Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa MARCO J. MAMBOBO pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 11.35 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Sanggeng (tepatnya di lampu merah Sanggeng Manokwari), Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang minum minuman beralkohol di dalam Stadion Sanggeng Kab. Manokwari, pada saat minuman Terdakwa telah habis Terdakwa langsung berjalan keluar dari dalam Stadion Sanggeng Kab. Manokwari menuju Pasar Sanggeng, sesampainya di lampu merah sanggeng Terdakwa melihat ada Mobil L 300 Box yang berhenti di lampu merah sanggeng karena sementara lampu masih merah, pada saat itu Terdakwa langsung jalan menuju Mobil L 300 Box tersebut, langsung membuka pintu Mobil L 300 Box melalui pintu bagian sebelah kiri Mobil L 300 Box, dan langsung naik ke dalam mobil tersebut, pada saat itu Terdakwa duduk di samping 2 (dua) orang yang ada di dalam mobil tersebut, Terdakwa berbicara bahwa Terdakwa hanya ingin menumpang hingga di depan mata jalan keluar SD Yos Sudarso Manokwari, Terdakwa berkata kepada kedua orang yang ada di dalam mobil tersebut dengan memerintahkan untuk memberhentikan mobilnya tepat di mata Jalan Keluar SD Yos Sudarso Manokwari sembari Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Pisau Badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) centimeter dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna Kuning dari pinggang sebelah kiri Terdakwa menggunakan tangan kanan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa langsung melakukan ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN T yang duduk di sebelah Terdakwa dengan cara menodongkan 1 (satu) Buah Pisau Badik tersebut kepada Saksi Korban FIRMAN T tepat di bagian perut sebelah kirinya dan Terdakwa meminta uang kepada kedua orang yang berada di dalam Mobil L 300 Box tersebut, namun pada saat itu hanya ada satu orang saja yaitu Saksi Korban FIRMAN T yang langsung membuka dompetnya untuk mengeluarkan uang yang ada dan pada saat Terdakwa melihat ada uang seratusan di dalam dompet Saksi Korban FIRMAN T tersebut, Terdakwa langsung merampas uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut dan Terdakwa juga langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru dari Saksi Korban FIRMAN T (kepunyaan Toko Aquavit di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari), setelahnya kemudian Terdakwa langsung pergi berjalan ke arah pasar melewati Jln. Yos Sudarso Manokwari dan sesampainya Terdakwa di pasar Terdakwa langsung membeli 1 (satu) buah baju warna hitam dan minuman-minuman beralkohol dengan menggunakan uang hasil rampasan yang Terdakwa rampas dari Saksi Korban FIRMAN T di dalam Mobil L 300 Box tersebut, setelah itu Terdakwa berjalan ke arah kompleks Terdakwa dan langsung meminum minuman beralkohol yang Terdakwa beli.
- Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN T berupa uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru yang merupakan seluruhnya kepunyaan Toko Aquavit di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Aquavit di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari selaku pemilik dari barang berupa uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru yang Terdakwa curi tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uangnya dan Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna birunya.
- Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pencurian dengan didahului atau disertai dengan ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban FIRMAN T guna mempermudah Terdakwa dalam melakukan pencurian berupa uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna biru.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------- |