Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Mnk Iriwanti Oktofina S. Aupe PT Bank Negara Indonesia Cabang Teluk Bintuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Iriwanti Oktofina S. Aupe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Akwan, SHIriwanti Oktofina S. Aupe
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Cabang Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 388.139.338,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar: Rp188.139.338 (seratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan saldo rekening Penggugat sejumlah dana yang telah terdebet secara tidak sah, sebagaimana tercatat dalam rekening koran Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar bunga (interest) atas kerugian materiil sebesar 6% per tahun sejak tanggal pendebetan sampai dengan dilaksanakannya pembayaran lunas, sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya manfaat ekonomi dana Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hasil audit internal dan/atau laporan investigasi lengkap terkait pendebetan rekening SIMSEM P / GIRO INTERNAL EBK dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
8. Menghukum Tergugat untuk memberikan permohonan maaf tertulis kepada Penggugat, yang ditujukan kepada Penggugat dan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
9. Menghukum Tergugat dengan DWANGSOM (uang paksa) sebesar:
10.Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan angka 3, 5, 7, dan 8 terhitung sejak lewatnya tenggat waktu pelaksanaan putusan.
11.Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi tindakan pendebetan tanpa persetujuan terhadap rekening Penggugat maupun rekening lain yang terafiliasi dengan Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak