Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ALMENDO MOFU ALIAS MENDO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 22.20 Wit, bertempat di Pasirido, RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah Terdakwa Almendo Mofu Alias Mendo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menjual, Menawarkan, Menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifatnya bahaya itu tidak diberitahu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra (Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari) mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Pasirido RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Lalu Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra sedang melaksanakan tugas Penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Pasirido RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra bersama dengan Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui memproduksi dan menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) buah aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus(CT) yang diberi kode BB 1. Dan 1 (satu) botol aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2.
- 5 (lima) buah ember cat yang berisikan fermentasi fermipan dan gula;
- 2 (dua) buah tabung gas yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) buah kompor Hock ukuran sedang;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 10 (sepuluh) liter;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter;
- 3 (tiga) buah botol kaca kapasitas 1 (satu) liter tanpa penutup;
- 21 (dua puluh satu) buah botol plastik;
- 2 (dua) buah bak plastik warna abu-abu;
- 2 (dua) buah bangku kayu;
- 1 (satu) buah corong sedang warna merah;
- 1 (satu) buah corong kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah bak plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah botol plastik yang sudah dimodifikasi menjadi saringan;
- 2 (dua) buah selang plastik ukuran sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa kemudian dilakukan uji Laboratoris oleh Anis Kurniawati, S. Farm.,Apt, Adapun barang bukti tersebut adalah:
- 1 (satu) buah aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus(CT) yang diberi kode BB 1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.13.05.0013.K/PANGAN/2025, tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 22,73% .
- 1 (satu) botol aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.13.05.0014.K/PANGAN/2025, tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 7,87% .
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Marthina Meylani Seilatuw, S. T.P, menyatakan kandungan Alkohol (Etanol) pada minuman keras diduga Cap Tikus kode BB1 tersebut sebesar 22,73 % (dua puluh dua koma tujuh puluh tiga persen) dan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2 tersebut sebesar 7,87% (Tujuh koma delapan puluh tujuh persen), yang terkandung didalam Pangan berupa Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Marthina Meylani Seilatuw, S. T.P, yang di maksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan persyaratan sanitasi pangan adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. Persyaratan sanitasi pangan yang baik yaitu harus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPOB), cara penyimpanan pangan yang baik dan cara distribusi pangan yang baik, agar supaya suatu produk pangan dapat terjaga mutu dan keamanannya namun sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persayaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices).
- Bahwa kemasan Botol plastik bekas ukuran 600 ml seperti yang digunakan Terdakwa, dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali, karena kemasan tersebut dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan, sehingga pangan tersebut dapat membahayakan Kesehatan serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan seluruh peraturan yang mengatur tentang pangan. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras jenis Cap Tikus milik Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan botol aqua bekas ukuran 600 ml, dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selain memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus, Terdakwa juga menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dengan cara Terdakwa simpan minuman keras jenis Cap Tikus dirumah Terdakwa lalu para pembeli datang untuk membeli minuman tersebut.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ALMENDO MOFU ALIAS MENDO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 22.20 Wit, bertempat di Pasirido, RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah Terdakwa Almendo Mofu Alias Mendo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra (Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari) mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Pasirido RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Lalu Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra sedang melaksanakan tugas Penyelidikan dan pengamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Pasirido RT/RW 003/003 Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi Ahdin Syah Ladauw dan Saksi I Gede Indra Saputra bersama dengan Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui memproduksi dan menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal, adapun barang bukti yang di peroleh dari Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) buah aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus(CT) yang diberi kode BB 1. Dan 1 (satu) botol aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2.
- 5 (lima) buah ember cat yang berisikan fermentasi fermipan dan gula;
- 2 (dua) buah tabung gas yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) buah kompor Hock ukuran sedang;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 10 (sepuluh) liter;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter;
- 3 (tiga) buah botol kaca kapasitas 1 (satu) liter tanpa penutup;
- 21 (dua puluh satu) buah botol plastik;
- 2 (dua) buah bak plastik warna abu-abu;
- 2 (dua) buah bangku kayu;
- 1 (satu) buah corong sedang warna merah;
- 1 (satu) buah corong kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 1 (satu) buah bak plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah botol plastik yang sudah dimodifikasi menjadi saringan;
- 2 (dua) buah selang plastik ukuran sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa kemudian dilakukan uji Laboratoris oleh Anis Kurniawati, S. Farm.,Apt, Adapun barang bukti tersebut adalah:
- 1 (satu) buah aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus(CT) yang diberi kode BB 1 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.13.05.0013.K/PANGAN/2025, tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 22,73% .
- 1 (satu) botol aqua ukuran 600ml yang diduga berisikan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2 setelah dilakukan uji Laboratoris oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.13.05.0014.K/PANGAN/2025, tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWAN, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis, didapati hasil sampel barang bukti minuman keras tersebut mengandung Etanol sebesar 7,87% .
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Marthina Meylani Seilatuw, S. T.P, menyatakan kandungan Alkohol (Etanol) pada minuman keras diduga Cap Tikus kode BB1 tersebut sebesar 22,73 % (dua puluh dua koma tujuh puluh tiga persen) dan fermentasi fermipan dan gula yang diberi kode BB 2 tersebut sebesar 7,87% (Tujuh koma delapan puluh tujuh persen), yang terkandung didalam Pangan berupa Minuman Keras jenis Cap Tikus (CT) tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Selain itu, produk pangan olahan berupa minuman beralkohol/minuman keras jenis Cap Tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi manusia secara berlebihan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, Marthina Meylani Seilatuw, S. T.P, yang di maksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan persyaratan sanitasi pangan adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. Persyaratan sanitasi pangan yang baik yaitu harus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPOB), cara penyimpanan pangan yang baik dan cara distribusi pangan yang baik, agar supaya suatu produk pangan dapat terjaga mutu dan keamanannya namun sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi persayaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices).
- Bahwa kemasan Botol plastik bekas ukuran 600 ml seperti yang digunakan Terdakwa, dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali, karena kemasan tersebut dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan, sehingga pangan tersebut dapat membahayakan Kesehatan serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan seluruh peraturan yang mengatur tentang pangan. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras jenis Cap Tikus milik Terdakwa tidak sesuai/belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang di persyaratkan.
- Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjualbelikan kepada Masyarakat dan dikemas menggunakan botol aqua bekas ukuran 600 ml, dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selain memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus, Terdakwa juga menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dengan cara Terdakwa simpan minuman keras jenis Cap Tikus di rumah Terdakwa lalu para pembeli datang untuk membeli minuman tersebut.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia atau Fisika sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki label dari Dinas Kesehatan ataupun Instansi lain dari Pemerintah, sehingga minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang Terdakwa buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan secara diam-diam atau illegal.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. ------------- |