| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SORONG P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS - 13/R.2.11/Ft.1/09/2020
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : KARIM KADIR
Tempat lahir : Tidore
Umur / Tgl Lahir : 67 Tahun/07 Mei 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Waisai Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat
Agama : Islam
Pendidikan : S-1
Pekerjaan : Pensiunan PNS (PA Tahun Anggaran 2012)
B. PENAHANAN
Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 25 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020 di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 (dua puluh) hari.
C. D A K W A A N
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KARIM KADIR selaku pribadi maupun selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK.821.22-054 tanggal 28 Januari 2011 bersama-sama dengan :
No NAMA JABATAN
1. ALFARIS MAMBRAKU PA/Kepala Dinas BPBD Kab. Raja Ampat TA. 2012
2. ABU SALEH TAFALAS Pejabat Pembuat Komitmen
3. MUH. YAMIN MARADJABESSY Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
4. ANDI ABDUL KADIR Ketua Panitia Pengadaan/Panitia Lelang
5. AHMAD RIZAL alias MAD GONDRONG Direktur CV. Hamkids Konstruktion
6. YUSRAN Staf CV. Hamkids Konstruktion
7. AHMAD RIDHA HANAFI Direktur PT. Arnas Sejahtera
Dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.
Bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Yang secara melawan hukum
I. Menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 621.7/115/SPP/BPBD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 Kegiatan Pematangan Tanah Lokasi Pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat antara Terdakwa selaku Pengguna Barang/Jasa dan YUSRAN selaku Penyedia Barang/Jasa dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 621.7/117/SPMK/BPBD/2012 tanggal 07 Agustus 2012, padahal pada tahun 2012 kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat belum dianggarkan dalam DPA SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan :
“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat penggeluaran atas beban APBN/APBD jika angaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”
2. Pasal 192 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan :
“Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
3. Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan :
“Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD”
4. Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan :
“Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
5. Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan:
“Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yakni memperkaya AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan/atau AHMAD RIDHA HANAFI sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah koma tiga puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat No. SR-365/PW27/5/2015 tanggal 27 Oktober 2015 telah terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh enam rupiah).
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Mei tahun 2012 Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat menunjuk AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG untuk mengerjakan pekerjaan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang akan dianggarkan dan dibayarkan dalam APBD Kabupaten Raja Ampat pada tahun angaran 2013;
- Atas dasar kesepakatan tersebut AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG memerintahkan YUSRAN selaku Karyawan CV. Hamkids Konstruktion untuk membuat Dokumen Kontrak Nomor : 621.7/115/SPP/BPBD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 621.7/117/SPP/BPBD/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2012, padahal kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Raja Ampat TA 2012;
- Setelah dokumen kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja ditandatangani oleh Terdakwa, YUSRAN selaku kuasa direktur CV. Hamkids Konstruktion mulai mengerjakan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2012 dan menyelesaikan pekerjaan kurang lebih 40% (empat puluh persen), kemudian pekerjaan tersebut diselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun 2013 dibawah pengawasan langsung Terdakwa walaupun pada saat itu Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat;
- Kemudian pada tahun 2013 AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG menghadap kepada ALFARIS MAMBRAKU dengan maksud untuk menagih pembayaran dengan menunjukkan Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tahun 2012, selain itu juga Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2012 meminta bantuan kepada ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2013 untuk memproses penagihan pekerjaan tersebut;
- Kemudian ALFARIS MAMBRAKU pada tanggal 27 Mei 2013 mengeluarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Raja Ampat Nomor : 065/245/BPBD/2013 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pematangan Lahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut :
Pengarah : KEPALA PELAKSANA
Pejabat Pembuat Komitmen : ABU SALEH TAFALAS, S.TP
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : MUH YAMIN MARADJABESSY, S.T
Pejabat Verivikator SPM : ABDULLAH TASLIM
Staf Administrasi : NAFTALI MAMBRAKU, S.E
Panitia pengadaan Barang/Jasa : ANDI ABDUL KADIR
DEDI RISWANTO, S.T.
SALOMINA IMBIR
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan : DAENG MAJENE
ERVINA ELWOD, S.An
SALOMINA IMBIR
- Kemudian pada bulan Juni 2013 ALFARIS MAMBRAKU menghubungi AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan memerintahkan AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG untuk segera membuat dokumen/administrasi lelang karena anggaran untuk Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan memberitahukan bahwa CV. Hamkids Konstruktion milik AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG tidak memenuhi persyaratan grade untuk mengikuti pelelangan sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran kepada CV. Hamskid Konstruktion;
- Bahwa atas perintah dan informasi dari ALFARIS MAMBRAKU, AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG bertemu dengan AHMAD RIDHA HANAFI dengan maksud meminjam profil perusahaan PT. Arnas Sejahtera yang memenuhi persyaratan grade untuk mengikuti lelang fiktif dan melakukan penagihan pekerjaan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang telah selesai dikerjakan dan setelah dipinjamkan profil perusahaan AHMAD GONDRONG memerintahkan YUSRAN untuk membuat dokumen penawaran dan dokumen/administrasi lelang;
- Bahwa kemudian dokumen penawaran tersebut ditandatangani oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera sedangkan dokumen/administrasi lelang ditandatangani oleh ANDI ABDUL KADIR selaku ketua Panitia Pengadaan, DEDI RISWANTO selaku sekretaris Panitia Pengadaan, ABDULLAH bin MUSSAD selaku anggota Panitia Pengadaan, ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ALFARIS MAMBRAKU selaku Pengguna Anggaran seolah-olah pemilihan PT. Arnas Sejahtera sebagai pihak penyedia barang/jasa dilakukan melalui mekanisme pelelangan;
- Setelah PT. Arnas Sejahtera ditunjuk selaku pihak penyedia barang/jasa, YUSRAN membuat Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 632.1/236.A/SPP/PPK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 yang kemudian ditandatangani oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera dan ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.394.400.000.- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 09 Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013;
- Bahwa faktanya kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tidak dilaksanakan oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera atau selaku pihak penyedia barang/jasa, melainkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan YUSRAN, hal ini pun secara sadar diketahui oleh ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUH YAMIN MARADJABESY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- Bahwa setelah kegiatan Pematangan Lahan 2 (dua) hektar/ABT (DBH) seolah-olah telah dilaksanakan oleh PT. Arnas Sejahtera, YUSRAN membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 632.1/286/PHO-LHN/BPBD/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang kemudian ditandatangani oleh ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat, AHMAD RIHDA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 05/BAHP/PHO-LHN/BPBD/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang kemudian ditandatangani oleh DAENG MAJENE selaku Ketua tim PPHP, ERVINA ELWOOD selaku Sekretaris tim PPHP dan SALOMINA IMBIR selaku Anggota tim PPHP, padahal tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah turun untuk memeriksa hasil pekerjaan dimaksud namun hanya menandatangani Berita Acara seolah-olah pekerjaan Pematangan Tanah telah dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa atas dasar Surat Perjanjian Nomor : 632.1/236.A/SPP/PPK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.394.400.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), YUSRAN membuat dokumen penagihan kegiatan Pematangan Tanah Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat kepada pihak pengguna barang/jasa sebanyak 3 (tiga) kali permohonan pembayaran dengan rincian :
1. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 02/FKR/PA-I/PTAS/WSI/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran I sebesar 50% (lima puluh persen) beserta lampiran;
2. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 03/FKR/PA-II/PTAS/WSI/IX/2013 tanggal 02 September 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran II sebesar 45% (empat puluh lima persen) beserta lampiran;
3. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 03/FKR/PA-III/PTAS/WSI/IX/2013 tanggal 25 September 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran III sebesar 5% (lima persen) beserta lampiran.
Kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG diserahkan kepada AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera untuk ditandatangani;
- Setelah YUSRAN membuat dokumen penagihan, YUSRAN juga membuat dokumen pencairan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan antara lain :
1. Surat Nomor : 900/249/BPBD/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD/LS) TA 2013;
2. Surat Nomor : 900/294/BPBD/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) TA 2013;
3. Surat Nomor : 900/225/BPBD/2013 tanggal 23 Oktober 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD/LS) TA 2013;
Kemudian dokumen tersebut oleh YUSRAN diserahkan kepada ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Pelaksana untuk ditandatangani;
1. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran I sebesar 50% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 41/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp. 1.697.200.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) beserta lampiran;
2. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran II sebesar 45% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 48/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 1.527.489.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta lampiran;
3. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran III sebesar 5% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 57/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 169.720.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) beserta lampiran;
Kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh YUSRAN diserahkan kepada MUH YAMIN MARADJABESSY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YOMIMA SALAMBAUW selaku Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani;
- Bahwa setelah MUH YAMIN MARADJABESSY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YOMIMA SALAMBAUW selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani dokumen pencairan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh YUSRAN, maka pembayaran kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat dibayarkan kepada PT. Arnas Sejahtera selaku pihak penyedia barang dengan 3 (tiga) kali termin pembayaran dengan rincian :
PENCAIRAN I
Dilakukan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 298/SP2D-LS/RUTIN/2013 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.697.200.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
PENCAIRAN II
Dilakukan pembayaran sebesar 45% (empat puluh lima persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 441/SP2D-LS/ABT-RUTIN/2013 tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 1.527.489.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
PENCAIRAN III
Dilakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar 5% (lima persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 571/SP2D-LS/RUTIN/2013 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar Rp. 169.720.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa jumlah pembayaran untuk kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar ABT/(DBH) adalah sebesar Rp. 3.394.400.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. Arnas Sejahtera selaku penyedia barang/jasa sebesar Rp. 3.085.818.182,- (tiga milyar delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- Bahwa pembayaran/pengeluaran anggaran atas prestasi pekerjaan semuanya dilakukan sebelum adanya pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mengingat terhadap kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) Hektar/ABT (DBH) baru dianggarkan dalam DPPA SKPD No. 1.19.03.01.02.16.5.2 tanggal 01 November 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa setelah pembayaran prestasi pekerjaan diterima oleh PT. Arnas Sejahtera melalui Nomor Rekening 202.21.2001.00067.4 Bank Papua Cabang Waisai, AHMAD RIDHA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera menyerahkan uang tersebut kepada AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan atau YUSRAN selaku orang yang melaksanakan pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Ahli dari Ir. ARIFIN KURNIAWAN tanggal 7 Februari 2015, ditemukan bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum sesuai dengan kontrak kerja nomor : 632.1/236.A/SPP/PK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 dimana untuk pekerjaan Mobilisasi didalam kontrak harga satuannya sebesar Rp. 19.130.000,- (sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Harga Satuan Mobilisasi adalah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kemudian terhadap Harga Satuan Galian Biasa didalam kontrak harga satuannya sebesar Rp. 69.191.94,- (enam puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh empat sen) setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Harga Satuan Galian Biasa sebesar Rp. 48.462.66 (empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah enam puluh enam sen).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa KARIM KADIR selaku pribadi maupun selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK.821.22-054 tanggal 28 Januari 2011 bersama-sama dengan :
No NAMA JABATAN
1. ALFARIS MAMBRAKU PA/Kepala Dinas BPBD Kab. Raja Ampat TA. 2012
2. ABU SALEH TAFALAS Pejabat Pembuat Komitmen
3. MUH. YAMIN MARADJABESSY Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
4. ANDI ABDUL KADIR Ketua Panitia Pengadaan/Panitia Lelang
5. AHMAD RIZAL alias MAD GONDRONG Direktur CV. Hamkids Konstruktion
6. YUSRAN Staf CV. Hamkids Konstruktion
7. AHMAD RIDHA HANAFI Direktur PT. Arnas Sejahtera
Dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.
Bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yakni menguntungkan AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan/atau AHMAD RIDHA HANAFI sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2011 s.d 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : SK.821.22-054 tanggal 28 Januari 2011, yang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan :
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. Menetapkan PPK;
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. Menetapkan :
1) Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); atau
2) Pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Yang berdasarkan Pasal 110 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
a. Menyusun RKA-SKPD;
b. Menyusun DPA-SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas-tugas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dimana Terdakwa :
I. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dengan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 621.7/115/SPP/BPBD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 Kegiatan Pematangan Tanah Lokasi Pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat antara Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat dan YUSRAN selaku Kuasa Direktur CV. HAMKIDS KONSTRUKTION dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 621.7/117/SPMK/BPBD/2012 tanggal 07 Agustus 2012, padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2012;
II. Tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, padahal Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bersama dengan YUSRAN selaku Kuasa Direktur CV. HAMKIDS KONSTRUKTION menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 621.7/115/SPP/BPBD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 Kegiatan Pematangan Tanah Lokasi Pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah koma tiga puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat No. SR-365/PW27/5/2015 tanggal 27 Oktober 2015 telah terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 905.315.547,36,- (sembilan ratus lima juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma tiga puluh enam rupiah).
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Mei tahun 2012 Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat menunjuk AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG untuk mengerjakan pekerjaan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang akan dianggarkan dan dibayarkan dalam APBD Kabupaten Raja Ampat pada tahun angaran 2013;
- Atas dasar kesepakatan tersebut AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG memerintahkan YUSRAN selaku Karyawan CV. Hamkids Konstruktion untuk membuat Dokumen Kontrak Nomor : 621.7/115/SPP/BPBD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 621.7/117/SPP/BPBD/2012 tanggal 07 Agustus 2012 yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2012, padahal kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Raja Ampat TA 2012;
- Setelah dokumen kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja ditandatangani oleh Terdakwa, YUSRAN selaku kuasa direktur CV. Hamkids Konstruktion mulai mengerjakan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2012 dan menyelesaikan pekerjaan kurang lebih 40% (empat puluh persen), kemudian pekerjaan tersebut diselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun 2013 dibawah pengawasan langsung Terdakwa walaupun pada saat itu Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat;
- Kemudian pada tahun 2013 AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG menghadap kepada ALFARIS MAMBRAKU dengan maksud untuk menagih pembayaran dengan menunjukkan Dokumen Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tahun 2012, selain itu juga Terdakwa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2012 meminta bantuan kepada ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2013 untuk memproses penagihan pekerjaan tersebut;
- Kemudian ALFARIS MAMBRAKU pada tanggal 27 Mei 2013 mengeluarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Raja Ampat Nomor : 065/245/BPBD/2013 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pematangan Lahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut :
Pengarah : KEPALA PELAKSANA
Pejabat Pembuat Komitmen : ABU SALEH TAFALAS, S.TP
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : MUH YAMIN MARADJABESSY, S.T
Pejabat Verivikator SPM : ABDULLAH TASLIM
Staf Administrasi : NAFTALI MAMBRAKU, S.E
Panitia pengadaan Barang/Jasa : ANDI ABDUL KADIR
DEDI RISWANTO, S.T.
SALOMINA IMBIR
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan : DAENG MAJENE
ERVINA ELWOD, S.An
SALOMINA IMBIR
- Kemudian pada bulan Juni 2013 ALFARIS MAMBRAKU menghubungi AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan memerintahkan AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG untuk segera membuat dokumen/administrasi lelang karena anggaran untuk Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan memberitahukan bahwa CV. Hamkids Konstruktion milik AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG tidak memenuhi persyaratan grade untuk mengikuti pelelangan sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran kepada CV. Hamskid Konstruktion;
- Bahwa atas perintah dan informasi dari ALFARIS MAMBRAKU, AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG bertemu dengan AHMAD RIDHA HANAFI dengan maksud meminjam profil perusahaan PT. Arnas Sejahtera yang memenuhi persyaratan grade untuk mengikuti lelang fiktif dan melakukan penagihan pekerjaan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang telah selesai dikerjakan dan setelah dipinjamkan profil perusahaan AHMAD GONDRONG memerintahkan YUSRAN untuk membuat dokumen penawaran dan dokumen/administrasi lelang;
- Bahwa kemudian dokumen penawaran tersebut ditandatangani oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera sedangkan dokumen/administrasi lelang ditandatangani oleh ANDI ABDUL KADIR selaku ketua Panitia Pengadaan, DEDI RISWANTO selaku sekretaris Panitia Pengadaan, ABDULLAH bin MUSSAD selaku anggota Panitia Pengadaan, ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ALFARIS MAMBRAKU selaku Pengguna Anggaran seolah-olah pemilihan PT. Arnas Sejahtera sebagai pihak penyedia barang/jasa dilakukan melalui mekanisme pelelangan;
- Setelah PT. Arnas Sejahtera ditunjuk selaku pihak penyedia barang/jasa, YUSRAN membuat Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 632.1/236.A/SPP/PPK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 yang kemudian ditandatangani oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera dan ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.394.400.000.- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 09 Juli 2013 sampai dengan 07 Oktober 2013;
- Bahwa faktanya kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat tidak dilaksanakan oleh AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera atau selaku pihak penyedia barang/jasa, melainkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan YUSRAN, hal ini pun secara sadar diketahui oleh ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUH YAMIN MARADJABESY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- Bahwa setelah kegiatan Pematangan Lahan 2 (dua) hektar/ABT (DBH) seolah-olah telah dilaksanakan oleh PT. Arnas Sejahtera, YUSRAN membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 632.1/286/PHO-LHN/BPBD/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang kemudian ditandatangani oleh ABU SALEH TAFALAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat, AHMAD RIHDA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera dan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 05/BAHP/PHO-LHN/BPBD/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang kemudian ditandatangani oleh DAENG MAJENE selaku Ketua tim PPHP, ERVINA ELWOOD selaku Sekretaris tim PPHP dan SALOMINA IMBIR selaku Anggota tim PPHP, padahal tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah turun untuk memeriksa hasil pekerjaan dimaksud namun hanya menandatangani Berita Acara seolah-olah pekerjaan Pematangan Tanah telah dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa atas dasar Surat Perjanjian Nomor : 632.1/236.A/SPP/PPK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.394.400.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), YUSRAN membuat dokumen penagihan kegiatan Pematangan Tanah Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat kepada pihak pengguna barang/jasa sebanyak 3 (tiga) kali permohonan pembayaran dengan rincian :
1. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 02/FKR/PA-I/PTAS/WSI/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran I sebesar 50% (lima puluh persen) beserta lampiran;
2. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 03/FKR/PA-II/PTAS/WSI/IX/2013 tanggal 02 September 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran II sebesar 45% (empat puluh lima persen) beserta lampiran;
3. Penagihan melalui Surat PT. Arnas Sejahtera Nomor : 03/FKR/PA-III/PTAS/WSI/IX/2013 tanggal 25 September 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran III sebesar 5% (lima persen) beserta lampiran.
Kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG diserahkan kepada AHMAD RIDHA HANAFI selaku direktur PT. Arnas Sejahtera untuk ditandatangani;
- Setelah YUSRAN membuat dokumen penagihan, YUSRAN juga membuat dokumen pencairan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan antara lain :
1. Surat Nomor : 900/249/BPBD/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD/LS) TA 2013;
2. Surat Nomor : 900/294/BPBD/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) TA 2013;
3. Surat Nomor : 900/225/BPBD/2013 tanggal 23 Oktober 2013 perihal Permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD/LS) TA 2013;
Kemudian dokumen tersebut oleh YUSRAN diserahkan kepada ALFARIS MAMBRAKU selaku Kepala Pelaksana untuk ditandatangani;
1. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran I sebesar 50% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 41/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp. 1.697.200.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) beserta lampiran;
2. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran II sebesar 45% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 48/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 1.527.489.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta lampiran;
3. SPP-LS untuk Pembayaran Angsuran III sebesar 5% atas kegiatan pematangan lahan kantor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 57/SPP/ABT-DBH/BPBD/LS/2013 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 169.720.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) beserta lampiran;
Kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh YUSRAN diserahkan kepada MUH YAMIN MARADJABESSY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YOMIMA SALAMBAUW selaku Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani;
- Bahwa setelah MUH YAMIN MARADJABESSY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YOMIMA SALAMBAUW selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani dokumen pencairan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh YUSRAN, maka pembayaran kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar/ABT (DBH) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat dibayarkan kepada PT. Arnas Sejahtera selaku pihak penyedia barang dengan 3 (tiga) kali termin pembayaran dengan rincian :
PENCAIRAN I
Dilakukan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 298/SP2D-LS/RUTIN/2013 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.697.200.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
PENCAIRAN II
Dilakukan pembayaran sebesar 45% (empat puluh lima persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 441/SP2D-LS/ABT-RUTIN/2013 tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 1.527.489.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
PENCAIRAN III
Dilakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar 5% (lima persen) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 571/SP2D-LS/RUTIN/2013 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar Rp. 169.720.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa jumlah pembayaran untuk kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) hektar ABT/(DBH) adalah sebesar Rp. 3.394.400.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah dipotong pajak jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. Arnas Sejahtera selaku penyedia barang/jasa sebesar Rp. 3.085.818.182,- (tiga milyar delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- Bahwa pembayaran/pengeluaran anggaran atas prestasi pekerjaan semuanya dilakukan sebelum adanya pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mengingat terhadap kegiatan Pematangan Lahan Kantor 2 (dua) Hektar/ABT (DBH) baru dianggarkan dalam DPPA SKPD No. 1.19.03.01.02.16.5.2 tanggal 01 November 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa setelah pembayaran prestasi pekerjaan diterima oleh PT. Arnas Sejahtera melalui Nomor Rekening 202.21.2001.00067.4 Bank Papua Cabang Waisai, AHMAD RIDHA HANAFI selaku Direktur PT. Arnas Sejahtera menyerahkan uang tersebut kepada AHMAD RIZAL alias AHMAD GONDRONG dan atau YUSRAN selaku orang yang melaksanakan pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Ahli dari Ir. ARIFIN KURNIAWAN tanggal 7 Februari 2015, ditemukan bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum sesuai dengan kontrak kerja nomor : 632.1/236.A/SPP/PK-LHN/BPBD/2013 tanggal 05 Juli 2013 dimana untuk pekerjaan Mobilisasi didalam kontrak harga satuannya sebesar Rp. 19.130.000,- (sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Harga Satuan Mobilisasi adalah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kemudian terhadap Harga Satuan Galian Biasa didalam kontrak harga satuannya sebesar Rp. 69.191.94,- (enam puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh empat sen) setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Harga Satuan Galian Biasa sebesar Rp. 48.462.66 (empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah enam puluh enam sen).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Sorong, 02 Oktober 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
IMAM RAMDHONI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19910410 201502 1 001
|