Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mnk PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari GATOT SUKARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GATOT SUKARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.102.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 460.102.500,- (Empat Ratus Enam Puluh Juta Seratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa kendaraan Mobil Toyota Hilux 2.5 G DC MT Warna Putih dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor : 0-01254309 dan Mobil Honda CRV Warna Abu-abu dengan bukti kepemilikan BPKB Nomor : M-02174285 atas nama Gatot Sukarno yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek dalam BPKB Nomor : 0013918554 atas nama Gatot Sukarno.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

Manokwari, 18 Mei 2020

Hormat Kami,

Penggugat (Bank Arfindo)

(Muhammad Alshar)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak