| Dakwaan |
Dakwaan
PERTAMA,
----------Bahwa ia terdakwa HERMAN MEIDODGA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Apotek Anday Farma, Jalan Trikora Arfai, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa bersama dengan sdr. SALOMO RUMBRUREN, sdr. GIBE BARU, sdr. JUAN MANSIM dan sdr. GILBERT RUMABA duduk minum minuman keras jenis CT (Cap Tikus) di kediaman GIBE BARU yang beralamat di Jalan Trikora Arfai, tepatnya di belakang Apotek Anday Farma;
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, oleh karena persediaan minuman keras jenis CT yang diminum terdakwa bersama teman-temannya telah habis, terdakwa kemudian berjalan menuju Apotek Anday Farma dan mengajak sdr. JUAN MANSIM dengan mengatakan “tong dua jalan jalan kedepan, nanti ko kas stop ojek bru ko tunggu didepan, baru sa masuk kedalam”, yang kemudian disetujui oleh sdr. JUAN MANSIM;
- Bahwa kemudian terdakwa bersama sdr. JUAN MANSIM berjalan kaki ke depan Apotek Anday Farma, lalu sdr. JUAN MANSIM memberhentikan ojek dan menunggu di depan apotek tersebut, sedangkan terdakwa dengan sengaja membawa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam yang sebelumnya telah dipersiapkan dan dibawa dari rumah terdakwa, dengan maksud untuk menakut-nakuti penjaga Apotek Anday Farma agar mempermudah terdakwa melakukan pencurian;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggeser etalase dan masuk ke dalam Apotek Anday Farma sambil membawa 1 (satu) buah gunting tersebut, sehingga saksi korban JENI yang pada saat itu sedang menjaga apotek menjadi merasa takut dan langsung berlari menyelamatkan diri ke bagian belakang apotek;
- Bahwa dengan keadaan saksi korban JENI yang telah melarikan diri akibat ancaman kekerasan dengan gunting tersebut, terdakwa dengan mudah dan tanpa ada perlawanan langsung menuju ke meja kasir tepatnya pada lemari besi tempat penyimpanan uang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil uang milik Apotek Anday Farma dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), yang terdiri dari uang pendapatan Apotek tanggal 10 Januari 2026 dan uang stok apotek sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa setelah berhasil mengambil dan menguasai uang tersebut, terdakwa segera berlari keluar dari Apotek Anday Farma menuju ojek yang telah menunggu bersama sdr. JUAN MANSIM di depan apotek, kemudian terdakwa melarikan diri menggunakan ojek tersebut menuju Pantai Dosa di Jalan Trikora Arfai dan selanjutnya berpindah tumpangan hingga akhirnya tiba di kediaman sdr. JUAN MANSIM di Jalan Trikora Arfai 2, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, dengan demikian terdakwa berhasil melepaskan diri dan tetap menguasai uang hasil curiannya tersebut;
- Bahwa uang hasil pencurian tersebut selanjutnya digunakan terdakwa untuk membeli minuman keras jenis CT, membeli 1 (satu) buah celana, 1 (satu) buah baju, dan 1 (satu) buah topi, serta membagikan sebagian uang tersebut kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada teman-teman terdakwa;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JENI selaku penjaga apotek maupun saksi MARGARETA BOKA selaku pemilik Apotek Anday Farma mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA,
----------Bahwa ia terdakwa HERMAN MEIDODGA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Apotek Anday Farma, Jalan Trikora Arfai, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa bersama dengan sdr. SALOMO RUMBRUREN, sdr. GIBE BARU, sdr. JUAN MANSIM dan sdr. GILBERT RUMABA duduk minum minuman keras jenis CT (Cap Tikus) di kediaman sdr. GIBE BARU yang beralamat di Jalan Trikora Arfai, tepatnya di belakang Apotek Anday Farma, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIT, terdakwa datang ke Apotek Anday Farma dan langsung mengambil 2 (dua) buah es krim tanpa membayar, dengan mengatakan kepada saksi JENI yang pada saat itu sedang menjaga apotek, "nanti teman saya bayar";
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIT pada hari yang sama, terdakwa kembali datang ke Apotek Anday Farma dan mengambil 1 (satu) buah es krim serta 1 (satu) bungkus rokok merek Esse, juga tanpa membayar dan tanpa seizin saksi JENI;
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WIT, terdakwa datang lagi ke Apotek Anday Farma bersama dengan salah seorang temannya untuk meminta maaf kepada saksi JENI atas pengambilan es krim dan rokok tersebut, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 12.00 WIT, oleh karena persediaan minuman keras jenis CT yang diminum terdakwa bersama teman-temannya telah habis, terdakwa kembali berniat untuk mengambil uang milik Apotek Anday Farma, lalu mengajak sdr. JUAN MANSIM untuk turut membantu dengan mengatakan "tong dua jalan jalan kedepan, nanti ko kas stop ojek bru ko tunggu didepan, baru sa masuk kedalam", yang kemudian disetujui oleh sdr. JUAN MANSIM;
- Bahwa terdakwa bersama sdr. JUAN MANSIM berjalan kaki menuju ke depan Apotek Anday Farma, lalu sdr. JUAN MANSIM memberhentikan dan menunggu di atas ojek di depan apotek tersebut, sementara terdakwa langsung menuju ke pintu masuk Apotek Anday Farma;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggeser etalase Apotek Anday Farma untuk masuk ke dalam apotek tersebut, kemudian langsung menuju ke meja kasir tepatnya pada lemari besi tempat penyimpanan uang milik Apotek Anday Farma yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci;
- Bahwa pada saat terdakwa masuk dan menuju ke arah lemari besi tersebut, saksi JENI yang sedang menjaga apotek menjadi ketakutan dan berlari menyelamatkan diri ke bagian belakang apotek, sehingga terdakwa dapat dengan bebas dan tanpa ada yang menghalangi membuka lemari besi tersebut;
- Bahwa terdakwa kemudian mengambil uang milik Apotek Anday Farma yang berada di dalam lemari besi tersebut dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), yang terdiri dari uang pendapatan Apotek Anday Farma pada tanggal 10 Januari 2026 dan uang stok/modal apotek sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi JENI selaku penjaga apotek maupun saksi MARGARETA BOKA selaku pemilik Apotek Anday Farma;
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa segera keluar dari Apotek Anday Farma dan menuju ojek yang telah menunggu bersama sdr. JUAN MANSIM di depan apotek, lalu terdakwa melarikan diri dengan menumpang ojek tersebut menuju Pantai Dosa di Jalan Trikora Arfai dan selanjutnya berpindah tumpangan hingga akhirnya tiba di kediaman sdr. JUAN MANSIM di Jalan Trikora Arfai 2, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari;
- Bahwa uang hasil pencurian tersebut selanjutnya digunakan terdakwa untuk membeli minuman keras jenis CT, membeli 1 (satu) buah celana, 1 (satu) buah baju, dan 1 (satu) buah topi, serta membagikan sebagian uang tersebut kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada teman-teman terdakwa;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JENI selaku penjaga apotek maupun saksi MARGARETA BOKA selaku pemilik Apotek Anday Farma mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
|