Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2020/PN Mnk Alpons Igomu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alpons Igomu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Pengadiian Negeri/Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara ini sudiiah

kirannya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabuikan Permohonan Pemohon seiuruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara pemohon Aipons igomu dengan Epi Agustina isba, S.Sos (Aimaruhma) sesuai surat nikah nomor : 01/SPN/GPKAl-AB/MD- MEiRENGKEY/15/03/2020 di Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) “ Abraham Mowbja ” adaiah SAH;
  3. Memerintah Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipii Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan / mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon dan Istri Pemohon yang bernama Epi Agustina isba, S.Sos (Aimarnumah);
  4. Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak