Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk RICHARD C.B. LAWALATA, SH ARMEN HERMAN WAROMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-781/T.1.13/Ft.1/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD C.B. LAWALATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMEN HERMAN WAROMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ARMEN HERMAN WAROMI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun pada tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kota Sorong tepatnya Lokasi Lido Kelurahan Klasur  Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat disahkan dengan akte Notaris Nomor 22 tanggal 16 Desember 2011 oleh Notaris Nina Diana,SH yang menerangkan bahwa Ayub Kafiar sebagai pendiri dan sekaligus sebagai ketua.

Bahwa pada tanggal 02 Nopember 2008 Ayub Kafiar selaku Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat  mengajukan surat Nomor : 01 / FKB.PPIB / XI /-08 Perihal Permohonan Bantuan Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat kepada Sekretariat Negara R.I di Jakarta yang kemudian Sekretariat Negara R.I meneruskan surat Nomor : B-639 / Setneg / Orpol LSM / 12 / 2008 tanggal 17 Desember 2008 kepada Walikota  Kota Sorong dan Bupati Kabupaten Sorong.

Selanjutnya pada tanggal  10 Agustus 2010 ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat Ayub Kafiar membuat proposal nomor : 05 / FKKP-PPIB /VIII / 2010 perihal Proposal Pembangunan Monumen Trikora dan Perumahan Pejuang Trikora yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta yang tembusannya kepada Gubernur Papua Barat di Manokwari yang intinya meminta bantuan dana untuk pembangunan Monumen Trikora Pembebasan Irian Barat senilai Rp 15.000.000.000 (Lima belas Milyar rupiah) dan Pembangunan rumah bagi para pejuang Trikora sebanyak 60 unit semi permanen senilai sekitar kurang lebih Rp 643.607.225 dengan lokasi pembangunan di Kota Sorong.

Bahwa oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat pada Tahun 2012 menyetujui proposal dimaksud dan diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah  sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) yang kemudian dianggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2012 telah dianggarkan dana Hibah untuk Pembangunan Tugu Trikora dan Perumahan Pejuang Kota Sorong Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat sebesar Rp 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah) dan pada Tahun anggaran 2013 telah dianggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah).

Bahwa setelah dana hibah kepada Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat disetujui oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat maka Pemerintah Propinsi Papua Barat  mengumumkan dengan cara ditempel pada papan pengumuman di kantor Pemerintah Propinsi Papua Barat, selanjutnya saksi Daniel Baru mengetahui pengumuman dimaksud bahwa ada pemberian dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat maka saksi Daniel Baru ke Kota Sorong dan melihat poster atau gambar terdakwa yang terpampang didekat hotel Waigo Kota Sorong yang bertuliskan ”PANGDAM TRIKORA SIAGA MANDALA PKRI”.

Bahwa oleh karena terdakwa mengaku sebagai anggota Batalyon Serba Guna (YON SERNA) dibawah komando Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) maka terdakwa menyuruh H La Dena membuat surat rekomendasi Nomor : 03 / MCLV / SRG / VI / 2008, surat rekomendasi dimaksud dibuat pada bulan Pebruari 2012 namun terdakwa menyuruh agar merekayasa dibuatkan surat rekomendasi dengan tahun berlaku mundur yaitu pada tahun 2008,  maksud direkayasa tahun 2012 menjadi tahun 2008 tersebut seolah-olah proposal awal permintaan dana oleh Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat ini dibuat oleh terdakwa dan terdakwa sejak tahun 2008 sudah menjadi ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat padahal terdakwa sendiri bukan anggota Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat tetapi hanya untuk memuluskan niat terdakwa untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Bahwa kemudian Daniel Baru kembali dari Manokwari dan melaporkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyuruh Daniel Baru untuk membuat persyaratan-persyaratan pencairan dana hibah dimaksud guna diajukan untuk mencairkan dana hibah tersebut tetapi Daniel Baru mengatakan kepada terdakwa bahwa data-data tidak ada padanya kemudian terdakwa pergi ke H La Dena untuk mengambil dokumen-dokumen yang sudah ada sebelumnya di H La Dena dan kemudian diserahkan kepada Daniel Baru untuk dibuatkan dan disatukan dalam suatu proposal dan diserahkan kepada bagian Anggaran Kantor Pemerintahan Propinsi Manokwari.

Selanjutnya terdakwa bersama Daniel Baru, Lena Naibaho dan Abdul Gani pergi ke kantor Pemerintah Propinsi Papua Barat membawa proposal permohonan pencairan dana hibah dan bertemu dengan saksi Elson Imbiri, SE (Bendahara bantuan pada badan pengelola keuangan dan asset daerah propinsi papua barat) kemudian terdakwa menanyakan kami punya dokumen sudah masuk disini atau belum, dan dijawab oleh Elson Imbiri, SE dokumen apa, lalu terdakwa mengatakan dokumen dana hibah setelah saksi melihat dokumen-dokumen bahwa ada dokumen   Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat kemudian saksi menjelaskan bahwa masih kurang buku tabungan dengan nomor rekening yang belum dimasukan dan terdakwa mengatakan pakai nomor rekening saya saja tetapi saksi mengatakan tidak bisa pak karena ini proposal atas nama organisasi tetapi terdakwa tetap bersikeras dan saksi tetap mengatakan tidak bisa karena dana bisa dicairkan jika ada rekening atas nama organisasi yang bersangkutan, selanjutnya terdakwa bersama Daniel Baru, Lena Naibaho dan Abdul Gani pergi meninggalkan saksi untuk kembali ke Sorong.

Bahwa berselang tiga hari kemudian terdakwa bersama Daniel Baru, Lena Naibaho dan Abdul Gani datang menemui saksi dengan membawa fotocopy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Sorong, kemudian terdakwa menanyakan kapan dana bisa dicairkan dan dijawab oleh saksi bahwa bapak kembali saja keSorong nanti kalau sudah diproses baru kami kabari.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengetahui bahwa sisa dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) belum dicairkan maka terdakwa menyuruh Abdul Gani sebagai Sekretaris untuk membuat surat permohonan bantuan dana untuk pembangunan Tugu Trikora maka pada tanggal 08 Maret 2013 Abdul Gani membuat surat Nomor : 02 / FK / III / 2013 Perihal : Mohon Bantuan Dana untuk Pembangunan Tugu Trikora di Kota Sorong yang ditujukan kepada bapak Gubernur Papua Barat di Manokwari.

Bahwa setelah surat permohonan diterima maka pada tanggal 02 April 2013 Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 228 / SP2D-LS / BPKAD-PPKD /2013 mencairkan dana sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) yang kemudian oleh Elson Imbiri, SE (bendahara bantuan pada badan pengelola keuangan dan aset daerah propinsi papua barat) telah mentransfer dana sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) ke BRI rekening Nomor : 0310-01-038767-50-6 atas nama FORKOM Pembebasan Irian Barat dan tercatat telah diterima pada tanggal 04 April 2013 selanjutnya dana sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) dipegang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa pada tanggal 26 Maret 2013 Wakil Gubernur Papua Barat yang ditujukan kepada Walikota Sorong dengan tembusan disampaikan kepada Forum Komunikasi Keluarga Besar Pejuang Pembebasan Irian Barat dengan surat Nomor : 050 / 314 / GPB / 2013 Perihal : Koordinasi Pembangunan Tugu Trikora yang intinya adalah meminta dengan permintaan dana untuk pembangunan Tugu Trikora di Kota Sorong maka diminta kepada Abdul Gani dan Daniel Baru untuk berkordinasi dengan Walikota Sorong dan Dandim 1704 Sorong untuk pembangunan Tugu Trikora namun dana untuk pembangunan sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) oleh terdakwa tidak diserahkan untuk pembangunan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa terhadap pengunaan dana hibah yang digunakan oleh terdakwa pada tahun 2012 sebesar Rp 4.000.000.000 (Empat Milyar rupiah) dan pada tahun 2013 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak diserahkah laporan pertanggungjawaban kepada pemberi hibah yaitu Pemerintah Propinsi Papua Barat di Manokwari.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pasal 19 ayat (1), (2) dan (3).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.017.566.144,56 (Tiga Milyar tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam rangka penghitungan kerugian Negara Nomor: SR-133/PW27/5/2014 tanggal 05 Mei 2015.

Perbuatan terdakwa ARMEN HERMAN WAROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa ARMEN HERMAN WAROMI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun pada tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kota Sorong tepatnya Lokasi Lido Kelurahan Klasur  Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;

Perbuatan terdakwa ARMEN HERMAN WAROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya