Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
DEMETRIUS RUMADAS alias FALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-285/R.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMETRIUS RUMADAS alias FALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa DEMETRIUS RUMADAS Alias FALDO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09. 00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktoberr 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan. S. Condronegoro Reremi Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Selanjutnya, Saksi Sudarman Samsunardi dan saksi Randy Saputra bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan di Jalan S. Condronegoro Reremi, Manokwari, tepatnya di rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw. Setelah melakukan penyelidikan, Saksi Sudarman Samsunardi dan saksi Randy Saputra bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja yang terbagi dalam 23 bungkus plastik, yang terdiri dari 6 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 14 bungkus kecil yang disimpan di dalam tas samping warna hitam yang disembunyikan di bawah kolong lemari di dalam kamar pada rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw, uang tunai sebesar Rp 500.000,00, Handphone Merek Oppo A3s Warna Biru, serta tas/kantong plastik berwarna hitam besar dan biru sedang yang digunakan untuk menyimpan Ganja. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwasannya pada pertengahan bulan Oktober 2025, terdakwa menerima dan menukar Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran besar dari Salmon (DPO) di DOK 9 Jayapura, Provinsi Papua, dengan membayarnya menggunakan 3 (tiga) karung buah sukun. Ganja tersebut kemudian dibawa terdakwa dari Jayapura ke Manokwari menggunakan Kapal KM. Sinabung tanpa izin pihak berwenang dengan maksud untuk dijual dan dikonsumsi sendiri. Setibanya di Manokwari, terdakwa memecah dan mengemas ulang 1 (satu) bungkus ukuran besar Ganja di pinggir Pantai Pulau Mansinam kemudian menyerahkan sebagian Ganja tersebut kepada Saksi Filep Samuel Adadikan Alias Sifa (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIT di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, terdakwa mengemas ulang sisa dari Ganja yang telah diserahkan kepada Saksi Filep Samuel Adadikan Alias Sifa (diajukan dalam berkas terpisah) tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 23 bungkus plastik, yang dirinci menjadi 6 bungkus plastik bening ukuran besar, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 14 bungkus plastik bening ukuran kecil yang disimpan di bawah kolong lemari di dalam kamar, dan disimpan di dalam sebuah Tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta sebuah Handphone Merek Oppo A3s Warna Biru, Kantong Plastik warna hitam ukuran besar dan Kantong Plastik warna Biru ukuran sedang. Setelah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Penggadaian Manokwari, dengan total berat bersih keseluruhan mencapai 118,44 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari kantor Penggadaian Manokwari Nomor: 260/X/11651/2025 tanggal 31 Oktober 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 2, 77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif Tanaman Ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0071.K/NAPPZA/2025 tanggal 07 November 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa DEMETRIUS RUMADAS Alias FALDO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09. 00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktoberr 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan. S. Condronegoro Reremi Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Selanjutnya, Saksi Sudarman Samsunardi dan saksi Randy Saputra bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan di Jalan S. Condronegoro Reremi, Manokwari, tepatnya di rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw. Setelah melakukan penyelidikan, Saksi Sudarman Samsunardi dan saksi Randy Saputra bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja yang terbagi dalam 23 bungkus plastik, yang terdiri dari 6 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 14 bungkus kecil yang disimpan di dalam tas samping warna hitam yang disembunyikan di bawah kolong lemari di dalam kamar pada rumah milik saksi Ferdinan T. Wambrauw, uang tunai sebesar Rp 500.000,00, Handphone Merek Oppo A3s Warna Biru, serta tas/kantong plastik berwarna hitam besar dan biru sedang yang digunakan untuk menyimpan Ganja. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan tidak memiliki ijin dari yang berwenang serta terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 23 bungkus plastik, yang dirinci menjadi 6 bungkus plastik bening ukuran besar, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 14 bungkus plastik bening ukuran kecil yang disimpan di bawah kolong lemari di dalam kamar, dan disimpan di dalam sebuah Tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta sebuah Handphone Merek Oppo A3s Warna Biru, Kantong Plastik warna hitam ukuran besar dan Kantong Plastik warna Biru ukuran sedang. Setelah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Penggadaian Manokwari, dengan total berat bersih keseluruhan mencapai 118,44 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari kantor Penggadaian Manokwari Nomor: 260/X/11651/2025 tanggal 31 Oktober 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 2, 77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif Tanaman Ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0071.K/NAPPZA/2025 tanggal 07 November 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya