Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Mnk I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. WENAND MANIAGASI Alias WENAND Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-207/R.2.10/Eoh.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENAND MANIAGASI Alias WENAND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
--------- Bahwa Terdakwa WENAND MANIAGASI pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Ambumi, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal dari ketersinggungan Terdakwa kepada saksi WA ROSI mengenai perahu yang akan dipakai melakukan pelayanan ke Kampung Nanimori. Pada saat itu perahu Terdakwa WENAND MANIAGASI mengalami trobel atau terkendala dan akhirnya saksi WA ROSI mencari perahu milik orang lain namun BBM (Bahan bakar minyak) milik Puskesmas ada pada penguasaan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan BBM tersebut ke motor race, namun saksi WA ROSI menyampaikan kepada motor race tersebut agar menyimpan BBM tersebut karena saksi WA ROSI sudah membeli BBM juga. Kemudian saksi WA ROSI dan rekan-rekannya pergi melakukan pelayanan di Kampung Nanimori dan ketika saksi WA ROSI kembali dari selesai melakukan pelayanan tersebut, setiba di Puskesmas Kuri Wamesa, pada saat itu saksi WA ROSI sedang istirahat dengan posisi duduk sambil memegang HP (Handpone) untuk menghubungi orang Perusahaan dengan membuat jadwal pelayanan yang baru dan tiba-tiba datang Terdakwa tanpa mengeluarkan kata-kata apapun langsung melakukan pemukulan terhadap saksi WA ROSI. Pada saat itu ada saksi FENI ELISABET KORWA melerai hingga pada saat Terdakwa melesatkan pukulan pertamanya kepada saksi WA ROSI tidak mengenai saksi WA ROSI, kemudian Terdakwa mendorong saksi FENI ELISABET KORWA dan Terdakwa kembali melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal terhadap saksi WA ROSI pada bagian wajah sebanyak satu kali sehingga hidung dan mulut saksi WA ROSI mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi WA ROSI dan saksi WA ROSI langsung bergegas pergi ke Wasior untuk membuat Laporan Polisi. --------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi WA ROSI mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No: 445.1/30/VER/RSUD-AHTTW/XI/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Fitriani Riyanto, selaku dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Alberth H. Torey, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang korban adalah seorang perempuan dewasa, di temukan bengkak dan kemerahan pada daerah hidung, tampak darah masih mengalir pada lubang hidung kiri, tampak memar kemerahan pada pipi sebelah kanan dan kiri diatas tulang pipi, pada hasil foto penunjang radiologi di dapatkan kecurigaan adanya patah pada tulang hidung. Namun untuk memastikan di sarankan di lakukan CT Scan pada daerah hidung. Keseluruhannya di akibatkan oleh trauma tumpul. ----------------------------------------------------------
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya