| Petitum |
Pengadiian Negeri/Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara ini sudiiah
kirannya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabuikan Permohonan Pemohon seiuruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara pemohon Aipons igomu dengan Epi Agustina isba, S.Sos (Aimaruhma) sesuai surat nikah nomor : 01/SPN/GPKAl-AB/MD- MEiRENGKEY/15/03/2020 di Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) “ Abraham Mowbja ” adaiah SAH;
- Memerintah Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipii Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan / mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon dan Istri Pemohon yang bernama Epi Agustina isba, S.Sos (Aimarnumah);
- Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon;
|