Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
FERNANDO RONALD WINDESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 995 /R.2.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO RONALD WINDESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN 
--------------- Bahwa ia Terdakwa FERNANDO RONALD WINDESI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 atau setidaknya pada suatu hari pada Bulan Juli 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Sentral, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, Saksi Korban NATALIA MENCI bersama dengan saudari YUYUN sedang minum minuman keras di kampung lama kabupaten teluk bintuni hingga hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 pukul 02.00 wit, dan pada saat itu Terdakwa datang menghampiri saksi korban langsung menarik rambut dan membanting kepala Saksi Korban, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pergi ke Pasar Sentral Kabupaten Teluk Bintuni.
- Sesampainya di pasar sentral Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk menemani Terdakwa minum-minuman keras, kemudian Saksi Korban memarahi Terdakwa tersebut karena Saksi Korban mengetahui jika Terdakwa tersebut selingkuh / mempunyai pacar yang lain kemudian Saksi Korban dan Terdakwa saling berdebat yang membuat Terdakwa tersebut akhirnya memukul Saksi Korban pada bagian depan kepala menggunakan kedua tangan yang dikepal, dan menendang Saksi Korban hingga berkali-kali. 
- Kemudian Saksi Korban berlari dan bertemu dengan Saksi YAKOBUS MINCE dengan keadaan penuh darah dimuka lalu Saksi YAKOBUS MINCE mengamankan Saksi Korban di Pos Polisi yang berada dipasar Setral tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 440/567/PKM-BTN/VII/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Krisno Parammangan Dokter Puskesmas Bintuni pada tanggal 08 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan :
Pada pasien ditemukan :
a. Benjolan pada kepala bagian depan sebelah kanan dengan diameter lebih kurang 5 cm, dan pada permukaan benjolan didapatkan luka lecet tidak berdarah dan berwarna coklat muda;
b. Pada puncak kepala bagian sebelah kanan didapatkan luka sepanjang lebih kurang 1,5 cm, dengan permukaan diliputi darah kering, dengan dasar luka jaringan bawah kulit (epidermis) 
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pasien perempuan umur 21 tahun didapatkan benjolan paa kepala bagian depan sebelah kanan dan luka robekan kecil pada kepala sebelah kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Keadaan mungkin saja dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari dikarenakan nyerinya, akan tetapi tidak dapat menimbulkan kecacatan.   
 
--------Perbuatan Terdakwa FERNANDO RONALD WINDESI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya