Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MIGEL YULIANUS URUS pada hari Senin tanggal 20 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 06.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Areal Pelabuhan Kuri Pasai Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT Terdakwa dari kompleks Amban sedang berjalan ke Pelabuhan Manokwari, setelah tiba di Pelabuhan Manokwari Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama NOVAL yang hendak berangkat ke Sorong sehingga NOVAL meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantunya membawa barang-barangnya naik ke atas kapal KM. Sinabung, kemudian sekira pukul 06.00 WIT kapal KM. Sinabung masuk dan sandar di Pelabuhan Manokwari, selanjutnya Terdakwa bersama NOVAL naik ke kapal tersebut dan Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama MIKAEL di dek 5, kemudian MIKAEL menanyakan kepada Terdakwa “ko ada uang berapa di situ?” kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa “saya punya uang di sini ada Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah)”, setelah itu MIKAEL menyampaikan kepada Terdakwa, “mari kasih sudah” selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) dan MIKAEL kemudian mengajak Terdakwa naik ke dek 7 kapal tepatnya di atas skuci dan pada saat itu MIKAEL memberikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang kepada Terdakwa serta diikuti oleh Terdakwa yang menerima 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang tersebut, lalu pada saat itu Terdakwa langsung jalan turun dari kapal KM. Sinabung menuju ke rumahnya di Amban dan setelah tiba di rumahnya Terdakwa langsung mandi, makan, dan mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa beli kepada MIKAEL dengan harga Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa linting untuk Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa istrahat dan tidur, kemudian juga pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIT, Terdakwa naik ojek dari Rumah Amban menuju ke Pelabuhan Anggrem untuk berangkat ke Wasior naik kapal KM. Margaret dan sekira pukul 17.00 WIT kapal KM. Margaret berangkat dari Pelabuhan Angrem Manokwari menuju Wasior, lalu pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat sedang berada di atas kapal KM. Margaret, Terdakwa sempat mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa miliki untuk dilinting dan dipakai di atas kapal, sekira pukul 05.00 WIT kapal KM. Margaret bersandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior dan sekira pukul 06.00 WIT, Terdakwa turun dari kapal dan beberapa saat kemudian Terdakwa ditahan oleh anggota kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan kepada Terdakwa hingga kemudian ditemukan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang saat itu Terdakwa simpan dalam kemasan botol minuman Merk MILKU yang ditaruh dalam saku celana sebelah kiri yang saat itu Terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 002/14420/I/2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Wasior PT. Pegadaian MARKUS YULIANTO WURAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dengan berat Barang Bukti Narkotika, yaitu:
o 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang barang bukti dengan berat kotor seberat 12,29 (dua belas koma dua puluh sembilan) gram dan total berat bersih tanpa plastik seberat 10,83 (sepuluh koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0004.K/NAPPZA/2025 tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MIGEL YULIANUS URUS pada hari Senin tanggal 20 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 06.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Areal Pelabuhan Kuri Pasai Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT Terdakwa dari kompleks Amban sedang berjalan ke Pelabuhan Manokwari, setelah tiba di Pelabuhan Manokwari Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama NOVAL yang hendak berangkat ke Sorong sehingga NOVAL meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantunya membawa barang-barangnya naik ke atas kapal KM. Sinabung, kemudian sekira pukul 06.00 WIT kapal KM. Sinabung masuk dan sandar di Pelabuhan Manokwari, selanjutnya Terdakwa bersama NOVAL naik ke kapal tersebut dan Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama MIKAEL di dek 5, kemudian MIKAEL menanyakan kepada Terdakwa “ko ada uang berapa di situ?” kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa “saya punya uang di sini ada Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah)”, setelah itu MIKAEL menyampaikan kepada Terdakwa, “mari kasih sudah” selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) dan MIKAEL kemudian mengajak Terdakwa naik ke dek 7 kapal tepatnya di atas skuci dan pada saat itu MIKAEL memberikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang kepada Terdakwa serta diikuti oleh Terdakwa yang menerima 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang tersebut, lalu pada saat itu Terdakwa langsung jalan turun dari kapal KM. Sinabung menuju ke rumahnya di Amban dan setelah tiba di rumahnya Terdakwa langsung mandi, makan, dan mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa beli kepada MIKAEL dengan harga Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa linting untuk Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa istrahat dan tidur, kemudian juga pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIT, Terdakwa naik ojek dari Rumah Amban menuju ke Pelabuhan Anggrem untuk berangkat ke Wasior naik kapal KM. Margaret dan sekira pukul 17.00 WIT kapal KM. Margaret berangkat dari Pelabuhan Angrem Manokwari menuju Wasior, lalu pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat sedang berada di atas kapal KM. Margaret, Terdakwa sempat mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa miliki untuk dilinting dan dipakai di atas kapal, sekira pukul 05.00 WIT kapal KM. Margaret bersandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior dan sekira pukul 06.00 WIT, Terdakwa turun dari kapal dan beberapa saat kemudian Terdakwa ditahan oleh anggota kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan kepada Terdakwa hingga kemudian ditemukan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang saat itu Terdakwa simpan dalam kemasan botol minuman Merk MILKU yang ditaruh dalam saku celana sebelah kiri yang saat itu Terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 002/14420/I/2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Wasior PT. Pegadaian MARKUS YULIANTO WURAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dengan berat Barang Bukti Narkotika, yaitu:
o 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang barang bukti dengan berat kotor seberat 12,29 (dua belas koma dua puluh sembilan) gram dan total berat bersih tanpa plastik seberat 10,83 (sepuluh koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0004.K/NAPPZA/2025 tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MIGEL YULIANUS URUS pada hari Senin tanggal 20 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 06.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Areal Pelabuhan Kuri Pasai Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah menjadi Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT Terdakwa dari kompleks Amban sedang berjalan ke Pelabuhan Manokwari, setelah tiba di Pelabuhan Manokwari Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama NOVAL yang hendak berangkat ke Sorong sehingga NOVAL meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantunya membawa barang-barangnya naik ke atas kapal KM. Sinabung, kemudian sekira pukul 06.00 WIT kapal KM. Sinabung masuk dan sandar di Pelabuhan Manokwari, selanjutnya Terdakwa bersama NOVAL naik ke kapal tersebut dan Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama MIKAEL di dek 5, kemudian MIKAEL menanyakan kepada Terdakwa “ko ada uang berapa di situ?” kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa “saya punya uang di sini ada Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah)”, setelah itu MIKAEL menyampaikan kepada Terdakwa, “mari kasih sudah” selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) dan MIKAEL kemudian mengajak Terdakwa naik ke dek 7 kapal tepatnya di atas skuci dan pada saat itu MIKAEL memberikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang kepada Terdakwa serta diikuti oleh Terdakwa yang menerima 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang tersebut, lalu pada saat itu Terdakwa langsung jalan turun dari kapal KM. Sinabung menuju ke rumahnya di Amban dan setelah tiba di rumahnya Terdakwa langsung mandi, makan, dan mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa beli kepada MIKAEL dengan harga Rp300.000,- (tiga ratu ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa linting untuk Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa istrahat dan tidur, kemudian juga pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIT, Terdakwa naik ojek dari Rumah Amban menuju ke Pelabuhan Anggrem untuk berangkat ke Wasior naik kapal KM. Margaret dan sekira pukul 17.00 WIT kapal KM. Margaret berangkat dari Pelabuhan Angrem Manokwari menuju Wasior, lalu pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat sedang berada di atas kapal KM. Margaret, Terdakwa sempat mengambil sedikit Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa miliki untuk dilinting dan dipakai di atas kapal, sekira pukul 05.00 WIT kapal KM. Margaret bersandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior dan sekira pukul 06.00 WIT, Terdakwa turun dari kapal dan beberapa saat kemudian Terdakwa ditahan oleh anggota kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan kepada Terdakwa hingga kemudian ditemukan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang saat itu Terdakwa simpan dalam kemasan botol minuman Merk MILKU yang ditaruh dalam saku celana sebelah kiri yang saat itu Terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 002/14420/I/2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Wasior PT. Pegadaian MARKUS YULIANTO WURAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dengan berat Barang Bukti Narkotika, yaitu:
o 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang barang bukti dengan berat kotor seberat 12,29 (dua belas koma dua puluh sembilan) gram dan total berat bersih tanpa plastik seberat 10,83 (sepuluh koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0004.K/NAPPZA/2025 tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- Bahwa Terdakwa merupakan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sehingga layak mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi medis.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |