Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2018/PN Mnk UMIYATI M. SALEH, SH RINTO SALURANTE Alias ITO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-660/T.1.12/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1UMIYATI M. SALEH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO SALURANTE Alias ITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa RINTO SALURANTE alias ITO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018, bertempat di Areal pelabuhan Kuri Pasai Wasior Distrik Wasior Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa dari Manokwari dengan menggunakan KM Margareth ada membawa narkotika jenis ganja, sehingga saksi ANTONIUS WAMAFMA, saksi WANDI W. AZIS, bersama tim Sat Narkoba Polres Teluk Wondama pada pukul 03.00 WIT langsung menuju ke Pelabuhan Kuri Pasai untuk menunggu kedatangan kapal KM Margareth, sekitar pukul 05.10 WIT kapal KM Margareth sandar di pelabuhan, dan terdakwa turun dari kapal setelah itu berjalan kaki menuju pintu keluar areal pelabuhan, sekitar pukul 05.30 WIT terdakwa langsung dipegang oleh salah satu anggota tim, dan terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan kecil tetapi dilihat oleh saksi WANDI W. AZIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dalam tas milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 976/NNF/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. KARTONO selaku Kepala, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa biji, batang dan daun kering dengan kesimpulan benar mengandung ganja.
    Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari Nomor : 079/11651/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku pimpinan cabang, diperoleh hasil berat bersih keseluruhan dari 3 (tiga) barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja diatas seberat 4,10 (empat koma satu nol) gram.
    Bawa tanaman ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RINTO SALURANTE alias ITO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018, bertempat di Areal pelabuhan Kuri Pasai Wasior Distrik Wasior Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa dari Manokwari dengan menggunakan KM Margareth ada membawa narkotika jenis ganja, sehingga saksi ANTONIUS WAMAFMA, saksi WANDI W. AZIS, bersama tim Sat Narkoba Polres Teluk Wondama pada pukul 03.00 WIT langsung menuju ke Pelabuhan Kuri Pasai untuk menunggu kedatangan kapal KM Margareth, sekitar pukul 05.10 WIT kapal KM Margareth sandar di pelabuhan, dan terdakwa turun dari kapal setelah itu berjalan kaki menuju pintu keluar areal pelabuhan, sekitar pukul 05.30 WIT terdakwa langsung dipegang oleh salah satu anggota tim, dan terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan kecil tetapi dilihat oleh saksi WANDI W. AZIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dalam tas milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 976/NNF/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. KARTONO selaku Kepala, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa biji, batang dan daun kering dengan kesimpulan benar mengandung ganja.
    Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari Nomor : 079/11651/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku pimpinan cabang, diperoleh hasil berat bersih keseluruhan dari 3 (tiga) barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja diatas seberat 4,10 (empat koma satu nol) gram.
    Bawa tanaman ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa RINTO SALURANTE alias ITO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018, bertempat di Areal pelabuhan Kuri Pasai Wasior Distrik Wasior Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa dari Manokwari dengan menggunakan KM Margareth ada membawa narkotika jenis ganja, sehingga saksi ANTONIUS WAMAFMA, saksi WANDI W. AZIS, bersama tim Sat Narkoba Polres Teluk Wondama pada pukul 03.00 WIT langsung menuju ke Pelabuhan Kuri Pasai untuk menunggu kedatangan kapal KM Margareth, sekitar pukul 05.10 WIT kapal KM Margareth sandar di pelabuhan, dan terdakwa turun dari kapal setelah itu berjalan kaki menuju pintu keluar areal pelabuhan, sekitar pukul 05.30 WIT terdakwa langsung dipegang oleh salah satu anggota tim, dan terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan kecil tetapi dilihat oleh saksi WANDI W. AZIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dalam tas milik terdakwa.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 976/NNF/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. KARTONO selaku Kepala, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa biji, batang dan daun kering dengan kesimpulan benar mengandung ganja.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 976/NNF/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. KARTONO selaku Kepala, telah melakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa, dengan kesimpulan positif THC.
    Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari Nomor : 079/11651/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUHAYADI, SE selaku pimpinan cabang, diperoleh hasil berat bersih keseluruhan dari 3 (tiga) barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja diatas seberat 4,10 (empat koma satu nol) gram.
    Bahwa tanaman ganja terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi ganja pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Bakaro Manokwari, dengan cara mencampurkan ganja ke dalam rokok, selanjutnya dilinting, dibakar dan dihisap asapnya.
    Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tanpa ijin dari pejabat berwenang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya