Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Mnk FITRI ARNIATI,SS.,M.HUM 1.1. Dr .HJ syifa Fauzia.M.Art
2.2. HJ. Novia Utami Manaray, S.HUM
3.3. Hayati Mansur
4.4. HJ. Ramni Nento
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat 002/G-PMH-ADV.CN/V/2026
Penggugat
NoNama
1FITRI ARNIATI,SS.,M.HUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cuncun HidayatFITRI ARNIATI,SS.,M.HUM
Tergugat
NoNama
11. Dr .HJ syifa Fauzia.M.Art
22. HJ. Novia Utami Manaray, S.HUM
33. Hayati Mansur
44. HJ. Ramni Nento
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.963.410.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ketua PW BKMT Papua Barat yang sah hingga akhir masa jabatan periode 2024 -2029.
3. Menyatakan bahwa Muswilub BKMT Papua Barat pada hari minggu tanggal 09 November 2025  adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum beserta segala keputusan yang dilahirkannya.
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Tergugat III Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng Biaya materil Sebesar Rp. 3.963.410.000,00 (Tiga Milyard Sembilan Ratus Enampuluh Tiga Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) dibayar secara Tunai atau seketika dan biaya  imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 26.390,000,000,00 ( Dua Puluh enam Milyard Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta  Rupiah )  dibayar dua tahap yaitu pertama 50 % dibayar bersamaan dengan  kerugian Materil dan Tahap kedua sisa 50 % dibayar .satu bulan setelah Tahap pertama. Jika Para tergugat tidak sanggup membayar, maka aset Para penggugat Berupa ASET BERGERAK DAN Tidak Bergerak disita dan dihitung sesuai dengan harga yang sedang berlaku untuk melunasinya.
6. Penetapkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai  tersangka dalam Pemalsuan dokumen.  
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 
8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak