Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 18 Desember 2018 melakukan Perjanjian Kredit dengan No.0014017689;
3.Menyatakan bahwa Penggugat dalam Perjanjian bertindak sebagai Pemberi Kredit dan Tergugat bertindak sebagai Penerima Kredit;
4.Menyatakan bahwa jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesae Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
5.Menyatakan bahwa jangka waktu kredit adalah terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 18 Desember 2019;
6.Menyatakan bahwa hingga tanggal 18 Desember 2019, Tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar atau mengembalikan kreditnya kepada Penggugat;
7.Menyatakan bahwa kemudian antara Penggugat, Tergugat dan dengan persetujuan Turut Tergugat menandatangani Adendum I Perjanjian Kredit No.0014017689 dengan jangka waktu 31 Desember 2019 hingga 31 desember 2020;
8.Menyatakan bahwa dalam Adendum juga disepakati bahwa Tergugat memberikan jaminan kredit berupa jaminan kebendaan yaitu tanah yang terletak di Wariori , Distrik Masni, kab.Manokwari, Papua Barat, seluas 10.000.000m2(sepuluh ribu meter persegi) yang terdaftar dengan Sertifikat SHM No.208 atas nama Turut Tergugat;
9.Menyatakan bahwa hingga jangka waktu Adendum berakhir yaitu pada tanggal 31 Desember 2020, dan bahkan hingga saat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari, Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya kepada Penggugat;
10.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak membayar atau mengembalikan kewajiban kreditnya kepada Penggugat sebagaimana yang disepakti dalam Perjanjian dan Adendum adalah perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat;
11.Menyatakan bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat sangat merugikan Pengugat yaitu sebesar Rp.223.120.000,-(dua ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah dengan perincian sebagai berikut :
a.Pinjaman Pokok Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
b.Bunga pinjaman Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
c.Denda Pinjaman Rp.3.120.000,-(tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah)
12.Menghukum Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.223.120.000,-(dua ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
13.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
20.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
21.Menetapkan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak di Wariori, Distrik Mansni, Kab.Manokwari, Papua Barat seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terdaftar dengan Sertifikat SHM No.208 atas nama Turut Tergugat;
22.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |