Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk DECYANA CAPRINA, SH 1.LUIS JULIANUS SABANDAFA
2.ROY HENDRY SIWABESSY, ST
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/R.2.10/Ft.1/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUIS JULIANUS SABANDAFA[Penahanan]
2ROY HENDRY SIWABESSY, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 DAKWAAN :

PRIMAIR
Bahwa terdakwa  I  LUIS JULIANUS SABANDAFA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ROY HENDRY SIWABESSY, ST  pada waktu sekitar Desember 2013  sampai dengan bulan Januari 2015  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai tahun 2015 , bertempat di Kantor Badan Penglolaan Keuangan Dan Asset Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1.    Bahwa sekitar bulan Desember 2013 di Klademak 2 Kota Sorong, HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN (ibu dari Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA) Anggota DPRP Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014)  mengadakan pertemuan yang di dihadiri oleh beberapa Pendeta dari berbagai Denominasi Gereja – Gereja yang berada di Kota Sorong termasuk Saksi. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th, di dalam pertemuan tersebut  Almh. A. BARANSANO alias Ibu MIN (Anggota DPRD Prov. Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014) menyampaikan bahwa ada dana Hibah yang menjadi jatahnya sebagai anggota DPRD Prov. Papua Barat dan diminta untuk membuat proposal permohonan bantuan dana hibah dan agar diserahkan kepada Almh HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN.

2.    Bahwa selanjutnya masih di bulan Desember 2013, saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th selaku Bapak Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong mengajukan proposal permohonan dana untuk Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gubernur Prov. Papua Barat, yang diserahkan melalui Almh  HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN (Anggota DPRD Prov. Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014) dan Terdakwa I  LUIS JULIANUS SABANDAFA (anak dari Sdri. HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN).

3.    Selanjutnya untuk mengurus Proposal tersebut di BPKAD Provinsi papua Baat di Manokwari, Saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th diminta oleh Sdri. Almh HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN untuk membayar uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY yang mengaku sebagai Konsultan di Prov. Papua Barat untuk pengurusan proposal permohonan bantuan dana hibah tersebut. Dimana SK tersebut dengan ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong  adalah Sdr. MARANU LEBANG, SE sedangkan yang menjadi Bendahara adalah saksi. SUPRAPTI

4.    Bahwa Kemudian Surat Keputusan GBI Papua Restoration For Christ Nomor : 05 / GBI-PRC / PTS / KEP / IV / 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 beserta lampirannya tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ KEMUDIAN dirubah dan diganti oleh Terdakwa II  ROY HENDRY SIWABESSY, ST yang menjadi ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dari yang sebenarnya  MARANU LEBANG, SE menjadi  Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA sedangkan Bendahara dari yang sebenarnya adalah Sdri. SUPRAPTI diganti menjadi Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, dimana Terdakwa II menggati SK tersebut tanpa sepengatahuan / seizin saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th selaku Bapak Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

5.    Bahwa atas perintah Sdri. Almh. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN, Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST mengubah dan mengganti isi di dalam proposal pembangunan GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong berupa lembar permohonan hibah dengan cara diketik dan selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ, sedangkan Surat Keputusan GBI Papua Restoration For Christ Nomor : 05 / GBI-PRC / PTS / KEP / IV / 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 beserta lampirannya tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ dengan cara mengganti atau merubah susunan kepanitiaan dari Ketua Pembangunan Sdr. MARANU LEBANG, SE diganti menjadi Sdr. LUIS JULIANUS SABANDAFA, dan Bendahara Sdri. SUPRAPTI diganti menjadi Sdr. ROY HENDRY SIWABESSY, ST, selanjutnya Surat Keputusan dan lampiran tersebut di scan dengan menggunakan tandatangan Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th selaku Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ tanpa sepengetahuan dan seijin dari Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th.

