Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Mnk RUDY ELIMELEK AWOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY ELIMELEK AWOM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Almarhum ayah Pemohon yang bernama ELISA AWOM, telah meninggal dunia di Manokwari, pada hari Minggu, tanggal 13 November 2005, karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Almarhum ayah Pemohon tersebut, ELISA AWOM, meninggal pada hari Minggu, tanggal 13 November 2005, pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematian-nya;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak