| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/PID.B/2015/PN Mnk | Dewi Monika Pepuho, SH | AVRI IRAWAN alias AVRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 84/PID.B/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Kesatu :
--------------- Bahwa terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2015, sekitar pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2014 bertempat di Ruang Laboratorium Apotik Bahagia Jl. Yos Sudarso, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal dari terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI bekerja di Apotik Bahagia milik saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kabupaten Manokwari, sejak tanggal 14 April 2015. Setelah kurang lebih 15 (lima belas) hari melaksanakan tugas kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 terdakwa yang memang sebelumnya sudah mempunyai niat melihat keadaan Apotik sepi segera mengambil 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih dan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima botol stick Colesterol tanpa meminta ijin kepada saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN sebagai pemilik barang tersebut. -------- Selanjutnya 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih terdakwa jual di Apotik NABILA kepada saksi NARTO seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum mendapatkan pembayaran sedangkan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima botol stick Colesterol terdakwa jual diapotik berbeda yakni di Apotik SAFIRA kepada saksi SAHAR terjadi transaksi jual beli dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). ------- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN menyadari 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih dan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima botol stick Colesterol tidak berada ditempatnya, yang tersisa dari stick adalah bekas pakai/EXPIRE. Kemudian dr. IWAN WINARTO Alias IWAN menanyakan terdakwa tentang keberadaan barang tersebut namun terdakwa mengatakan 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih jatuh dan pecah sudah terdakwa kirim kepada saudaranya untuk diperbaiki di Jawa tanpa sepengetahuan saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN mengalami kerugian Materiil sebesar kurang lebih Rp. 19.650.000,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah atau setidak ? tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
--------------- Bahwa terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2015, sekitar pukul 13.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2014 bertempat di Ruang Laboratorium Apotik Bahagia Jl. Yos Sudarso, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal dari terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI diterima bekerja di Apotik Bahagia milik saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kabupaten Manokwari, sejak tanggal 14 April 2015 dimana sesuai perjanjian akan digaji oleh saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN perbulannya. Dengan demikian terdakwa mendapat tugas sebagai analis medis dan menempati ruangan laboratorium serta memegang kunci ruang laboratorium tersebut. Setelah kurang lebih 15 (lima belas) hari sejak diterimanya terdakwa bekerja kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 terdakwa melihat keadaan Apotik sepi segera mengambil 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih dan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima) botol stick Colesterol, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN sebagai pemilik barang tersebut. -------- Bahwa Selanjutnya 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih yang telah berada dalam kekuasaannya, terdakwa jual di Apotik NABILA kepada saksi NARTO seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum mendapatkan pembayaran sedangkan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima botol stick Colesterol, terdakwa jual diapotik berbeda yakni di Apotik SAFIRA kepada saksi SAHAR sudah terjadi transaksi jual beli dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa. ------- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN menyadari 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih dan 6 (enam) botol Stick Glukosa, 4 (empat) botol Stick Asam urat dan 5 (lima botol stick Colesterol tidak berada ditempatnya, yang tersisa dari stick adalah bekas pakai/EXPIRE. Kemudian dr. IWAN WINARTO Alias IWAN menanyakan terdakwa tentang keberadaan barang tersebut namun terdakwa mengatakan 1 (satu) Unit Alat MikroScop merk Olimpus warna putih jatuh dan pecah sudah terdakwa kirim kepada saudaranya untuk diperbaiki di Jawa tanpa sepengetahuan saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi dr. IWAN WINARTO Alias IWAN mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 19.650.000,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa AVRI IRAWAN Alias AVRI diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
