| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Tn.BENI MANDACAN;
- Menyatakan bahwa semasa hidupnya alamarhum Tn.BENI MANDACAN memiliki sebidang tanah adat yang terletak di JalanYos Sudarso Manokwari, Papua Barat seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) (obyek sengketa) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Negara
Sebelah Timur : Jl.Yos Sudarso
Sebelah Selatan : P.47/MB
Sebelah Barat : Tanah Negara
- Menyatakan bahwa semasa hidupnya almarhum Tn.BENI MANDACAN dan keturunannya hingga oleh Para Penggugat, obyek sengketa belum pernah dilepaskan kepada siapapun atau memberikan kuasa melepas kepada pihak manapun termasuk kepada Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I bukanlah orang yang mempunyai kualitas sebagai Pemilik Tanah adat atas obyek sengketa apa lagi melakukan pelepasan hak atas tanah adat atas obyek sengketa milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat II tampa alas hak yang sah dan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat atau alm.BENYAMIN MANDACAN sebagai pemilik yang sah atas obek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa karena perbuatan Tergugat I yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat II tampa alas hak yang sah dan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat atau alm.BENYAMIN MANDACAN sebagai pemilik yang sah atas obek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) maka Sertifikat Hak Pakai No.HP.00321/MB atas obyek sengketa atas nama Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum;
- Bahwa karena Sertifikat Hak Pakai No.HP.00321/MB atas obyek sengketa atas nama Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum sehingga adalah tepat apabila yangterhormat Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Turut Tergugat untuk menarik atau mencabut atau menghapus dari buku tanah Sertifikat Hak Pakai No.HP.00321/MB atas obyek sengketa atas nama Tergugat II dan kemudian menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang baru atas nama Penggugat I atas obyek sengketa yang sebelumnya terdaftar atas nama Tergugat II;
- Menghukum Tergugat II untuk segera mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan disaat pertama kali Tergugat II memasuki obyek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Para Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hokum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara secara bersama-sama.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)
|