Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk YOWEL BARANSANO PIMPINAN PT PELAYARAN TANJUNG KUMAWA SORONG Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YOWEL BARANSANO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT PELAYARAN TANJUNG KUMAWA SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sokhib Naim, S.H.,M.HPIMPINAN PT PELAYARAN TANJUNG KUMAWA SORONG
Petitum
Maka berdasarkan Uraian-uraian diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari cq.Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenaan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan seluruhnya.
2. Menetapkan perbuatan Tergugat yang menyatakan Penggugat sebagai Karnyawan Kontrak (PKWT) sejak tanggal 21 Januari 2008 adalah bertentangan dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang / Perniagaan Pasal 450, untuk itu batal demi Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dengan dasar perhitungan Upah Rp. 14.401.950.- (Empat Belas Juta Empat Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) Pasal 157 Undang-undang no. 13 Tahun 2003 dengan perincian Masa Kerja 12 Tahun 8 Bulan sebagai berikut.
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 14.401.950,- = Rp. 259.235.100,- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 14.401.590,- = Rp. 72.009.750,- Pergantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 331.244.850,- = Rp. 49.686.727,5,- Total Rp. 380.931.577,5 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen ).
4. Menetapkan Tergugat untuk membayar Upah Proses penyelesaian perselisihan  pemutusan hubungan kerja sesuai dengan pasal 155 dan pasal 157 undang-undang no. 13 Tahun 2003, dari bulan Oktober 2020 s/d Mei 2022 dengan perincian 20 bulan x Rp. 14.401.950,-- Rp. 288.039.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
5. Menetapkan Tergugat untuk membayar kekurangan tunjangan hari raya (THR) TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN thr Tahun 2019 peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 6 Tahun 2016 pasal 3 tentang Tunjang  Hari Raya (THR) dengan perincian :
- Kekurangan THR tahun 2013 Rp. 9.781.776,- + Rp. 9.781.776,- = Rp. 19.563.552,- (-)   Rp. 15.671.736,- = Rp. 3.891.816
- Kekurangan THR tahun 2014 Rp. 11.038.316,- + Rp. 11.038.306,- = Rp. 22.076.632,- (-) Rp. 17.704.866,- = Rp. 4.371.766,-
- Kekurangan THR 2015 Rp. 11.150.610,- + 11.150.610,-= Rp. 22.301.220,- (-) Rp. 17.817.160,- = Rp. 4.484.060,-
- Kekurangan THR 2016 Rp. 11.496.631,- + Rp. 11.496.631,- = Rp. 22.993.262,- (-) Rp. 18.163.181,- = Rp. 4.830.081,-
- Kekurangan THR 2017 Rp. 12.200.000,- + Rp. 12.200.000,- = Rp. 24.400.000,- (-) Rp. Rp. 18.866.550,- = Rp. 5.533.450,-
- Kekurangan THR 2018 Rp. 12.800.000,- (-) Rp. 7.000.000,- = Rp. 5.800.000,-
- Kekurangan THR 2019 Rp. 14.401.950,- (-) Rp. 7.000.000,- = Rp. 7.401.950,-
- THR 2020 Rp. 14.401.950,-
THR 2021 Rp. 14.401.950,- 
Total THR 2013 – 2021 = Rp. 65.117.023,- (Enam Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah)
6. Kekurangan Upah bulan Juni 2020 sampai dengan bulan agustus 2020 dengan perincian sebagai berikut : 3 bulan x Rp. 13.056.000,- x 50% = Rp. 19.584.000,- dan kekurangan Upah bulan September 2020. 1 bulan x Rp. 13.056.000,- x 50% = Rp. 6.528.000,-
Total Rp. 26.112.000,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Subsidair :
Apabila MAJELIS HAKIM berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Hormat saya
Penggugat
 
 
Yowel Baransano
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak