Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PN Mnk Maria Nona Nes Manuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maria Nona Nes Manuk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2 Menetapkan sah perubahan Pemohon semula (GEOVANIA HENDRYANI LUSI) menjadi (ELISABETH
GEOVANI PUTRI JITMAU) dengan alasan Kesepakatan Keluarga dan mengubah Frasa "Anak Ketiga"
menjadi "Anak yang Ke Empat".
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Manokwari paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak