Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2017/PN Mnk ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H. AHMAD BACO Alias ABE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/T.1.12/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BACO Alias ABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa AHMAD BACO alias ABE pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 16.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa pergi ke rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI dan menanyakan : ”BASRI, masih ada barang ka ?, kalo masih ada saya minta 1 (satu) ka ?” saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI menjawab : ”Ada, tapi saya tanya FAHRUN dulu”, terdakwa kemudian menjawab : ”Iyo, tanya dulu sudah” tidak lama kemudian saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Dalam perjalanan pulang saat terdakwa berada di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari, saksi SRIYONO dan saksi AGUS YARANGGA langsung menangkap terdakwa bersama 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
  • Berdasarkan laporan hasil uji sampel serbuk/ kristal berwarna bening dari Balai POM Manokwari, diperoleh kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu).
  • Metamfetamina termasuk dalam Narkotika golongan I sebagaimana lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada nomor urut 61.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AHMAD BACO alias ABE pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 16.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa pergi ke rumah saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI dan menanyakan : ”BASRI, masih ada barang ka ?, kalo masih ada saya minta 1 (satu) ka ?” saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI menjawab : ”Ada, tapi saya tanya FAHRUN dulu”, terdakwa kemudian menjawab : ”Iyo, tanya dulu sudah” tidak lama kemudian saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu, dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Dalam perjalanan pulang saat terdakwa berada di Jl. Karya ABRI Manokwari tepatnya disamping kantor Samsat Manokwari, saksi SRIYONO dan saksi AGUS YARANGGA langsung menangkap terdakwa bersama 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
  • Berdasarkan laporan hasil uji sampel serbuk/ kristal berwarna bening dari Balai POM Manokwari, diperoleh kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu).
  • Metamfetamina termasuk dalam Narkotika golongan I sebagaimana lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada nomor urut 61.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli shabu dari saksi HUSIN BASRI TAHAPARY alias BASRI adalah untuk dikonsumsi sendiri.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dibuat oleh dr. PANDE NYOMAN ARJANA, telah dilakukan pemeriksaan urine dari AHMAD BACO alias ABE dengan hasil pemeriksaan Metamphetamin POSITIF.
  • Berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu Nomor : B/157A/VII/Ka/Bu.00/2017/BNNP-PB tanggal 20 Juli 2017, disimpulkan bahwa tersangka AHMAD BACO merupakan pengguna narkotika golongan I (jenis shabu) dengan kategori ketergantungan.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tanpa ijin dari pejabat berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya