Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
3.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
5.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
JEKLIN DELILA TAMPINONGKOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-395/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
3FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
4I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
5TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKLIN DELILA TAMPINONGKOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR:

-------- Bahwa terdakwa JEKLIN DELILA TAMPINONGKOL secara bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) pada kurun waktu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Trikora Bangun Papua Jalan Lembah Hijau Wosi, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal PT. Trikora Bangun Papua yang bergerak dibidang Properti perumahan Subsidi didirikan pada November 2016 berdasarkan Akta Notaris J. Ela Yulia, S.H., M.Kn., yang mengalami perubahan data perseroan terkait susunan pengurus perusahaan PT Trikora Bangun Papua sebagai berikut:
  • Berdasarkan Akta Perubahan Notaris J. Ela Yulia, S.H., M.Kn., pada Agustus 2018 menetapkan Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama.
  • Berdasarkan Akta Notaris Lience, S.H., M.Kn., pada Mei 2019 menetapkan Rian Humanto (DPO) sebagai Komisaris Utama, Terdakwa sebagai Direktur Utama, Anwar Abdus Syakir sebagai Komisaris, dan Faldo Barten Pongayow sebagai Direktur.
  • Berdasarkan Akta Notaris Lience, S.H., M.Kn., pada September 2020 mengangkat Irene Sintyah Ayamiseba sebagai Direktur mendampingi Rian Humanto (DPO), Terdakwa, dan Saksi Anwar Abdus Syakir.
  • Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS LB No. 03 dan Akta Jual Beli Saham No. 04 Notaris saksi Lience, S.H., M.Kn., pada 3 Mei 2023 menetapkan pergeseran jabatan di mana Rian Humanto (DPO) beralih menjadi Direktur Utama sementara Terdakwa menjadi Komisaris Utama, dengan saksi Cuncun Hidayat menjabat sebagai Direktur dan saksi Anwar Abdus Syakir sebagai Komisaris.
  • Bahwa PT Trikora Bangun Papua (TBP) merupakan pengembang proyek perumahan Green Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. PT Trikora Bangun Papua (TBP) menerapkan sistem pemesanan rumah yang terstruktur, dimulai dari tahap konsultasi menggunakan brosur, site plan, dan maket rumah tipe 36. Calon pembeli rumah kemudian diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa pengisian Form Registrasi Rumah FLPP serta melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP) serta diwajibkan untuk membayar biaya tanda jadi (booking fee) rata-rata sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mengamankan unit di Blok A hingga Blok G. Terdapat tiga skema pembayaran yang ditawarkan, yaitu skema KPR dengan DP 10% sekitar Rp. 21.900.000,-, skema Cash Bertahap, serta skema Cash Lunas sekitar Rp.205.000.000,-  Rp. 219. 000.000,- (dua ratus lima juta rupiah hingga dua ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan janji pembangunan dalam waktu 3 hingga 6 bulan. Selain harga unit, calon pembeli rumah juga dibebani biaya akad, materai, BPHTB, dan AJB demi kepastian pengurusan sertifikat.

 

  • Bahwa Berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT. Trikora Bangun Papua" Nomor: 02, tanggal 01 November 2016, yang dibuat di hadapan J. Ela Yulia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa selaku anggota Direksi memiliki wewenang sebagai berikut:
  • Berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan mengenai segala hal dan dalam segala kejadian yang berkaitan dengan perseroan.
  • Memiliki kewenangan untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, termasuk dalam melakukan kontrak jual beli unit perumahan dengan pembeli rumah maupun melakukan perikatan kredit dengan lembaga perbankan.
  • Berwenang penuh untuk menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan (manajemen) maupun kepemilikan harta kekayaan Perseroan, yang mencakup kendali atas rekening bank perusahaan serta pengelolaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perumahan.

Melalui kedudukan otoritas absolut yang dijamin oleh Anggaran Dasar ini, Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) secara leluasa dapat mengeluarkan kebijakan operasional, seperti mengalihkan dana pembayaran pembeli rumah ke rekening pribadi serta menjaminkan sertifikat-sertifikat unit perumahan kepada pihak Bank tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari para pemilik unit/konsumen

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya sekira tahun 2018-2022, Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan menyuruh saksi Irene Sintyah Ayamiseba dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) untuk mengarahkan para Pembeli rumah KPR melakukan transfer uang DP, Booking Fee, hingga Pelunasan bukan ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi Terdakwa yaitu No Rekening Bank BRI No. 7532-01-004296-50-8 dan rekening pribadi suaminya, Rian Humanto (DPO). Meskipun beberapa nasabah tetap menyetor ke rekening resmi perusahaan, Terdakwa tetap menguasai dana tersebut dengan memindahkan uang dari rekening resmi PT Trikora Bangun Papua No Rekening Bank BRI. 035301002457307 ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

 

  • Bahwa Windi Angriany Aritonang (DPO) selaku Staf Marketing menjanjikan kepada para Pembeli rumah KPR pembangunan rumah akan selesai dalam 3-6 bulan jika dibayar secara tunai (Cash) dan menjanjikan sertifikat akan diserahkan 2 tahun setelah pelunasan. Selanjutnya, Windi Angriany Aritonang (DPO) bersama Nyuwito (DPO) menagih biaya materai (Rp300.000-Rp600.000) dan biaya akad tambahan kepada pembeli rumah dan dikirim langsung ke rekening pribadi milik Nyuwito (DPO) di Bank BRI No. 170501001748503 atas nama Nyuwito (DPO) atau menyerahkannya secara tunai di lapangan untuk mengalihkan dana dari kas resmi perusahaan. Dana-dana yang diterima dari para Pembeli rumah KPR ini dengan sengaja tidak dicatatkan ke dalam sistem administrasi resmi atau pengadministrasian perusahaan PT.Trikora Bangun Papua dan tidak dilaporkan kepada bagian keuangan yaitu saksi Irene Sintyah Ayamiseba. Windi Angriany Aritonang (DPO) bersama Nyuwito (DPO) melaporkan penerimaan dana tersebut secara langsung kepada Terdakwa dan Rian Humanto (DPO) untuk kemudian dana yang diterima oleh masing-masing Pembeli rumah KPR dipakai untuk keperluan pribadi masing-masing, sehingga pembangunan fisik perumahan menjadi mangkrak.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan pembeli rumah menjaminkan aset berupa 50 unit SHGB asli milik Pembeli rumah KPR kepada Bank BNI, khususnya yang berada di Blok C dan Blok D, 1 (satu) unit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01211 atas nama Rian Humanto yang digunakan sebagai kantor perusahaan, serta 1 (satu) unit alat berat Excavator merk CAT type 320NG kepada pihak perbankan. Atas jaminan tersebut, Bank BNI Cabang Manokwari menyetujui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan plafond sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang telah dicairkan seluruhnya, serta Kredit Investasi (KI) sebesar Rp1.012.500.000,-. Dana pinjaman tersebut seharusnya dipergunakan sebagai modal pembiayaan konstruksi fisik perumahan, biaya pematangan lahan, serta pengadaan alat berat excavator. Namun, Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi serta keluarga dan melarikan diri ke Surabaya, sehingga anggaran pembangunan habis tidak dapat digunakan dan proyek perumahan menjadi mangkrak. Hal ini mengakibatkan fasilitas kredit di Bank BNI berada dalam status macet total dengan total kewajiban membengkak hingga Rp.5.539.298.484,- (lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dan hak para Pembeli rumah KPR di Perumahan Grand Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dirugikan.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan pembeli rumah menjaminkan 40 unit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nasabah perumahan kepada Bank BRI untuk memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pengembang dengan total plafond Rp.3.360.000.000,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah), namun dana yang terealisasi sebesar Rp.1.898.400.000,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) justru dipindahkan ke rekening pribadi Terdakwa (Bank BRI No. 7532-01-004296-50-8) dan Rian Humanto (DPO) untuk keperluan pribadi serta keluarga sehingga menyebabkan pembangunan terhenti total hingga proyek Perumahan Grand Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari tidak berjalan dan status kredit di Bank BRI menjadi Macet Total dengan total kerugian materiil per 10 Desember 2025 mencapai Rp. 1.680.930.368,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) mencakup sisa pokok, denda, dan bunga berjalan.

 

  • Bahwa seluruh dana pinjaman dari Bank BNI Cabang Manokwari dan Bank BRI Cabang Manokwari tersebut yang seharusnya digunakan sebagai modal konstruksi fisik perumahan, biaya penggusuran tanah dan pemerataan atau perataan lahan, dan pembiayaan pembangunan unit rumah subsidi KPR bagi pembeli rumah perumahan Grand Valley Residence yang sudah melakukan pemesanan, sekaligus pembayaran baik kredit maupun secara cash, sebagai biaya operasional proyek guna memastikan unit rumah terbangun sesuai kontrak. Namun, setelah dana hasil agunan sertifikat pembeli rumah   dari Bank BNI dan BRI tersebut cair, Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) tidak menggunakannya untuk kelanjutan pembangunan, melainkan memindahkan dana dari rekening resmi perusahaan PT. Trikora Bangun Papua (Bank BRI No. 035301002457307) ke rekening pribadi Terdakwa (Bank BRI No. 7532-01-004296-50-8) serta rekening pribadi Rian Humanto (DPO) (Bank BCA No. 8315057651) untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk digunakan untuk menutupi utang-utang pribadi yang mengakibatkan alokasi anggaran operasional habis sehingga pembangunan perumahan menjadi macet total atau mangkrak.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO), dan Windi Anggriany Aritonang (DPO), pembangunan perumahan macet total dan pembeli rumah perumahan Grand Valley Residence mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 14.185.068.110 (empat belas miliar seratus delapan puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah) dengan rincian permasalahan sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dijaminkan sepihak oleh Terdakwa ke Bank BNI Cabang Manokwari.

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Status Pembayaran

1

LA ODE RASYID

A.11

Lunas Rp 205.000.000

2

MUHAMMAD SUHARTO

A.15

Lunas Rp 219.000.000

3

SUHAEFI SAMPER

A.16

Lunas Rp 212.000.000

4

TRIWULANDARI

A.17

Lunas Rp 212.000.000

5

INGE NOVITA THEDY

A.29

Lunas Rp 212.000.000

6

SUTRISNO

B.1

Lunas Rp 212.000.000

7

ERWANDI SEMBIRING

B.6

Lunas Rp 207.000.000

8

ICHWAN PURNOMO

B.8

Lunas Rp 212.000.000

9

MARYAM MATOKE

B.9

Lunas Rp 205.000.000

10

TUTI NOVIANTY

B.13

Lunas Rp 205.000.000

11

DHINNA FARYANTI

B.24

Lunas Rp 205.000.000

12

RANI APRILIA SUSANTI

B.26

Lunas Rp 205.000.000

13

SRI HAYATI

B.35

Lunas Rp 212.000.000

14

A. RANDY FACHRIAN

B.55

Lunas Rp 219.000.000

15

FREDERIKA M. IMBIR

C.2

Lunas Rp 205.000.000

16

IRIANI A. ESTEVANI

C.5

Lunas Rp 205.000.000

17

CHRISTOVEL

C.6

Lunas Rp 200.000.000

18

IVAN PERRY RENALDO R.

C.8

Lunas Rp 205.000.000

19

ANISAH MARIANI PALIT

C.16

Lunas Rp 219.000.000

20

FERRY DIMALAUW

C.18

Lunas Rp 219.000.000

21

RIBUT ANIK WIDARSIH

C.20

Lunas Rp 219.000.000

22

LISNAN

C.22

Lunas Rp 219.000.000

23

KALEB BOKWAI

C.24

Lunas Rp 205.000.000

24

ANDY CHAYRUL HAMZAH

C.25

Lunas Rp 205.000.000

25

SAMSUL RAHMAN

C.26

Lunas Rp 219.000.000

26

VIDY ASWANDI

C.27

Lunas Rp 205.000.000

27

MATHEIS W. LAISINA

C.28

Lunas Rp 205.000.000

28

RIMA SUZANI LEMPO

C.34

Lunas Rp 219.000.000

29

WIDYAWATI S.M

C.36

Lunas Rp 219.000.000

30

NELLES KAPITARAUW

C.41

Lunas Rp 219.000.000

31

ROSTINA

C.48

Lunas Rp 205.000.000

32

MEITY FRANSISCA GO M.

C.49

Lunas Rp 200.000.000

33

ALFHONS DANIEL SIRAMPUN

C.52

Lunas Rp 219.000.000

34

OKTOVIANUS IMUNUPLATIA

C.57

Lunas Rp 205.000.000

35

ERFIL MOREIS HURSEPUNY

D.3

Lunas Rp 205.000.000

36

GATOT SUSANTO

D.5

Lunas Rp 219.000.000

37

BELLAVISTHA CLAUDYA S.

D.9

Lunas Rp 219.000.000

38

NIRMAYANTI

D.17

Lunas Rp 205.000.000

39

USWATUN CHASANAH

D.35

Lunas Rp 219.000.000

40

VANHOWTEN JO PURBA

C.60

Lunas Rp 219.000.000 (Mangkrak)

41

AATI

D.7

Lunas Rp 219.000.000 (Mangkrak)

42

SWINGLI

C.04

Cash Bertahap Rp 196.000.000

43

ANSHAR SAHARUDDIN

C.10

Cash Bertahap Rp 200.000.000

44

SARINA

D.15

Cash Bertahap Rp 170.000.000

45

RINTO PATEDUNGAN

C.38

DP Rp 42.400.000

46

YULIANA PAKPAHAN

C.40

DP Rp 21.900.000

47

RUTH RANDALELENA

C.46

DP Rp 21.900.000

48

JOKO HADI WIYONO

C.54

DP Rp 20.000.000

49

DAMARIS RUMBIAK

C.50

DP Rp 20.000.000

50

DARLIN FRIANA TATUHEY

C.56

DP Rp 21.900.000

TOTAL

Rp 9.377.100.000,-

 

  1. Sertifikat dijaminkan sepihak oleh Terdakwa ke Bank BRI Cabang Manokwari.

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Keterangan

51

SHANTY ARVANITA

D.16

Lunas, Sertifikat di BRI

52

DWI SASONO HARI DARYANTO

D.22

Lunas, Sertifikat di BRI

53

HESTY LASAMAHU

D.26

Lunas, Sertifikat di BRI

54

ERIK TRI WAHYUNI

D.30

Lunas, Sertifikat di BRI

55

SENNI

D.36

Lunas, Sertifikat di BRI

56

VICTOR KALAPADANG

E.20

Lunas, Sertifikat di BRI

57

SLAMET

D.28

BRI (Fisik Mangkrak)

58

RAHMAT

D.34

BRI (Fisik Mangkrak)

59

YUNUS MANATING

D.40

BRI (Fisik Mangkrak)

60

ALAIK MURTADLO

E.9

BRI (Fisik Mangkrak)

61

ERPIN FIRMANSYAH

E.13

BRI (Fisik Mangkrak)

62

HENDRA JACKSON WALUN

E.14

BRI (Fisik Pondasi)

63

MERY LOMO

E.6

BRI (Lahan Kosong)

64

JAWALLUDIN

D.14

Cash Bertahap  (Fisik Pondasi)

65

JEFRI OROCOMNA

E.19

Cash Bertahap (Fisik Pondasi)

66

MAHADI

D.02

Cash Bertahap (Lahan Kosong)

67

ROSA RANTETODING

E.01

Cash Bertahap (Lahan Kosong)

68

PERMANA HUTAURUK

D.20

Cash Bertahap  Rp 174.375.110

69

MIATI DWI SUSANTI

D.12

DP Rp 82.000.000

70

CONNY F. RESUBUN

E.3

DP Rp 101.000.000

71

SYAMSIR RISTAN

D.6

BRI (DP Pondasi)

72

NOVIANTY RANTELINO

D.18

BRI (DP Lahan)

73

YUNUS MANATING (Unit 2)

D.38

BRI (DP Lahan)

74

WIDIYONO

E.4

BRI (DP Lahan)

75

NIRSA BATTI

E.5

BRI (DP Lahan)

76

DICKY RUDIANTO WATOFA

E.7

BRI (DP Lahan)

77

YANDRI P. B.

E.11

BRI (DP Lahan)

78

DARWIS KATUTU

E.12

BRI (DP Lahan)

79

ANUGRAH ADI PANGESTU

E.15

BRI (DP Lahan)

80

SEMSEMA SIRAIT

E.16

BRI (DP Lahan)

81

YUNES MAGDALENA M. B.

E.18

BRI (DP Lahan)

82

CHRISTOVEL (Unit 2)

D.1

BRI (DP Lahan)

83

DEBBI NOVITTA GANI

D.19

BRI (DP Lahan)

84

NURHAYATI

D.51

BRI (Lunas)

85

HERI KUSWANTO

D.52

BRI (Lunas)

86

DENI SAPUTRA

D.53

BRI (Lunas)

87

M. YUSUF

D.54

BRI (Lunas)

88

RATNA SARI

D.56

BRI (Lunas)

89

FAUZAN

D.57

BRI (Lunas)

90

ABDUL AZIZ

E.17

BRI (Lunas)

TOTAL

Rp 357.375.110

 

  1. Sertifikat dialihkan secara sepihak sebagai jaminan hutang pribadi Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO)

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Pemegang Sertifikat

91

HENDRIK KILI-KILI

E.24

Faris Sandi

92

ABD. WARIS KADIR

D.55

dr. Theofilio

93

AHMAD F.Z.F

E.21

Saksi Ilham

94

ALFA D. SIRAMPUN

D.58

Haji Bambang

95

INDRA WIJAYA

-

Chaeng Lae

96

NOTARIS LIENCE (SHGB 88)

-

Jaminan Utang Terdakwa

97

NOTARIS LIENCE (SHGB 89)

-

Jaminan Utang Terdakwa

98

NOTARIS LIENCE (SHGB 90)

-

Jaminan Utang Terdakwa

99

(Unit Blok D.52)

D.52

Haji Bambang

100

(Unit Blok D.54)

D.54

Haji Bambang

 

      • Bahwa selain mengagunkan sertifikat-sertifikat milik pembeli rumah  yang pembangunannya telah berjalan, Terdakwa juga menerima dana dari para pembeli rumah  namun sama sekali tidak melakukan pembangunan fisik rumah maupun pengurusan sertifikat (lahan kosong) sebagai berikut:
  1. Sudah membayar DP/Booking, namun belum ada sertifikat dan fisik rumah.

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Nominal DP

101

ISMAN TAMBING

E.31

Rp 21.200.000

102

NUR AMIN MUSOLIH

E.33

Rp 21.900.000

103

WA ODE HASMAWATI

E.34

Rp 35.000.000

104

DEWI MAWARNI

E.35

Rp 20.000.000

105

INGGIT TRI LESTARI S. P.

E.36

Rp 21.900.000

106

SYAMSUDDIN

E.37

Rp 21.900.000

107

INONG EMILIA

E.38

Rp 21.200.000

108

RUDI TANDI

E.39

Rp 42.900.000

109

SRI ASTUTI

E.41

Rp 15.000.000

110

ABDUL RAIS

E.42

Rp 21.900.000

111

GRACE DHARMAWATI T.

E.44

Rp 20.000.000

112

JUMAEDI

E.45

Rp 20.000.000

113

YUSRIANAH YUNUS

E.46

Rp 21.900.000

114

ABRIANTI SOMBOLAYUK

E.47

Rp 21.900.000

115

BUNGA NADIFAH

E.48

Rp 22.000.000

116

DAUD SULE MASARANG

E.50

Rp 20.000.000

117

RIANTI

E.51

Rp 21.200.000

118

PRESLY ENGELBERTO M.

E.52

Rp 50.000.000

119

NUR HIDAYATULLAH

E.53

Rp 29.900.000

120

SURYANI

E.54

Rp 38.800.000

121

AJUNASTY PAGANG

E.57

Rp 21.200.000

122

SURYO KENCONO SURBAKTI

E.58

Rp 37.615.000

123

FRANSINA FUTUNUNEMBUN

E.59

Rp 131.400.000

124

EVY KUSRIYATUN

E.61

Rp 150.000.000

125

QUEEN MARGARETHA P.

E.64

Rp 21.900.000

126

MERI TAPPI KOMBONG

F.4

Rp 21.900.000

127

MIRWAN

F.7

Rp 21.900.000

128

MARTHYNUS R. SAHETAPY

F.13

Rp 21.900.000

129

AGUNG SETYANTO

F.14

Rp 22.000.000

130

PHINSENT ELIJHON C. T.

F.16

Rp 5.000.000

131

BONI SOMBOLINGGI

F.29

Rp 10.000.000

132

KAPSTUR LAMBE PALILU

F.30

Rp 5.000.000

133

RAY RUSANDY KATI

F.31

Rp 10.000.000

134

FARIATI

F.41

Rp 60.000.000

135

RUDI ASSAGAF

G.21

Rp 21.900.000

136

KAROLINA M. SANGGEMI

G.22

Rp 10.000.000

137

WA ODE MAYANA

G.24

Rp 20.000.000

138

DANIEL PITRIES

G.26

Rp 31.500.000

139

NUR SHATI

G.32

Rp 20.000.000

140

NURMALA SARI

G.34

Rp 32.000.000

141

RISMA ENDAH NUR ROHMAH

G.35

Rp 46.900.000

142

MIRNAWATI

G.37

Rp 21.900.000

143

NITA NIRMALA Y.

G.38

Rp 19.900.000

TOTAL

Rp 1.272.515.000,-

 

  1. Pembatalan unit karena wanprestasi, namun dana belum dikembalikan.

No

Nama Saksi / nasabah

Nominal Refund

144

SANTI

Rp 264.185.000

145

ERIKA LUHUR PRASETYANI

Rp 246.915.000

146

RUSLAN ABD SALAM

Rp 240.115.000

147

FARADIBA SINAMUR

Rp 219.000.000

148

RAMAYANI

Rp 219.000.000

149

HERMAN MANSUMBER

Rp 219.000.000

150

ASRINA HARUNA

Rp 190.190.000

151

CIREMAI S. MASIPA

Rp 177.000.000

152

CHRISTINE NATHALIA L.

Rp 155.000.000

153

YATINI

Rp 141.900.000

154

RUMIASI

Rp 125.000.000

155

RIAN HENDRIK MAMBRASAR

Rp 107.500.000

TOTAL

Rp 2.304.805.000,-

 

  1. Nasabah  yang menggunakan dana pribadi untuk menebus sertifikat atau membangun sendiri

No

Nama Customer

Peruntukan Dana Pribadi

Nominal (Rp)

156

FEBRIYANTI C. RAMANDEY

Tebus sertifikat Bank BNI

130.000.000

157

ZAKINA KADIR

Tebus BNI + Pajak Akad

143.900.000

158

ILHAM

Tebus sertifikat Bank BNI

130.000.000

159

FERY DIMALAUW

Biaya Bangun Mandiri

61.500.000

160

GATOT SUSANTO

Biaya Bangun Mandiri

54.350.000

161

EVA YUDA UTAMI

Share Bangun + KPR

112.526.000

162

ISTIKANAH

Pajak PPH Final

2.400.000

163

SUCI DWI HANDAYANI

Biaya Akad & PPH

12.550.000

164

AYU TRIANDINI

Biaya Bangun Mandiri

80.381.000

165

MALFINDO BUTAR-BUTAR

Biaya Bangun Mandiri

48.931.000

166

SABAN BUDI CAHYONO

Return DP + PPH

31.000.000

167

FETY DIANA SARI

Share Bangun + PPH

65.735.000

TOTAL

Rp 873.273.000,-

 

  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan penyitaan terhadap:
  1. Dokumen Legalitas & Perizinan Perseroan:
  • 1 (satu) bundel Salinan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 3 Mei 2023.
  • 1 (satu) bundel Akta Berita Acara RUPS LB PT TBP No. 03 tanggal 3 Mei 2023.
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait persetujuan perubahan anggaran dasar PT. Trikora Bangun Papua.
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Izin Penetapan Lokasi pembangunan perumahan bersubsidi, dan Piagam Keanggotaan REI periode 2019-2022.
  1. Dokumen Transaksi & Administrasi nasabah:
  • Ratusan rangkap kwitansi asli pembayaran unit rumah FLPP Green Valley Residence (Booking Fee, DP, Pelunasan, dan Biaya Akad) dari 104 nasabah .
  • Map Display Book berisi Form Registrasi Rumah FLPP Blok A s/d Blok G.
  • Surat-surat administrasi nasabah: Surat permohonan pindah blok, Surat Kesepakatan Pembatalan unit, dan Surat Perjanjian Penyelesaian Masalah Customer yang tidak ditepati.
  • Slip setoran tunai dan struk transfer bank dari nasabah ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi Terdakwa/DPO.
  1. Dokumen Keuangan & Perbankan:
  • Bundel Rekening Koran PT. Trikora Bangun Papua pada Bank BTN, Bank Papua, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI periode 2019 - 2023.
  • Buku Tabungan Bank BCA No. 8315014278 atas nama Jeklin Delila Tampinongkol.
  • Buku Tabungan Bank BRI No. 7532-01-004296-5-8 atas nama Jeklin Delila Tampinongkol.
  • Kartu ATM Platinum Debit (BCA, BNI, dan BRI) milik Terdakwa.
  1. Aset Tanah, Bangunan & Sarana Pemasaran:
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Asli: SHGB No. 00088, 00089, 00090, 00139, 00498, serta bundel SHGB No. 00064 s/d 00183 yang disita dari Saksi Lience, S.H., M.Kn. yang merupakan jaminan utang pribadi Terdakwa.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01211.
  • Surat Pernyataan Pelepasan Tanah Adat seluas 3 hektar di wilayah Wosi.
  • 1 (satu) buah Maket Rumah Type 36 PT. TBP.
  1. Barang Elektronik:
  • 1 (satu) unit Laptop Lenovo warna hitam beserta kabel pengisi daya (charger).
  • 1 (satu) unit Handphone Samsung Tab warna hitam (digunakan untuk komunikasi bisnis dan pengiriman foto jaminan via WhatsApp).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) mengakibatkan para pembeli rumah Green Valley Residance mengalami kerugian materiil. Adapun total dari kerugian akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) yaitu sejumlah Rp. 14.185.068.110,- (empat belas miliar seratus delapan puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana-------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

-------- Bahwa terdakwa JEKLIN DELILA TAMPINONGKOL secara bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) pada kurun waktu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Trikora Bangun Papua Jalan Lembah Hijau Wosi, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) mengarahkan pembeli rumah (user) untuk mentransfer dana pembayaran perumahan, baik berupa uang muka (DP), biaya tanda jadi (booking fee), hingga pelunasan unit, ke rekening pribadi Terdakwa (Bank BRI No. 7532-01-004296-50-8) serta rekening pribadi suaminya, Rian Humanto (DPO) bukan ke rekening PT Trikora Bangun Papua. Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) kemudian memindahkan dana yang telah masuk ke rekening rekening PT Trikora Bangun Papua ke rekening pribadi Terdakwa dan Rian Humanto (DPO).

 

  • Selanjutnya Nyuwito (DPO) bersama Windi Anggriany Aritonang (DPO) menagih biaya materai dan akad tambahan yang langsung diarahkan ke rekening pribadinya tanpa tercatat di keuangan perusahaan dan menjanjikan pembangunan rumah kepada pembeli rumah bahwasannya pembangunan rumah akan selesai dalam 3–6 bulan bagi pembeli tunai dan penyerahan sertifikat 2 tahun setelah masa huni dan melakukan pembayaran tambahan di luar prosedur resmi, seperti biaya peninggian pondasi atau penambahan dapur, ke rekening pribadi Nyuwito (Bank BNI No. 0783008350) untuk menghindari pembukuan resmi perusahaan.

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang (DPO) dengan sengaja mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sehingga dana tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kelanjutan pembangunan fisik perumahan Green Valley Residence. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa pencatatan resmi dalam buku kas perusahaan, sehingga menyulitkan bagian keuangan yaitu saksi Irene Sintyah Ayamiseba untuk memantau arus kas proyek.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama Rian Humanto (DPO) menjaminkan 90 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pembeli rumah yang pembangunannya telah berjalan atau telah lunas tanpa seizin dan sepengetahuan para pemilik sah, Terdakwa menjaminkan sertifikat-sertifikat tersebut kepada pihak perbankan, yaitu 50 SHGB ke Bank BNI pada tahun 2019 dan 40 SHGB ke Bank BRI pada tahun 2021, untuk kepentingan fasilitas kredit pribadi/perusahaan yang kini dalam status macet dan sebagian telah dieksekusi lelang.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO), dan Windi Anggriany Aritonang (DPO), pembangunan perumahan macet total dan mengakibatkan para nasabah  mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14.185.068.110 (empat belas miliar seratus delapan puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah) bagi para nasabah , pihak perbankan, pihak ketiga, serta pemilik lahan ulayat, yang mana seluruh dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama-sama dengan Rian Humanto (DPO), Nyuwito (DPO) dan Windi Anggriany Aritonang  (DPO).

 

  • Bahwa rincian kerugian dan klasifikasi status unit perumahan milik para saksi korban/nasabah  tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dijaminkan sepihak oleh Terdakwa ke Bank BNI Cabang Manokwari.

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Status Pembayaran

1

LA ODE RASYID

A.11

Lunas Rp 205.000.000

2

MUHAMMAD SUHARTO

A.15

Lunas Rp 219.000.000

3

SUHAEFI SAMPER

A.16

Lunas Rp 212.000.000

4

TRIWULANDARI

A.17

Lunas Rp 212.000.000

5

INGE NOVITA THEDY

A.29

Lunas Rp 212.000.000

6

SUTRISNO

B.1

Lunas Rp 212.000.000

7

ERWANDI SEMBIRING

B.6

Lunas Rp 207.000.000

8

ICHWAN PURNOMO

B.8

Lunas Rp 212.000.000

9

MARYAM MATOKE

B.9

Lunas Rp 205.000.000

10

TUTI NOVIANTY

B.13

Lunas Rp 205.000.000

11

DHINNA FARYANTI

B.24

Lunas Rp 205.000.000

12

RANI APRILIA SUSANTI

B.26

Lunas Rp 205.000.000

13

SRI HAYATI

B.35

Lunas Rp 212.000.000

14

A. RANDY FACHRIAN

B.55

Lunas Rp 219.000.000

15

FREDERIKA M. IMBIR

C.2

Lunas Rp 205.000.000

16

IRIANI A. ESTEVANI

C.5

Lunas Rp 205.000.000

17

CHRISTOVEL

C.6

Lunas Rp 200.000.000

18

IVAN PERRY RENALDO R.

C.8

Lunas Rp 205.000.000

19

ANISAH MARIANI PALIT

C.16

Lunas Rp 219.000.000

20

FERRY DIMALAUW

C.18

Lunas Rp 219.000.000

21

RIBUT ANIK WIDARSIH

C.20

Lunas Rp 219.000.000

22

LISNAN

C.22

Lunas Rp 219.000.000

23

KALEB BOKWAI

C.24

Lunas Rp 205.000.000

24

ANDY CHAYRUL HAMZAH

C.25

Lunas Rp 205.000.000

25

SAMSUL RAHMAN

C.26

Lunas Rp 219.000.000

26

VIDY ASWANDI

C.27

Lunas Rp 205.000.000

27

MATHEIS W. LAISINA

C.28

Lunas Rp 205.000.000

28

RIMA SUZANI LEMPO

C.34

Lunas Rp 219.000.000

29

WIDYAWATI S.M

C.36

Lunas Rp 219.000.000

30

NELLES KAPITARAUW

C.41

Lunas Rp 219.000.000

31

ROSTINA

C.48

Lunas Rp 205.000.000

32

MEITY FRANSISCA GO M.

C.49

Lunas Rp 200.000.000

33

ALFHONS DANIEL SIRAMPUN

C.52

Lunas Rp 219.000.000

34

OKTOVIANUS IMUNUPLATIA

C.57

Lunas Rp 205.000.000

35

ERFIL MOREIS HURSEPUNY

D.3

Lunas Rp 205.000.000

36

GATOT SUSANTO

D.5

Lunas Rp 219.000.000

37

BELLAVISTHA CLAUDYA S.

