Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk Riaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.624.020,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.624.020,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.554.800,- ( SERATUS LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 33.069.220,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS DUA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak