Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa DAN YOSEP MANDACAN alias NAKI dan CRIS RUMAROPEN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Pertanian Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN sedang mengendarai 1 (satu) unit motor yamaha mio m3 dengan nomor rangka MH 32E8810FJ254505 nomor mesin E3R2E-0264444 melewati Jalan Pertanian Wosi, Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN sedang menuju ke tempat billiard yang berada di Wosi, saat dalam perjalanan CRIS RUMAROPEN melihat ada 2 orang perempuan (Saksi Korban PRISKILA ANGGRIANI TOREH dengan VANNY) yang sedang berboncengan mengendarai motor melewati motor yang dikendarai oleh Terdakwa bersama CRIS RUMAROPEN, pada saat itulah kemudian Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dimana CRIS RUMAROPEN langsung menyuruh Terdakwa untuk mengikuti arah jalan motor yang ditumpangi oleh 2 orang perempuan itu serta menyuruh mendekatkan motor yang Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN kendarai ke arah 2 perempuan itu, pada saat setelah Terdakwa mendekatkan motornya ke arah sisi kanan motor yang ditumpangi oleh 2 perempuan tersebut kemudian CRIS RUMAROPEN langsung menarik secara paksa tas milik PRISKILA ANGGRIANI TOREH (Saksi Korban) dari arah sebelah kanan Saksi Korban dimana pada saat itu Saksi Korban memegang tasnya di tangan kanan Saksi Korban, CRIS RUMAROPEN menarik tas milik Saksi Korban dengan tenaga yang kuat hingga Saksi Korban hampir terjatuh dari motornya, setelah CRIS RUMAROPEN mendapatkan tas milik Saksi Korban kemudian CRIS RUMAROPEN menyuruh Terdakwa untuk tancap gas motornya guna melarikan diri ke arah Bandara Rendani, setelah berada di Jalan Taman Ria saat itu CRIS RUMAROPEN berkata pada Terdakwa bahwa CRIS RUMAROPEN telah berhasil mengambil tas milik Saksi Korban dan mendapatkan 1 (satu) Buah Hp merek ITEL P55 milik Saksi Korban berserta dompet milik Saksi Korban yang pada saat itu CRIS RUMAROPEN langsung membuang barang-barang yang ada di dalam tas beserta dengan tas milik Saksi Korban dan hanya mengambil 1 (satu) buah Hp merek ITEL P55 milik Saksi Korban saja.
- Bahwa Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN telah nyata melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban berupa 1 (satu) Buah Tas Selempang Berwarna Hitam yang berisi dompet dan handphone yang seluruhnya kepunyaan Saksi Korban dengan tanpa izin dari Saksi Korban dan dengan maksud untuk Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN miliki.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN, Saksi Korban selaku pemilik dari barang berupa 1 (satu) Buah Tas Selempang Berwarna Hitam yang berisi dompet dan handphone yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari perhitungan harga hp bekas yang Saksi Korban beli seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan harga tas selempang yang Saksi Korban beli seharga Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dengan bersekutu bersama CRIS RUMAROPEN telah nyata melakukan pencurian dengan didahului dan disertai kekerasan terhadap Saksi Korban guna mempermudah Terdakwa dan CRIS RUMAROPEN dalam melakukan pencurian berupa 1 (satu) Buah Tas Selempang Berwarna Hitam yang berisi dompet dan handphone milik Saksi Korban.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------- |