D.9

Lunas Rp 219.000.000

38

NIRMAYANTI

D.17

Lunas Rp 205.000.000

39

USWATUN CHASANAH

D.35

Lunas Rp 219.000.000

40

VANHOWTEN JO PURBA

C.60

Lunas Rp 219.000.000 (Mangkrak)

41

AATI

D.7

Lunas Rp 219.000.000 (Mangkrak)

42

SWINGLI

C.04

Cash Bertahap Rp 196.000.000

43

ANSHAR SAHARUDDIN

C.10

Cash Bertahap Rp 200.000.000

44

SARINA

D.15

Cash Bertahap Rp 170.000.000

45

RINTO PATEDUNGAN

C.38

DP Rp 42.400.000

46

YULIANA PAKPAHAN

C.40

DP Rp 21.900.000

47

RUTH RANDALELENA

C.46

DP Rp 21.900.000

48

JOKO HADI WIYONO

C.54

DP Rp 20.000.000

49

DAMARIS RUMBIAK

C.50

DP Rp 20.000.000

50

DARLIN FRIANA TATUHEY

C.56

DP Rp 21.900.000

 

  1. Sertifikat dijaminkan sepihak oleh Terdakwa ke Bank BRI Cabang Manokwari.

No

Nama Saksi / nasabah

Blok

Keterangan

51

SHANTY ARVANITA

D.16

Lunas, Sertifikat di BRI

52

DWI SASONO HARI DARYANTO

D.22

Lunas, Sertifikat di BRI

53

HESTY LASAMAHU

D.26

Lunas, Sertifikat di BRI

54

ERIK TRI WAHYUNI

D.30

Lunas, Sertifikat di BRI

55

SENNI

D.36

Lunas, Sertifikat di BRI

56

VICTOR KALAPADANG

E.20

Lunas, Sertifikat di BRI

57

SLAMET

D.28

BRI (Fisik Mangkrak)

58

RAHMAT

D.34

BRI (Fisik Mangkrak)

59

YUNUS MANATING

D.40

BRI (Fisik Mangkrak)

60

ALAIK MURTADLO

E.9

BRI (Fisik Mangkrak)

61

ERPIN FIRMANSYAH

E.13

BRI (Fisik Mangkrak)

62

HENDRA JACKSON WALUN

E.14

BRI (Fisik Pondasi)

63

MERY LOMO

E.6

BRI (Lahan Kosong)

64

JAWALLUDIN

D.14

Cash Bertahap  (Fisik Pondasi)

65

JEFRI OROCOMNA

E.19

Cash Bertahap (Fisik Pondasi)

66

MAHADI

D.02

Cash Bertahap (Lahan Kosong)

67

ROSA RANTETODING

E.01

Cash Bertahap (Lahan Kosong)

68

PERMANA HUTAURUK

D.20

Cash Bertahap  Rp 174.375.110

69

MIATI DWI SUSANTI

D.12

DP Rp 82.000.000

70

CONNY F. RESUBUN

E.3

DP Rp 101.000.000

71

SYAMSIR RISTAN

D.6

BRI (DP Pondasi)

72

NOVIANTY RANTELINO

D.18

BRI (DP Lahan)

73

YUNUS MANATING (Unit 2)

D.38

BRI (DP Lahan)

74

WIDIYONO

E.4

BRI (DP Lahan)

75

NIRSA BATTI

E.5

BRI (DP Lahan)

76

DICKY RUDIANTO WATOFA

E.7

BRI (DP Lahan)

77

YANDRI P. B.

E.11

BRI (DP Lahan)

78

DARWIS KATUTU

E.12

BRI (DP Lahan)

79

ANUGRAH ADI PANGESTU

E.15

BRI (DP Lahan)

80

SEMSEMA SIRAIT

E.16

BRI (DP Lahan)

81

YUNES MAGDALENA M. B.

E.18

BRI (DP Lahan)

82

CHRISTOVEL (Unit 2)

D.1

BRI (DP Lahan)

83

DEBBI NOVITTA GANI

D.19

BRI (DP Lahan)

84

NURHAYATI

D.51

BRI (Lunas)

85

HERI KUSWANTO

D.52

BRI (Lunas)

86

DENI SAPUTRA

D.53

BRI (Lunas)

87

M. YUSUF

D.54

BRI (Lunas)

88

RATNA SARI

D.56

BRI (Lunas)

89

FAUZAN

D.57

BRI (Lunas)

90

ABDUL AZIZ

E.17

BRI (Lunas)

 

  1. Sertifikat dialihkan secara sepihak sebagai jaminan hutang pribadi Terdakwa/Rian Humanto (DPO)
Pihak Dipublikasikan Ya