| Petitum | Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:PRIMER
 1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
 2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak  tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
 4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum;
 5.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hokum;
 6.Menyatakan bahwa turut tergugat PT. Telkomsel cabang pembantu Manokwari, telah membangun tower di atas tanah milik penggugat;
 7.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 8.Menghukum tergugat untuk mengosongkan tempat apa bila tidak membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
 10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).
 SUBSIDER
 Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).
 |