Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Mnk Handri Piter Poae 1.Tergugat VIII, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat
2.Tergugat VII, Gubernur Papua Barat qq. Pemerintah Provinsi Papua Barat
3.Tergugat VI, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
4.Tergugat V, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari - Papua Barat
5.Tergugat IV, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia qq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
6.Tergugat III, Menteri Keuangan Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
7.Tergugat II,Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Handri Piter Poae
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Piter PoaeHandri Piter Poae
Tergugat
NoNama
1Tergugat VIII, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat
2Tergugat VII, Gubernur Papua Barat qq. Pemerintah Provinsi Papua Barat
3Tergugat VI, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
4Tergugat V, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari - Papua Barat
5Tergugat IV, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia qq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
6Tergugat III, Menteri Keuangan Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
7Tergugat II,Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga
8Tergugat I, Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Turut Tergugat VI, PT.HAKA UTAMA
2Turut Tergugat V, PT.Nindya Karya Wilayah 5
3Turut Tergugat IV, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,
4Turut Tergugat III, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama,
5Turut Tergugat II, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari-Papua Barat cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah IV, Provinsi Papua Barat (Bintuni)
6Turut Tergugat I, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat
7Turut Tergugat VII, PT.Alam Jaya Papua
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 465.000.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat dalam kedudukannya masing-masing sebagai Ketua Sub Suku Djoupari-Wero di Kampung / Ketua Masyarakat Adat di Kampung (Dahulunya disebut sebagai Mananir) yaitu terdiri dari: Kampung Yarapate, Kampung Sabubar, Kampung Karuan, Kampung Ambuar, Kampung Mamisi, Kampung Kurey, Kampung Werabur, termasuk bertindak secara sah menurut hukum mewakili kepentingan seluruh masyarakat adat dan/atau masyarakat adat Suku Djoupari - Wero yang tinggal dan hidup di masing-masing Kampung yaitu terdiri dari: Kampung Yarapate, Kampung Sabubar, Kampung Karuan, Kampung Ambuar, Kampung Mamisi, Kampung Kurey, Kampung

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak