| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ASER KASIH Alias ASER pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Worundupi Kampung Pami Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa “ menjual menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan, orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi SEVDALIN NOVALDO PEDAY, SE, saksi-saksi hendra Sitinjak, dan petugas lainnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus dirumah terdakwa sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas ternyata menemukan 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi bahan baku minuman beralkohol jenis cap tikus, 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru dan 1
(satu) potong bambu yang ditemukan dan tempat pembuatan minuman cap tikus yang berlokasi ditahan milik saudara terdakwa ASER KASIH sehingga saat itu juga terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa cara terdakwa membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus adalah Ampao (enau),gula merah,gula pasir, fermipan dan dicampur dalam drum plastik setelah itu disimpan (diendapkan) sekitar 1 (satu) minggu setelah itu diaduk lalu di pindahkan dalam drum besi tempat masak kemudian dimasak menggunakan kayu bakar sampai mengeluarkan uap lalu uapnya dialirkan melalui bambu yang sudah dirakit setelah itu ditadah menggunakan jeringen lima liter
Bahwa terdakwa membuat minuman lokal jenis cap tikus dengan maksud untuk dijual dimana setelah terdakwa membuat atau memproduksinya setelah itu terdakwa serahkan ke saudara Fena untuk dijual dan hasil penjualannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
terdakwa mengetahui bahwa minuman lokal jenis cap tikus yang dibuat atau diproduksi terdakwa tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya namun tetap saja terdakwa membuatnya dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang produksi pangan.
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No.LHU-MKW/19.111.99.13.05.0025.K/Pangan/2019 tanggal 04 Nopember 2019 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari Papua Barat bahwa Minuman beralkohol jenis Cap tikus yang dibuat atau diproduksi oleh terdakwa mengandung alkohol (etanol) sebesar 28.62 % yang sangat berbahaya bila dikonsumsi berlebihan oleh manusia akan mengakibatkan menurunkannya ambang kesadaran, mabuk, inkordinasi otot atau penglihatan kabur, takikardi, penglihatan lambat, terjadi keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernapasan dan jantung berhenti akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASER KASIH Alias ASER pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Worundupi Kampung Pami Distrik Manokwari Utara Kabupaten Pami Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya, saksi SEVDALIN NOVALDO PEDAY, SE, saksi-saksi hendra Sitinjak, dan petugas lainnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus dirumah terdakwa sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas ternyata menemukan 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi bahan baku minuman
beralkohol jenis cap tikus, 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru dan 1 (satu) potong bambu yang ditemukan dan tempat pembuatan minuman cap tikus yang berlokasi ditahan milik saudara terdakwa ASER KASIH sehingga saat itu juga terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa cara terdakwa membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus adalah Ampao (enau),gula merah,gula pasir, fermipan dan dicampur dalam drum plastik setelah itu disimpan (diendapkan) sekitar 1 (satu) minggu setelah itu diaduk lalu di pindahkan dalam drum besi tempat masak kemudian dimasak menggunakan kayu bakar sampai mengeluarkan uap lalu uapnya dialirkan melalui bambu yang sudah dirakit setelah itu ditadah menggunakan jeringen lima liter.
Bahwa terdakwa membuat minuman lokal jenis cap tikus dengan maksud untuk dijual dimana setelah terdakwa membuat atau memproduksinya setelah itu terdakwa serahkan ke saudara Fena untuk dijual dan hasil penjualannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membuat/memproduksi minuman lokal jenis cap tikus tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan mengenai standart kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi dalam memproduksi minuman tersebut selain itu pula terdakwa mengetahui bahwa minuman lokal jenis cap tikus yang dibuat atau diproduksi terdakwa tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya namun tetap saja terdakwa membuatnya dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang produksi pangan.
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No.LHU-MKW/19.111.99.13.05.0025.K/Pangan/2019 tanggal 04 Nopember 2019 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari Papua Barat bahwa Minuman beralkohol jenis Cap tikus yang dibuat atau diproduksi oleh terdakwa mengandung alkohol (etanol) sebesar 28.62 % yang sangat berbahaya bila dikonsumsi berlebihan oleh manusia akan mengakibatkan menurunkannya ambang kesadaran, mabuk, inkordinasi otot atau penglihatan kabur, takikardi, penglihatan lambat, terjadi keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernapasan dan jantung berhenti akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. |