Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2018/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. LA SAHIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 183/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-163/T.1.20/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA SAHIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
PRIMAIR  : 

Bahwa Terdakwa LA SAHIT pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 18.06 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Lama Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni terhadap korban YUSDIN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah saksi LA ODE ABADI sehabis mengkonsumsi minuman keras sambil melempar helm didepan pintu rumah saksi LA ODE ABADI lalu saksi LA ODE ABADI keluar rumah dan menegur terdakwa, setelah itu saksi LA ODE ABADI menyuruh terdakwa pulang karena sudah mabuk namun terdakwa melawan sehingga saksi LA ODE ABADI memeluk terdakwa dan membawa ke motor, setelah duduk diatas motor tiba-tiba terdakwa menendang saksi LA ODE ABADI dari belakang lalu saksi LA ODE ABADI berbalik dan menampar terdakwa sehingga terjadi keributan, kemudian datang korban YUSDIN ikut membantu saksi LA ODE ABADI untuk mengusir terdakwa kemudian korban YUSDIN memukul Terdakwa hingga terjatuh, tidak terima karena dipukul oleh korban YUSDIN lalu terdakwa berdiri dan mengeluarkan/mencabut pisau (badik) berkarat yang disimpan di pinggangnya lalu menikam korban YUSDIN pada bagian dada sebelah kiri  sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban YUSDIN mundur ke belakang dan terjatuh, ketika saksi LA ODE  mendekati korban YUSDIN, terdakwa langsung menyerang dan menikam saksi  LA ODE ABADI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi LA ODE ABADI terjatuh, kemudian terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap saksi LA ODE ABADI mengenai bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu datang anak dari saksi LA ODE ABADI yakni saksi WA ODE ARLIMA melihat kajadian tersebut kemudian saksi WA ODE ABADI mengusir terdakwa dengan melempar terdakwa menggunakan batu tela setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YUSDIN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Bintuni Nomor : 1798/RSUD/V/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Nicholas Redly dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan ditemukan luka tajam pada dada kiri yang disebabkan oleh Benda Tajam sebab kematian kemungkinan akibat tusukan benda tajam menembus hingga paru-paru. Dan didukung pula dengan Surat Keterangan Kematian Korban (Alm) YUSDIN Nomor :  4167/RSUD/IV/2018 tanggal 17 April 2018 dari  RSUD Kab. Teluk Bintuni  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nicholas Redly yang menerangkan bahwa korban (Alm) YUSDIN telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 13 April  2018 pukul + 19.00 WIT.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. –-----------

SUBSIDAIR   :
Bahwa Terdakwa LA SAHIT pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 18.06 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Lama Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yakni terhadap korban YUSDIN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah saksi LA ODE ABADI sehabis mengkonsumsi minuman keras sambil melempar helm didepan pintu rumah saksi LA ODE ABADI lalu saksi LA ODE ABADI keluar rumah dan menegur terdakwa, setelah itu saksi LA ODE ABADI menyuruh terdakwa pulang karena sudah mabuk namun terdakwa melawan sehingga saksi LA ODE ABADI memeluk terdakwa dan membawa ke motor, setelah duduk diatas motor tiba-tiba terdakwa menendang saksi LAO DE ABADI dari belakang lalu saksi LA ODE ABADI berbalik dan menampar terdakwa sehingga terjadi keributan, kemudian datang korban YUSDIN ikut membantu saksi LA ODE ABADI untuk mengusir terdakwa kemudian korban YUSDIN memukul Terdakwa hingga terjatuh, tidak terima karena dipukul oleh korban YUSDIN lalu terdakwa berdiri dan mengeluarkan/mencabut pisau (badik) berkarat yang disimpan di pinggangnya lalu menikam korban YUSDIN pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban YUSDIN mundur ke belakang dan terjatuh, ketika saksi LA ODE  mendekati korban YUSDIN, terdakwa langsung menyerang dan menikam saksi  LA ODE ABADI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi LA ODE ABADI terjatuh, kemudian terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap saksi LA ODE ABADI mengenai bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu datang anak dari saksi LA ODE ABADI yakni saksi WA ODE ARLIMA melihat kajadian tersebut kemudian saksi WA ODE ABADI mengusir terdakwa dengan melempar terdakwa menggunakan batu tela setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YUSDIN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Bintuni Nomor : 1798/RSUD/V/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Nicholas Redly dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan ditemukan luka tajam pada dada kiri yang disebabkan oleh Benda Tajam sebab kematian kemungkinan akibat tusukan benda tajam menembus hingga paru-paru. Dan didukung pula dengan Surat Keterangan Kematian Korban (Alm) YUSDIN Nomor :  4167/RSUD/IV/2018 tanggal 17 April 2018 dari  RSUD Kab. Teluk Bintuni  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nicholas Redly yang menerangkan bahwa korban (Alm) YUSDIN telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 13 April  2018 pukul + 19.00 WIT; 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 
 DAN 

KEDUA   :
PRIMAIR  :
Bahwa Terdakwa LA SAHIT pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 18.06 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Lama Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yakni terhadap saksi korban LA ODE ABADI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah saksi korban LA ODE ABADI sehabis mengkonsumsi minuman keras sambil melempar helm didepan pintu rumah saksi korban LA ODE ABADI lalu saksi korban LA ODE ABADI keluar rumah dan menegur terdakwa, setelah itu saksi korban LA ODE ABADI menyuruh terdakwa pulang karena sudah mabuk, namun terdakwa melawan sehingga saksi korban LA ODE ABADI memeluk terdakwa dan membawa ke motor, setelah duduk diatas motor karena tidak terima disuruh pulang oleh saksi korban LA ODE ABADI tiba-tiba terdakwa menendang saksi korban LA ODE ABADI dari belakang lalu saksi LA ODE ABADI berbalik dan menampar terdakwa sehingga terjadi keributan, kemudian datang Sdr. YUSDIN ikut membantu saksi korban LA ODE ABADI untuk mengusir terdakwa kemudian Sdr. YUSDIN memukul Terdakwa hingga terjatuh, tidak terima karena dipukul oleh Sdr. YUSDIN lalu terdakwa berdiri dan mengeluarkan/mencabut pisau (badik) berkarat yang disimpan di pinggangnya lalu menikam Sdr. YUSDIN pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Sdr. YUSDIN mundur ke belakang dan terjatuh, ketika saksi korban LA ODE  hendak mendekati korban YUSDIN, terdakwa langsung menyerang dan menikam saksi  korban LA ODE ABADI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban LA ODE ABADI terjatuh, kemudian terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap saksi korban LA ODE ABADI mengenai bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu datang anak dari saksi korban LA ODE ABADI yakni saksi WA ODE ARLIMA melihat kajadian tersebut kemudian saksi WA ODE ABADI mengusir terdakwa dengan melempar terdakwa menggunakan batu tela setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban LA ODE ABADI mengalami luka dan pendarahan pada bagian dada dan paha dan dapat mendatangkan bahaya maut bagi saksi korban LA ODE ABADI dan saksi korban LA ODE ABADI tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Bintuni Nomor : 1797/RSUD/V/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Nicholas Redly dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan ditemukan luka robek pada dada kiri dan paha kanan disebabkan oleh tajam pada korban dilakukan pemantauan kesadaran  dan tanda vital, penjahitan luka, pemberian infus cairan dan korban mendapatkan obat berupa antibiotic, Pereda rasa nyeri, penawar asam lambung, pencegah infeksi tetanus, setelah dipantau selama dua puluh empat jam, kondisi korban baik dan diperbolehkan pulang. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP

SUBSIDAIR  :
Bahwa Terdakwa LA SAHIT pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 18.06 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Lama Kab. Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan yakni terhadap saksi korban LA ODE ABADI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah saksi korban LA ODE ABADI sehabis mengkonsumsi minuman keras sambil melempar helm didepan pintu rumah saksi korban LA ODE ABADI lalu saksi korban LA ODE ABADI keluar rumah dan menegur terdakwa, setelah itu saksi korban LA ODE ABADI menyuruh terdakwa pulang karena sudah mabuk, namun terdakwa melawan sehingga saksi korban LA ODE ABADI memeluk terdakwa dan membawa ke motor, setelah duduk diatas motor karena tidak terima disuruh pulang oleh saksi korban LA ODE ABADI tiba-tiba terdakwa menendang saksi korban LA ODE ABADI dari belakang lalu saksi LA ODE ABADI berbalik dan menampar terdakwa sehingga terjadi keributan, kemudian datang Sdr. YUSDIN ikut membantu saksi korban LA ODE ABADI untuk mengusir terdakwa kemudian Sdr. YUSDIN memukul Terdakwa hingga terjatuh, tidak terima karena dipukul oleh Sdr. YUSDIN lalu terdakwa berdiri dan mengeluarkan/mencabut pisau (badik) berkarat yang disimpan di pinggangnya lalu menikam Sdr. YUSDIN pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Sdr. YUSDIN mundur ke belakang dan terjatuh, ketika saksi korban LA ODE  hendak mendekati korban YUSDIN, terdakwa langsung menyerang dan menikam saksi  korban LA ODE ABADI mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban LA ODE ABADI terjatuh, kemudian terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap saksi korban LA ODE ABADI mengenai bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu datang anak dari saksi korban LA ODE ABADI yakni saksi WA ODE ARLIMA melihat kajadian tersebut kemudian saksi WA ODE ABADI mengusir terdakwa dengan melempar terdakwa menggunakan batu tela setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban LA ODE ABADI mengalami luka dan pendarahan pada bagian dada dan paha dan dapat mendatangkan bahaya maut bagi saksi korban LA ODE ABADI dan saksi korban LA ODE ABADI tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Teluk Bintuni Nomor : 1797/RSUD/V/2018 tanggal 18 April 2018 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Nicholas Redly dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan ditemukan luka robek pada dada kiri dan paha kanan disebabkan oleh tajam pada korban dilakukan pemantauan kesadaran  dan tanda vital, penjahitan luka, pemberian infus cairan dan korban mendapatkan obat berupa antibiotic, Pereda rasa nyeri, penawar asam lambung, pencegah infeksi tetanus, setelah dipantau selama dua puluh empat jam, kondisi korban baik dan diperbolehkan pulang. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya