYONO (perkara terpisah) bersama-sama dengan Saudara MUSLIM (DPO), Saudara NAGA (DPO), Saudara OTTO (DPO), Saudara YUDI (DPO), Saudara ANTO (DPO), Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO), Saudara GIYONO (DPO), Saudara TUGINO (DPO), Saudara Sokip (DPO) pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di kali Wariori kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan /atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut
- Berawal saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa (anggota Polresta Manokwari) sekitar bulan Oktober 2022 mendapatkan surat tugas Operasi PETI dari Kapolda Papua Barat ke Polres Manokwari untuk melakukan Ops Peti di kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari kemudian Sat Reskrim Polres Manokwari melakukan Penyelidikan di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni untuk memastikan sehingga Kanit Tipidter beserta anggota dan Tim Avatar/Buser melakukan Penyelidikan di Kaliwariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dengan cara turun langsung ke lokasi melihat aktivitas tambang emas illegal di tempat tersebut, setelah memastikan adanya kegiatan penambangan emas Ilegal di Kali Wariori Kampung Wasirawi dilaporkan ke Pimpinan lalu, Lalu pada tanggal 18 Nopember 2022 dilakukan Operasi PETI Gabungan yang melibatkan Personil Polda Papua Barat, Brimob Manokwari dan Polres Manokwari, setelah sampai di Distrik Masni Tim Gabungan dibagi tugas ada yang ke Lokasi tambang termasuk saya termasuk yang ke lokasi dan ada juga yang di Bendungan untuk mengantisipasi adanya pekerja tambang yang turun, Operasi PETI dilakukan sekitar 4 atau 5 hari lamanya dengan menggunakan alat transportasi menujuh ke lokasi tambang yaitu perahu dan ada juga helicopter, saat itu saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa dan tim gabungan langsung turun melakukan pengecekan di lokasi tambang tepatnya camp yang di jadikan tempat tinggal pekerja dan dari hasil Penyisiran tersebut saksi Firmansyah dan saksi Januar Tsanial Aufa berhasi mengamankan 1. Yandris Sinundeng Alias Andris , terdakwa 2. Tanjang dan pekerja tambang lainnya yang diduga sebagai pekerja tambang emas illegal kemudian ada beberapa alat berat berupa Excavator, ada beberapa Mesin disel, Alkon, selang-selang, karpet, dari setiap lokasi, kemudian pekerja dan barang-barang yang berhasil diamankan dibawa turun dari lokasi ke Polres Manokwari untuk selanjutnya di data dan untuk pekerja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada waktu penambangan emas, saksi Agung Setyono sebagai pengawas pada usaha tambang menjelaskan jumlah pekerja dibawah pimpinan oleh saudara SOKIP (DPO) , yaitu : terdakwa 1. Yandris Sinundeng Alias Andris sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas dan Terdakwa 2. TANJANG sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.sedangkan yang lainnya :
• Saudara MUSLIM (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara NAGA (DPO) sebagai Operator Excavator yang bertugas menghidupkan dan mengeoprasikan Excavator kemudian mengambil material dari kali lalu dimasukan ke tempat KAS untuk penyaringan.
• Saudara OTTO (DPO)sebagai helper Excavator bertugas membantu untuk mengoperasikan Excavator.
• Saudara YUDI (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara ANTO (DPO) sebagai karyawan KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara BAPAK INDAH / WOTO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara GIYONO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saudara TUGINO (DPO) yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi, memisahkan batu dengan material emas, memastikan selang-selang dan air yang ke KAS, mencuci karpet yang sudah terdapat material emas.
• Saksi NUR LAILA LAROMBONTEKANG yang bertugas sebagai juru masak dan juru cuci karyawan anggota penambangan emas.
- Bahwa gaji yang dijanjikan oleh saudara SOKIP kepada karyawan yaitu persenan dari hasil penambangan emas tersebut yaitu operator alat berat Excavator diberikan 7 % sedangkan untuk pekerja Kas , Juru masak diberikan 8 % , Terdakwa sebagai pengawas 5 % kemudian sisanya adalah hak saudara SOKIP dan buat Modal penambangan tersebut, lalu terdakwa menjelaskan alat-alat yang Terdakwa lihat yang digunakan saat itu adalah :
• 1 Unit Alat berat Excavator Merk CAT warna kuning 323 yang digunakan untuk mengambil material.
• 2 (dua) Unit Dompeng yang digunakan untuk Menguras Air dan untuk menyemprot Material yang diambil oleh Excavator.
• 1 (satu) Unit Alkon yang digunakan untuk membantu dompeng mengisi air.
• 3 (tiga) Buah DULANG yang digunakan untuk mendulang emas.
• Selang sepiral 3 inci untuk menyemprot material, selanag 4 inci untuk mengantar air ke material, selang seprila 6 inci untuk menyedot air dari kolam material.
• KAS (penyaringan Material) 1 buah.
• Karpet yang digunakan untuk menangkap atau menjaring Emas yang sudah di semprot.
• 1 (satu) Unit Alat timbang Emas.
- Bahwa pekerjaan penambangan dilakukan dengan cara Alat berat Excavator mengambil Material dari kali kemudian material itu ditaruh di KAS (alat ayak) lalu material tersebut di semprot oleh air menggunakan dompeng dan Alkon, setelah itu sisa material yang disemprot jatuh ke bawa dan ditadah oleh karpet kemudian karpet tersebut di cuci setelah turun pasirnya di dulang dengan alat dulang barulah mendapatkan emas kemudian emas diambil lalu di timbang selanjutnya di serahkan ke Terdakwa, kemudian emas tersebut Terdakwa serahkan kepada saudara SOKIP dikarenakan pemilik atau yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang Emas tersebut adalah saudara SOKIP.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah tempat penambangan di kampung wasirawi merupakah wilayah konservasi hutan, karena yang menunjuk lokasi penambangan Emas di kampung wasirawi yaitu terdakwa sendiri melalui komunikasi dengan saudara DOLFINUS MANDACAN.
- Bahwa saksi AGUSTINA ISIR, ST, Bersama Tim dari Tipidter Sat reskrim Polres Manokwari tiba di Lokasi Penambangan.melakukan pengambilan titik koordinat untuk lokasi penambangan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIT, alat-alat yang gunakan untuk melakukan pengambilan titik koordinat , adalah GPS Merk GARMIN 62sc, yang di dalam nya telah terinstall citra Satelit. Titik koordinat lokasi yang diambil yakni:
NO KOORDINAT GEOGRAFIS KETERANGAN
E S
LOKASI PENGAMBILAN TITIK KORDINAT
1 1330, 42, 44, 48. 10 0’ 44. 5,3” LOKASI BEKAS PENAMBANGAN EMAS
2 1330, 42, 43, 38. 10 0’ 44,3,39”
3 1330, 42, 41, 85. 10 0’ 44. 4,27”
4 1330, 42, 42, 97. 10 0’ 44. 6,22”
bahwa di lokasi pengambilan Titik Kordinat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Bahwa Gubernur Provinsi Papua Barat dan Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, belum pernah menetapkan adanya Wilayah Pertambangan mineral logam berupa emas di Kali Wariori Kampung wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat, sehingga lokasi tersebut bukanlah termasuk Wilayah Pertambangan
- Bahwa lokasi penambangan kemudian dilakukan Pengambilan titik Kordinat dari Dinas ESDM Prov. Papua Barat dan Peta Lokasi yang merupakan Kawasan hutang lindung dari Balai Pemantapan Kawassan hutan Wilayah XVII Provinsi Papua Barat.
.
-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruh a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