6.    Sebagai persyaratan pencairan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST membuka buku rekening Bank BRI Cabang Unit Manokwari Selatan yang beralamat di Arfai Manokwari dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 atas nama Panitia Pembangunan GBI Restoration sebagai lampiran dalam usulan pengajuan proposal Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

7.    Selanjutnya HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN bersama-sama dengan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST menyerahkan proposal yang sudah dirubah dan diganti kepada Sdr. ELSON IMBIRI selaku Bendahara Bantuan Hibah dan Bansos BPKAD Prov. Papua Barat.

8.    Bahwa dengan dasar usulan proposal permohonan bantuan untuk Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dijawab oleh Pemerintah Prov. Papua Barat berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.20 08 00 00 4 pada SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Papua Barat TA. 2014 telah dianggarkan dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk pembayaran bantuan tunai langsung (BTL) kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp600.000,00 (enam ratus juta rupiah).

9.    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 913/226/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 913/18/1/2014 Tahun 2014 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Prov. Papua Barat Tahuh 2014 telah ditetapkan daftar penerima hibah kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp600.000,00 (enam ratus juta rupiah).

10.    Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA mengajukan permohonan pengajuan pencairan Dana Pembangunan Gedung GBI Papua Restoration For Christ sebesarRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Gubernur Papua Barat Cq Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat dengan lampiran berupa :
-    Permohonan Pengajuan pencairan dana beserta rincian penggunaan anggaran
-    Fotocopy Buku Rekening BRI a.n panitia pembangunan GBI Restoration
-    Fotocopy KTP Sdr. LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku ketua pembangunan dan Sdr. ROY HENDRI SIWABESSY selaku bendahara
-    Proposal Awal dan SK Panita tentang pengangkatan panitia pembangunan GBI Restoration .
11.    Bahwa kemudian untuk dilakukan pembayaran dana Hibah Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA menandatangani Naskah Perjanjian Hibah daerah ( NPHD) pada hari selasa tanggal 04 Februari 2014  dimana Pihak pertama Drs ISHAK I HALLATU, M.Si (Plt. Sekretaris Daerah Papua Barat) dan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA yang bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong (selaku pihak kedua )
Jumlah dan tujuan hibah
(1)    pihak pertama memberikan hibah Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong  KEPADA pihak kedua BERUPA UANG SEBESAR Rp. 600.000.000,- (enam ratus Juta Rupiah)
(2)    Uang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk kegiatan gereja dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Naskah perjanjian hibah daerah ini.
(3)    Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Gedung gereja pada Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong tahun  anggaran 2014  
                          Hak dan kewajiban pihak kedua
(4)    Pihak kedua bertnggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)    Pihak kedua membuat laporn penggunaan dana hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggung jawaban yang sah dan lengkap
Hak dan kewajban pihak pertama
(6)    Pihak pertama berhak menunda pencairan hibah dalam bentuk uang apabila pihak kedua tidak/ belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan
(7)    Pihak pertama berhak melaksanakan evauasi dan monitoring atas penggunaan dana hibah berdasarkan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan uang yang disampaikan kepada pihak kedua .
12.    Bahwa kemudian terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA juga menandatangani pakta integitas tanggal 04 Februari 2014  yang menyatakan bahwa dalam rangka penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa saya
(1)    Tidak akan melakukan KKN
(2)    Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adaindikasi KKN dalam rangka penerimaan bantuan hibah ini
(3)    Dana bantuan hibah biay perawatan , pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam akan dipergunakan sesuai dengan rincian penggunaan biaya dan atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(4)    Apabila kami melanggar hal-hal tersebut pada angka 1, angka 2 dan angka 3 kami bersedia dikenakan sangksi administrasi , dituntut ganti rugi atas kerugian daerah dn pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(5)    Menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan hibah ini kepada Gubernur Papua Barat melalui PPKD kami bertanggung jawab secara formal maupun material

13.    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 100/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2014, tanggal 4 Februari 2020 telah dilakukan pencairan dana untuk pembayaran BTL Hibah Kepada Panitia Pembangunan Gedung GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dari Kas Daerah Prov. Papua Barat Bank BNI Cabang Manokwari kepada Panitia Pembangunan GBI Restoration dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 Bank BRI Cabang Manokwari  sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

14.    Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 atas nama Panitia Pembangunan GBI Restoration oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku ketua pembangunan dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY selaku bendahara telah dilakukan penarikan dana sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 Februari 2014 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan tanggal 12 Februari 2014 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

15.    Bahwa dari dana sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY selanjutnya diserahkan kepada Sdri. Almh HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN dengan penggunaan rincian sebagai berikut :
a.    Bahwa uang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) diberikan kepada Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th selaku Gembala Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dengan cara ditransfer.
b.    Bahwa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan langsung secara tunai kepada Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN di kediaman Susweni Kompleks Perumahan DPRD Prov. Papua Barat dan digunakan untuk operasional kampanye pilihan Legislatif TA. 2014 di Kota Sorong oleh Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN dan Terdakwa I  LUIS JULIANUS SABANDAFA yang saat itu sedang mengikuti pencalonan sebagai Anggota Legislatif dari Partai PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia).
c.    Bahwa Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY masing masing mendapatkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN.

16.    Bahwa Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggungjawab dan kwintansi tidak mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah Prov. Papua Barat Tahun 2014 kepada Gubernur Prov. Papua Barat dan tidak menggunakan Dana Hibah Pemerintah Prov. Papua Barat sesuai usulan yaitu untuk pelaksanaan pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

17.    Bahwa diperoleh jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat Nomor : SR-1892/PW27/5/2019, tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk pembayaran bantuan tunai langsung (BTL) kepada panitia pembangunan gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong TA. 2014 adalah sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah).
a.    Nilai Realisasi SP2D                : Rp    600.000.000,00
b.    Nilai yang diterima pihak Gereha GBI        : Rp.      95.000.000,00 _
    Nilai Kerugian Keuangan Negara (c-d)        : Rp.    505.000.000,00    
18.    Sekitar bulan  Agustus 2014, saksi ELSON IMBIRI dari Kantor BPKAD Pro.Papua Barat dan Tim datang ke Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong untuk melihat dan memastikan uang yang di terima dan Progres Pembangunan Gedung Gereja dan diketahu bahwa dana yang diterima hanya menerima sebesar Rp. 95.000.000; (Sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga dengan kejadian tersebut Saksi Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th melapor ke Pihak Kepolisian Polres Sorong Kota.
19.    Bahwa perbuatan para terdakwa telah memeperkaya Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)  dan memperkaya Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah)
20.    Bahwa perbuatan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY  betentangan dengan
1)    Penggunaan dana bantuan hibah tidak sesuai NPHD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (2) huruf  (b) yaitu:
Ayat (2)    : Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi;
b.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
2)    Bahwa terdakwa I dan terdakwa II memalsukan permohonan Hibah dan Menggunakan dana Hibah yang tidak sesuai dengan proposal dan NPHD dan dan tidak mmbuat Bukti pertanggung Jawaban penggunaan dan hibah , hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (1), (2) dan (3) yaitu:
Ayat (1)    :     Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2)    : Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi;
a.    Laporan penggunaan hibah;
b.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c.    Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa.
Ayat (3)   : Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 184 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)    Bahwa perbuatan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY bertentangan juga dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada:
      a.     Pasal 20
    ayat (1):     Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
     ayat (2):     Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a).     laporan penggunaan hibah;
b).     surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima  telah digunakan sesuai NPHD;
c).    bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------

SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa  I  LUIS JULIANUS SABANDAFA baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ROY HENDRY SIWABESSY, ST  pada waktu sekitar Desmber 2013  sampai dengan bulan Januari 2015  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sampai tahun 2015 , bertempat di Kantor Badan Penglolaan Keuangan Dan Asset Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.    Bahwa sekitar bulan Desember 2013 di Klademak 2 Kota Sorong, HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN (ibu dari Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA) Anggota DPRP Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014)  mengadakan pertemuan yang di dihadiri oleh beberapa Pendeta dari berbagai Denominasi Gereja – Gereja yang berada di Kota Sorong termasuk Saksi. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th, di dalam pertemuan tersebut  Almh. A. BARANSANO alias Ibu MIN (Anggota DPRD Prov. Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014) menyampaikan bahwa ada dana Hibah yang menjadi jatahnya sebagai anggota DPRD Prov. Papua Barat dan diminta untuk membuat proposal permohonan bantuan dana hibah dan agar diserahkan kepada Almh HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN.

2.    Bahwa selanjutnya masih di bulan Desember 2013, saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th selaku Bapak Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong mengajukan proposal permohonan dana untuk Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gubernur Prov. Papua Barat, yang diserahkan melalui Almh  HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN (Anggota DPRD Prov. Papua Barat Periode Tahun 2009 s/d 2014) dan Terdakwa I  LUIS JULIANUS SABANDAFA (anak dari Sdri. HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN).

3.    Selanjutnya untuk mengurus Proposal tersebut di BPKAD Provinsi papua Baat di Manokwari, Saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th diminta oleh Sdri. Almh HERMIENCE I.A. BARANSANO alias Ibu MIN untuk membayar uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY yang mengaku sebagai Konsultan di Prov. Papua Barat untuk pengurusan proposal permohonan bantuan dana hibah tersebut. Dimana SK tersebut dengan ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong  adalah Sdr. MARANU LEBANG, SE sedangkan yang menjadi Bendahara adalah saksi. SUPRAPTI

4.    Bahwa Kemudian Surat Keputusan GBI Papua Restoration For Christ Nomor : 05 / GBI-PRC / PTS / KEP / IV / 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 beserta lampirannya tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ KEMUDIAN dirubah dan diganti oleh Terdakwa II  ROY HENDRY SIWABESSY, ST yang menjadi ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dari yang sebenarnya  MARANU LEBANG, SE menjadi  Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA sedangkan Bendahara dari yang sebenarnya adalah Sdri. SUPRAPTI diganti menjadi Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, dimana Terdakwa II menggati SK tersebut tanpa sepengatahuan / seizin saksi  Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th selaku Bapak Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

5.    Bahwa atas perintah Sdri. Almh. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN, Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST mengubah dan mengganti isi di dalam proposal pembangunan GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong berupa lembar permohonan hibah dengan cara diketik dan selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ, sedangkan Surat Keputusan GBI Papua Restoration For Christ Nomor : 05 / GBI-PRC / PTS / KEP / IV / 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 beserta lampirannya tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ dengan cara mengganti atau merubah susunan kepanitiaan dari Ketua Pembangunan Sdr. MARANU LEBANG, SE diganti menjadi Sdr. LUIS JULIANUS SABANDAFA, dan Bendahara Sdri. SUPRAPTI diganti menjadi Sdr. ROY HENDRY SIWABESSY, ST, selanjutnya Surat Keputusan dan lampiran tersebut di scan dengan menggunakan tandatangan Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th selaku Gembala Jemaat Gereja GBI Papua Restoration For Christ tanpa sepengetahuan dan seijin dari Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th.

6.    Sebagai persyaratan pencairan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST membuka buku rekening Bank BRI Cabang Unit Manokwari Selatan yang beralamat di Arfai Manokwari dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 atas nama Panitia Pembangunan GBI Restoration sebagai lampiran dalam usulan pengajuan proposal Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

7.    Selanjutnya HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN bersama-sama dengan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRY SIWABESSY, ST menyerahkan proposal yang sudah dirubah dan diganti kepada Sdr. ELSON IMBIRI selaku Bendahara Bantuan Hibah dan Bansos BPKAD Prov. Papua Barat.

8.    Bahwa dengan dasar usulan proposal permohonan bantuan untuk Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dijawab oleh Pemerintah Prov. Papua Barat berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.20 08 00 00 4 pada SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Papua Barat TA. 2014 telah dianggarkan dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk pembayaran bantuan tunai langsung (BTL) kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp600.000,00 (enam ratus juta rupiah).

9.    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 913/226/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 913/18/1/2014 Tahun 2014 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Prov. Papua Barat Tahuh 2014 telah ditetapkan daftar penerima hibah kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong sebesar Rp600.000,00 (enam ratus juta rupiah).

10.    Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA mengajukan permohonan pengajuan pencairan Dana Pembangunan Gedung GBI Papua Restoration For Christ sebesarRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Gubernur Papua Barat Cq Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat dengan lampiran berupa :
-    Permohonan Pengajuan pencairan dana beserta rincian penggunaan anggaran
-    Fotocopy Buku Rekening BRI a.n panitia pembangunan GBI Restoration
-    Fotocopy KTP Sdr. LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku ketua pembangunan dan Sdr. ROY HENDRI SIWABESSY selaku bendahara
-    Proposal Awal dan SK Panita tentang pengangkatan panitia pembangunan GBI Restoration .
11.    Bahwa kemudian untuk dilakukan pembayaran dana Hibah Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA menandatangani Naskah Perjanjian Hibah daerah ( NPHD) pada hari selasa tanggal 04 Februari 2014  dimana Pihak pertama Drs ISHAK I HALLATU, M.Si (Plt. Sekretaris Daerah Papua Barat) dan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA yang bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong (selaku pihak kedua )
Jumlah dan tujuan hibah
(1)    pihak pertama memberikan hibah Panitia Pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong  KEPADA pihak kedua BERUPA UANG SEBESAR Rp. 600.000.000,- (enam ratus Juta Rupiah)
(2)    Uang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk kegiatan gereja dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Naskah perjanjian hibah daerah ini.
(3)    Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Gedung gereja pada Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong tahun  anggaran 2014  
Hak dan kewajiban pihak kedua
(4)    Pihak kedua bertnggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)    Pihak kedua membuat laporn penggunaan dana hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggung jawaban yang sah dan lengkap
Hak dan kewajban pihak pertama
(6)    Pihak pertama berhak menunda pencairan hibah dalam bentuk uang apabila pihak kedua tidak/ belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan
(7)    Pihak pertama berhak melaksanakan evauasi dan monitoring atas penggunaan dana hibah berdasarkan laporan dan pertanggung jawaban penggunaan uang yang disampaikan kepada pihak kedua .
12.    Bahwa kemudian terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA juga menandatangani pakta integitas tanggal 04 Februari 2014  yang menyatakan bahwa dalam rangka penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa saya
(1)    Tidak akan melakukan KKN
(2)    Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui adaindikasi KKN dalam rangka penerimaan bantuan hibah ini
(3)    Dana bantuan hibah biay perawatan , pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam akan dipergunakan sesuai dengan rincian penggunaan biaya dan atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(4)    Apabila kami melanggar hal-hal tersebut pada angka 1, angka 2 dan angka 3 kami bersedia dikenakan sangksi administrasi , dituntut ganti rugi atas kerugian daerah dn pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(5)    Menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan hibah ini kepada Gubernur Papua Barat melalui PPKD kami bertanggung jawab secara formal maupun material

13.    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 100/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2014, tanggal 4 Februari 2020 telah dilakukan pencairan dana untuk pembayaran BTL Hibah Kepada Panitia Pembangunan Gedung GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dari Kas Daerah Prov. Papua Barat Bank BNI Cabang Manokwari kepada Panitia Pembangunan GBI Restoration dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 Bank BRI Cabang Manokwari  sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

14.    Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 7532-01-002628-53-9 atas nama Panitia Pembangunan GBI Restoration oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku ketua pembangunan dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY selaku bendahara telah dilakukan penarikan dana sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 Februari 2014 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan tanggal 12 Februari 2014 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

15.    Bahwa dari dana sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang telah ditarik oleh Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY selanjutnya diserahkan kepada Sdri. Almh HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN dengan penggunaan rincian sebagai berikut :
a.    Bahwa uang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) diberikan kepada Sdr. Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR,S.Th selaku Gembala Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong dengan cara ditransfer.
b.    Bahwa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan langsung secara tunai kepada Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN di kediaman Susweni Kompleks Perumahan DPRD Prov. Papua Barat dan digunakan untuk operasional kampanye pilihan Legislatif TA. 2014 di Kota Sorong oleh Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN dan Terdakwa I  LUIS JULIANUS SABANDAFA yang saat itu sedang mengikuti pencalonan sebagai Anggota Legislatif dari Partai PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia).
c.    Bahwa Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY masing masing mendapatkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Sdri. HERMIENCE I.A BARANSANO alias Ibu MIEN.

16.    Bahwa Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat GBI Papua Restoration For Christ yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggungjawab dan kwintansi tidak mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah Prov. Papua Barat Tahun 2014 kepada Gubernur Prov. Papua Barat dan tidak menggunakan Dana Hibah Pemerintah Prov. Papua Barat sesuai usulan yaitu untuk pelaksanaan pembangunan Gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong.

17.    Bahwa diperoleh jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat Nomor : SR-1892/PW27/5/2019, tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk pembayaran bantuan tunai langsung (BTL) kepada panitia pembangunan gedung Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong TA. 2014 adalah sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah).
c.    Nilai Realisasi SP2D                : Rp    600.000.000,00
d.    Nilai yang diterima pihak Gereha GBI        : Rp.      95.000.000,00 _
    Nilai Kerugian Keuangan Negara (c-d)        : Rp.    505.000.000,00    
18.    Sekitar bulan  Agustus 2014, saksi ELSON IMBIRI dari Kantor BPKAD Pro.Papua Barat dan Tim datang ke Gereja GBI Papua Restoration For Christ Kota Sorong untuk melihat dan memastikan uang yang di terima dan Progres Pembangunan Gedung Gereja dan diketahu bahwa dana yang diterima hanya menerima sebesar Rp. 95.000.000; (Sembilan puluh lima juta rupiah) sehingga dengan kejadian tersebut Saksi Pdt. ROBERT ANGEL IMBIR, S.Th melapor ke Pihak Kepolisian Polres Sorong Kota.
19.    Bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)  dan menguntungkan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah)
20.    Bahwa perbuatan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY  bertentangan dengan
1)    Penggunaan dana bantuan hibah tidak sesuai NPHD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (2) huruf  (b) yaitu:
Ayat (2)    : Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi;
c.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
2)    Bahwa Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY memalsukan permohonan Hibah dan Menggunakan dana Hibah yang tidak sesuai dengan proposal dan NPHD dan dan tidak mEmbuat Bukti pertanggung Jawaban penggunaan dan hibah , hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasal 19 Ayat (1), (2) dan (3) yaitu:
Ayat (1)    :     Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2)    :     Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi;
a.    Laporan penggunaan hibah;
b.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c.    Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa.
Ayat (3)   :     Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 184 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)    Bahwa perbuatan Terdakwa I LUIS JULIANUS SABANDAFA dan Terdakwa II ROY HENDRI SIWABESSY bertentangan juga dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada:
      a.     Pasal 20
    ayat (1):     Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
     ayat (2):     Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a).     laporan penggunaan hibah;
b).     surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima  telah digunakan sesuai NPHD;
c).    bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Manokwari,    November 2021
PENUNTUT UMUM

 


JUNJUNGAN PUTRA ARITONANG, S.H., M.H.
     Jaksa Madya NIP. 19790809 200312 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya