Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 2.SUJADI, S.H.
3.MUSTAR, S.H., M.H.
ALEX WAMAER Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-812/R.2.10/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUJADI, S.H.
2MUSTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX WAMAER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

             KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

                     

      ”Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                            P.29      

Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK:PDS-14/R.2.10/Ft.1/08/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

ALEX WAMAER

Tempat Lahir

:

Manokwari.

Umur/ Tanggal Lahir

:

49  Tahun/24 April 1973.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Manyiosi Reremi,Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

  1. Bendahara KONI Provinsi Papua Barat  (masa Bakti 2017-2021).
  2. Wiraswasta

Pendidikan Terakhir

:

S-1 (Strata Satu) ilmu hukum.

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:

 

  • Penahanan oleh Penyidik Polda Papua barat

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan  tanggal 10 Juni 2023;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I (Penyidik)

:

 

 

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai tanggal 11 Juni 2023 sampai dengan tanggal  20 Juli 2023;

 

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan Tanggal 19 Agustus 2023;

  • Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan Tanggal 04 September 2023;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari I (Penuntut Umum)
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari II

 

:

 

 

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 05 September 2023 sampai dengan Tanggal 04 Oktober 2023;

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 05 Oktober 2023 sampai dengan Tanggal 03 November 2023.

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 77 Tahun 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 dan Surat Keputusan Nomor: 109 Tahun 2021, tanggal 16 September 2021 tentang Perpanjangan Masa Bakti Dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 Sampai Dengan Bulan April 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempat di Kantor KONI Provinsi Papua Barat yang beralamat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama sama dengan saksi DAUD INDOUW selaku Wakil  Ketua I KONI Provinsi Papua Barat membidangi Keuangan dan Perencanaan Anggaran (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi LEONORA E. SIAHAY, pemilik CV. Cahaya Lesa Papua (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), Drs. HERONIMO MARIO SUGESTIONO, M.M. (meninggal dunia) selaku Wakil Ketua II  membidangi Organisasi Cabang Olahraga Provinsi Papua Barat secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat  masa Bakti 2017-2021 bersama-sama dengan saksi DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I KONI Provinsi Papua Barat berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah menerima Dana Hibah yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), untuk PRA PON Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk Pemusatan Latihan Daerah (PUSLATDA) dan bersumber dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 67.500.000.000,- (enam puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk PON XX, sehingga jumlah anggaran hibah yang diterima KONI Provinsi Papua Barat sebesar Rp 227.495.122.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
  2. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak didukung bukti lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (sesuai bukti riil belanja) dan menggunakan anggaran KONI Provinsi Papua Barat untuk keperluan pribadi, yaitu dengan cara Terdakwa telah memalsukan bukti-bukti pembayaran (kwitansi/nomor fiktif) dan pertanggungjawaban ganda (duplikasi) dalam setiap kegiatan KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 (PUSLATDA), Tahun Anggaran 2020 (PRA PON) dan Tahun Anggaran 2021 (penyelenggaraan PON XX);
  3. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat menandatangani dan menyetujui setiap proses pencairan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat pada Bank Mandiri Nomor rekening 160-00-0333774-4 dan Bank BNI Nomor Rekening 0867941918 tempat penampungan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan Tahun Anggaran 2021 tanpa sepengetahuan saksi DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I KONI Provinsi Papua Barat;
  4. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat menggunakan jasa giro dengan tidak membuat bukti pertanggungjawabannya;
  5. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat, menggunakan anggaran KONI Provinsi Papua Barat untuk keperluan pribadi sebesar Rp 29.509.768.783.- (dua sembilan milyar lima ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
  6. Terdakwa ALEX WAMAER selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan saksi DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I KONI Provinsi Papua Barat dalam pembuatan LPJ KONI tidak sesuai dengan prinsip dan azas pengelolaan keuangan yang tertib dan tepat guna terkait dana hibah KONI Provinsi Papua Barat.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 12, pasal 1 angka 18, pasal 1 angka 22, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 1 angka (5), pasal 4 ayat (1), pasal 15 ayat (4), pasal 54 ayat (1), pasal 54 ayat(2);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (Pasal 19);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasal 19;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  9. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat;
  10. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua Ketua Harian KONI dengan Sekda Provinsi Papua Barat atas nama Gubernur Papua Barat Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021;

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: memperkaya Terdakwa ALEX WAMAER sebesar Rp 29.509.768.783.- (dua sembilan milyar lima ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah), saksi DAUD INDOUW, S.H sebesar Rp 1.007.500.000.-, (satu milyar tujuh juta lima ratus ribu rupiah), saksi LEONORA E. SIAHAY sebesar Rp 747.467.500.- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Drs. HERONIMO MARIO SUGESTIONO, M.M. sebesar Rp 725.000.000.- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 32.079.736.283,21.- (tiga puluh dua milyar tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga Rupiah dua puluh satu sen) sebagaimana  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang Bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat dan DISPORA Papua Barat Nomor PE.03.02./SR-130/PW27/5/2023,Tanggal 11 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa ALEX WAMAER dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ALEX WAMAER diangkat sebagai Bendahara KONI Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 77 Tahun 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 dan Surat Keputusan Nomor: 109 Tahun 2021, tanggal 16 September 2021 tentang Perpanjangan Masa Bakti dan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 sampai dengan bulan April 2022;

Adapun susunan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 sesuai lampiran Surat Keputusan Nomor: 77 Tahun 2017, tanggal 23 Oktober 2017, yaitu:

NO

JABATAN BADAN PENGURUS

NAMA

1

Ketua Umum

DOMINGGUS MANDACAN

2

Wakil Ketua I

(Selaku Ketua Harian I membidangi Keuangan dan Perencanaan Anggaran)

DAUD INDOUW

3

Wakil Ketua II

(Selaku Ketua harian II, membidangi Organisasi Cabang Olahraga

HM SUGESTIONO

4

Sekretaris Umum

EDUARD TOWANSIBA

5

Wakil Sekretaris

FRANSISCO B.B KADMEUBUN

6

Bendahara

ALEX WAMAER

7

Wakil Bendahara

DORSILA RUMADAS

 

 

 

8

BIDANG ORGANISASI

 

 

Ketua

YOHANES NAUW

 

Wakil Ketua

JHONI SAIBA

 

  1. Komisi Hukum

Ketua

Anggota

 

RUDOLOF RUMBINO

JEMS DALTHON MANIAGASI

 

  1. Komisi Hubungan Antar Lembaga

Ketua

Anggota

 

YOHANES KRISTOFFEL SORBU

ANTONIUS BENNY MEIDODGA

 

  1. Komisi Penghargaan Olahraga

Ketua

Anggota

 

ABDUL JALIL PAUSPAUS

ABNER MARYEN

 

  1. Komisi Umum

Ketua

Anggota

 

JEMI PRAWAR

MUSA MENDIBODIBO

 

 

 

9

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

 

 

Ketua

Wakil Ketua

YOS MARYEN

ABRAHAM SAHULATAHUN ANGGARAN

 

  1. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua

Anggota

 

ISMAIL BARANSANO

  1. MARKUS WONA GEPSE
  2. ANDARIAS A KAMBU

 

  1. Komisi Kesehatan Olahraga

Ketua

Anggota

 

YODI KAIRUPAN

 

 

MEYTIOR R POPANG

 

 

 

10

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

 

 

Ketua

Wakil Ketua

HANS LODEWYK MANDACAN

YUNUS ARIWEY

 

  1. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua

Anggota

 

ANDRE VALENTINO TIRONI

ERWIN MANDOSIR

 

  1. Komisi Usaha dan Dana

Ketua

Anggota

 

RICO SIA

HARUN NURDIN

 

 

 

11

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI

 

 

Ketua

Wakil Ketua

MESEK YAWAN

YULIUS LOIS

 

  1. Komisi Pembibitan dan Pembinaan Usia Dini

Ketua

Anggota

 

 

SEPTER DIMARA

KRISTIAN KAISE

 

  1. Komisi Pembinaan Prestasi

Ketua

Anggota

 

LODWYK AKWAN

DEKA IMBIRI

 

  1. Komisi Pendidikan dan Penataran Pelatih Wasit dan Hakim

Ketua

Anggota

 

 

LEMBERT SAWAKI

OKTOVIANUS RUMASEB

 

 

 

12

BIRO MEDIA DAN INFORMASI OLAHRAGA

 

 

Ketua

Wakil Ketua

JIMY TABISU

JHON BETAY

 

  1. Komisi Informasi dan Industri Olahraga

Ketua

Anggota

 

ALFIUS MANUPAPAMI

JEKSON KAYOYI

 

  1. Komisi Media dan Humas Olahraga

Ketua

Anggota

 

HENDRO GIRI SUTOPO

SOFICE MANUSAWAY

  • Bahwa pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, KONI Provinsi Papua Barat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat senilai Rp 892.712.021.503,00.- (delapan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus dua belas juta dua puluh satu ribu lima ratus tiga rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:
  1. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor:104/KONI-PB/XI/2018, Tanggal 14 November 2018 sebesar Rp 307.759.299.503,- (tiga ratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan lima ratus tiga rupiah);
  2. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat perubahan Tahun Anggaran 2019 Nomor: 085/KONI-PB/VI/2019, Tahun Anggaran tanggal 1 Juni 2019 sebesar Rp 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  3. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 Nomor : 258/KONI-PB/XII/2019, Tanggal 2 Desember 2019 sebesar Rp 376.717.722.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
  4. Proposal bantuan Hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Nomor: 021/KONI-PB/III/2021 Tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp 150.000.000.000,-. (seratus lima puluh milyar rupiah);
  • Bahwa dari Proposal yang diajukan  oleh KONI Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Provinsi Papua Barat menyetujui Dana Hibah sebagai berikut:
  1. Tahun Anggaran  2019 KONI Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah sebesar   Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat (Induk dan Perubahan);
  2. Tahun Anggaran 2020 KONI Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah sebesar    Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat;
  3. Tahun anggaran 2021 KONI Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 67.500.000.000 (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat (Induk dan Perubahan).
  • Bahwa KONI Provinsi Papua Barat Menerima hibah senilai  Rp 227.500.000.000.- (dua ratus dua puluh tujuh juta milyar lima ratus juta rupiah)  yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah Tahun Anggaran sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat sebanyak 2 (dua) tahap dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 00 00 4 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 900/41/2/2019 Tanggal 14 Februari 2019 tentangPenetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, KONI Provinsi Papua Barat mendapatkan dana hibah sebesar Rp 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah);
  2. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 01 00 00 5 1 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 900/243/10/2019 Tanggal 31 Oktober 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 900/41/2/2019 Tanggal 14 Februari 2019 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebesar  Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
  1. Bahwa Untuk Tahun Anggaran 2020 KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebanyak 1 tahap sebesar    Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat rincian sebagai berikut: Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor : 4.04 02 00 00 5 1 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 900/43/2/2020 Tanggal 4 Februari 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
  2. Bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebesar Rp 67.500.000.000 (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat (Induk dan Perubahan) sebanyak 2 tahap dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Nomor: DPA/A.1/2.190.0.00.0.00.01.0000/001/2021, KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
  2. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Nomor:DPPA/A.2/2.190.0.00.0.00.01.0000/001/2021,KONI Provinsi Papua Barat menerima hibah sebesar Rp 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).
  • Bahwa proses pembayaran bantuan hibah kepada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 (Induk dan Perubahan), 2020 dan 2021 (Induk dan Perubahan) masuk ke Rekening KONI Provinsi Papua Barat dengan SP2D sebagai berikut:
  1. Hibah Tahun Anggaran 2019 dilakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor: 0157/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2019, tanggal 12 April 2019 ke Rekening Bank Mandiri atas nama KONI Provinsi Papua Barat dengan Nomor Rekening 160-00-0333774-4  sedangkan Perubahan Tahun Anggaran 2019 dibayarkan 1 (satu)  kali sebesar Rp 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar Rupiah) sesuai SP2D Nomor: 3358/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2019, Tanggal 15 November 2019 ke Rekening Bank BNI atas nama KONI Provinsi Papua Barat Kelompok dengan Nomor Rekening 0867941918;
  2. Hibah Tahun Anggaran 2020 dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
  • Sesuai SP2D Nomor: 0727/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020, tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
  • Sesuai SP2D Nomor: 1914/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020, Tanggal  21 Desember 2020 sebesar Rp 37.714.898.000,- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
  • Sesuai SP2D Nomor: 2004/SP2D-LS/BPKAD-PPKD-PB/2020,tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp 22.280.244.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Total Anggaran dicairkan senilai Rp 99.995.142.000.- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) semuanya dilakukan pembayaran ke Rekening Bank BNI atas nama KONI Provinsi Papua Barat dengan Nomor Rekening 0867941918.

  1. Hibah Tahun Anggaran 2021 dilakukan pembayaran 2 (dua) kali yaitu:
  • Sesuai SP2D Nomor : 002/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 2 Juli 2021 sebesar Rp 23.500.000.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah);
  • Sesuai SP2D Nomor : 003/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 2 Juli 2021 sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
  • Sedangkan anggaran sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) teralihkan   untuk  National Paralympic Committee (NPC).
  1. Perubahan tahun anggaran  2021 dilakukan pembayaran 1 (satu) kali sesuai SP2D Nomor: 005/SP2D-LS/HIBAH/DISPORA-PB/2021, tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah);

Semuanya dilakukan pembayaran ke Rekening Bank BNI atas nama  KONI Provinsi Papua Barat dengan Nomor Rekening 0867941918.

  • Bahwa dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pengajuan pencairan dana bagi KONI Provinsi Papua Barat, berupa:
  1. Surat permohonan pencairan dana hibah beserta perincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I;
  2. Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung Tidak Langsung;
  3. SK Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, Nomor: 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021;
  4. Lampiran SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 77 tahun 2017, tanggal 23 oktober 2017, Tentang susunan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021;
  5. Foto Copy Nomor Rekening Bank BNI 0867941918 a.n KONI PROVINSI PAPUA BARAT;
  6. Foto Copy KTP DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I;
  7. Proposal awal KONI Provinsi Papua Barat.
  • Bahwa mekanisme atau tahapan-tahapan pembayaran bantuan hibah kepada KONI Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 adanya permohonan pencairan dana hibah dari KONI Provinsi Papua Barat yang ditunjukkan kepada Gubernur/Sekda Provinsi Papua Barat untuk meminta persetujuan pencairan dana hibah yang selanjutnya Gubernur/Sekda Papua Barat memberikan disposisi Kepala BPKAD untuk memproses pencairan dana hibah selanjutnya kepala BPKAD mengeluarkan disposisi kepada bendahara pengeluaran untuk memproses pencairan dana selanjutnya bendahara pengeluaran menyiapkan atau pun menerbitkan dokumen SPP-LS (surat permintaan pembayaran-langsung) dan SPM-LS dengan lampiran diantaranya:
  1. Surat pengantar SPP-LS;
  2. Ringkasan SPP-LS;
  3. Rincian SPP-LS;
  4. Persetujuan / Disposisi Hibah dari Gubernur/Sekda;
  5. Surat permohonan pencairan dana hibah beserta perincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh  DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua 1;
  6. Fotocopy KTP DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua 1 dan ALEX WAMAER selaku bendahara KONI;
  7. Fotocopy rek Bank penerima atas nama KONI Prov. Papua Barat;
  8. Proposal awal KONI Prov. Papua Barat;
  9. SK Pengurus KONI Prov. Papua Barat;
  10. Kwitansi bermaterai ditandatangai oleh penerima hibah yaitu DAUD INDOUW dan ELSON IMBIRI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui Kepala BPKAD Prov. Papua Barat;
  11. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Saksi DAUD INDOUW;
  12. Surat Pernyataan tanggungjawab penggunaan hibah yang ditandatangai oleh penerima hibah yaitu DAUD INDOUW selaku Ketua Harian;
  13. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh DAUD INDOUW dan NATANIEL D MANDACAN selaku Sekda Prov. Papua Barat.
  • Bahwa yang membuat atau menyusun Proposal Bantuan Anggaran hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun 2019, tahun 2020  dan tahun 2021 tersebut, adalah Terdakwa bersama dengan Staf Bagian Keuangan kantor KONI Provinsi Papua Barat berdasarkan pengajuan anggaran dari masing – masing cabang olahraga (cabor), yang mana rincian dari jumlah pengajuan proposal terdakwa tidak ingat lagi, dan karena di jawab oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tidak sesuai dengan jumlah pengajuan proposal tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur kegiatan, yang rinciannya terdakwa juga tidak ingat lagi akan tetapi semuanya tertera pada Dokumen Pencairan yang ada di BPKAD Provinsi Papua Barat. dan yang menandatangani Proposal serta NPHD adalah DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I yang menjabat sebagai Ketua Harian;
  • Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara NATANIEL D. MANDACAN selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat/Pihak Pertama dengan DAUD INDOUW selaku Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat / pihak kedua (Tahun Anggaran 2019 dan 2020) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara HANS LODEWYK MANDACAN selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat/pihak pertama dengan DAUD INDOUW Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat/pihak kedua, disebutkan bahwa tujuan pemberian hibah adalah untuk kegiatan pelaksanaan Pra PON dan Pelaksanaan PON XXI Tahun 2021 di Provinsi Papua, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Hibah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar), Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk:
  • Biaya belanja sekretariat KONI Provinsi Papua Barat sebesar Rp 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
  • Biaya belanja honorarium pengurus dan staf sebesar Rp 3.246.000.000.- tiga juta dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
  • Biaya belanja perjalanan dinas dalam daerah operasional sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
  • Biaya belanja pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kerja KONI Provinsi Papua Barat ke KONI Pusat dan daerah terkait Pra PON XX sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Biaya tim Bapuslatda sebesar Rp 539.950.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus limapuluh ribu rupiah);
  • Biaya belanja Kegiatan launching Puslatda sebesar Rp 1.509.250.000,- (satu milyar lima ratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya Puslatda cabang-cabang olahraga Papua Barat sebesar Rp 22.954.800.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Hibah Perubahan Tahun Anggaran 2019 dibayarkan 1 (satu)  kali sebesar Rp  25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;
  • Tidak di rincikan di dalam NPHD.
  1. Hibah Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk :
  1. Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan digunakan untuk:

  • Biaya Belanja kesekretariatan (honor, perjalanan dinas, makan minum, sewa sarana mobilitas, belanja pakai dinas, belanja modal dan lain-lain) sebesar Rp 27.144.800.000,-(dua puluh tujuh milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Belanja satgas Puslatda PON XX/2020 (Honor) sebesar Rp 1.427.200.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  • Belanja hibah badan/lembaga/oraganisasi cabang olahraga sebesar Rp 11.428.000.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh delapan juta rupiah).
  1. Rp 37.714.898.000,- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan digunakan untuk:

  • Biaya Belanja kesekretariatan (honor, perjalanan dinas, makan minum, sewa sarana mobilitas, belanja pakai dinas, belanja modal dan lain-lain) sebesar 17.267.683.000,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2020 (Honor) sebesar Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  • Belanja hibah badan/lembaga/organisasi cabang olahraga sebesar Rp 20.257.072.760,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
  1. Rp 22.280.244.000,- ( dua puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya pemusatan daerah di luar Provinsi Papua Barat (TC PON XX/2021 Papua) dengan rincian sebagai berikut:

  • Belanja makan dan minum sebesar Rp7.920.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
  • Biaya belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
  • Biaya penginapan-akomodasi dan konsumsi sebesar Rp 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta  rupiah);
  • Biaya sewa tempat dan peralatan latihan sebesar Rp 624.000.000,- (enam ratus dua puluh empat rupiah);
  • Biaya sewa ruang pertemuan sebesar Rp 480.000.000,- ( empat ratus delapan puluh juta rupiah); 
  • Biaya transportasi sebesar Rp 656.244.000,- (enam ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  1. Hibah Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk:
  1. Rp  23.500.000.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya operasional KONI Provinsi Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga. Dengan rincian secara umum yaitu:

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus KONI, dewan penasehat, staf KONI, TC cabor, perjalanan dinas, belanja Tak terduga) sebesar Rp 18.888.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  • Belanja satgas Puslatda PON XX / 2021 ( honor, perjalanan dinas) sebesar Rp 4.612.000.000,- (empat milyar enam ratus dua belas juta rupiah).
  1. Rp  25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana secara umum terdakwa digunakan untuk biaya operasional KONI Provinsi Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga. Dengan rincian secara umum yaitu:

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus KONI, dewan penasehat, staf KONI, TC cabor, alat tulis kantor) sebesar Rp 12.104.000.000,- ( dua belas milyar seratus empat juta rupiah);
  • Belanja satgas Puslatda PON XX/2021 (honor, alat tulis kantor) sebesar Rp 734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • Belanja peralatan perlengkapan Cabang Olahraga sebesar Rp 12.000.000.000.- (dua belas milyar rupiah).
  1. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 19.000.000.000,- ( sembilan belas milyar rupiah) digunakan untuk :

Dana hibah tersebut sesuai NPHD dan rincian penggunaan dana digunakan untuk biaya operasional KONI Provinsi Papua Barat dan biaya mengikuti event kejuaraan olahraga. Dengan rincian secara umum yaitu :

  • Belanja kesekretariatan (honor pengurus KONI pengurus, staf KONI, official/atlet, tim Bapelada, tim kerja adm Keuangan PON, lembur tim kerja, akomodasi dan konsumsi PON, sewa sarana mobilitas darat, Tak terduga) sebesar Rp 17.255.000.000,- (tujuh belas milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
  • Belanja Kegiatan Musprov (honor narasumber, panitia, perjalanan dinas, sewa sarana mobilitas darat, makan minum, ATK, dokumentasi, penggandaan,dan lain-lain) sebesar Rp 1.745.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa untuk Cabang Olahraga (CABOR) yang terdaftar pada KONI Provinsi Papua Barat tahun 2019, tahun 2020 dan  tahun 2021 yang pernah menerima anggaran pembinaan dari KONI Provinsi Papua Barat  saat mengikuti Pra PON sebanyak 33 (tiga puluh tiga) cabang Olah Raga, sedangkan Tahun 2020 dan tahun 2021 saat Lolos ke PON ke XXI di Jayapura dan mengikuti kegiatan TC hanyalah sebanyak 26 (dua puluh enam) Cabang olahraga, antara lain:

No

Nama

Cabor 

Nama Cabor

 2020 & 2021

Ket

 

 

 

 

1

MUAITHAY

MUAITHAY

Lolos PON

2

MENEMBAK

MENEMBAK

Lolos PON

3

CATUR

CATUR

Lolos PON

4

PANAHAN

PANAHAN

Lolos PON

5

DAYUNG

DAYUNG

Lolos PON

6

 HOCKY

 HOCKY

Lolos PON

7

KEMPO

KEMPO

Lolos PON

8

TINJU

TINJU

Lolos PON

9

SELAM

SELAM

Lolos PON

10

SEPAK BOLA

SEPAK BOLA

Lolos PON

11

KARATE

KARATE

Lolos PON

12

 PENCAK SILAT

 PENCAK SILAT

Lolos PON

13

CABOR JUDO

CABOR JUDO

Lolos PON

14

CABOR VOLLY

CABOR VOLLY

Lolos PON

15

TENIS LAPNGAN

TENIS LAPNGAN

Lolos PON

16

BULU TANGKIS

BULU TANGKIS

Lolos PON

17

ANGKAT BERAT

ANGKAT BERAT

Lolos PON

18

LAYAR

LAYAR

Lolos PON

19

SOFBALL

SOFBALL

Lolos PON

20

ATLETIK

ATLETIK

Lolos PON

21

SENAM

SENAM

Lolos PON

22

BERMOTOR

BERMOTOR

Lolos PON

23

TERJUN PAYUNG

TERJUN PAYUNG

Lolos PON

24

BILYARD

BILYARD

Lolos PON

25

SEPATU RODA

SEPATU RODA

Lolos PON

26

RENANG

RENANG

Lolos PON

27

BASKET

 

Td.Lolos PON

28

DANSA

 

Td.Lolos PON

29

TENIS MEJA

 

Td.Lolos PON

30

TAEKWONDO

 

Td.Lolos PON

31

TAKRAUW

 

Td.Lolos PON

32

FUTSAL

 

Td.Lolos PON

33

GATBALL

 

Td.Lolos PON

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Pengurus Cabor masing – masing yang di serahkan ke KONI Provinsi Papua Barat, antara lain:

 

NO

Nama Cabor

Jmlah Official dan Atlet

Besaran Honor perbulan  dan 2020

Besasaran Honor perbulan Tahun 2021

1

MUAITHAY

6 0rang

20.500.000

44.000.000

2

MENEMBAK

7 orang

24.000.000

50.000.000

3

CATUR

2 orang

8.500.000

16.000.000

4

PANAHAN

6 orang

24.000.000

44.000.000

5

DAYUNG

46 orang

164.000.000

284.000.000

6

 HOCKY

63 orang

96.000.000

384.000.000

7

KEMPO

7  orang

17.000.000

50.000.000

8

TINJU

17 orang

55.500.000

114.000.000

9

SELAM

9 orang

27.500.000

62.000.000

10

SEPAK BOLA

31 Orang

101.000.000

194.000.000

11

KARATE

3 orang

12.000.000

22.000.000

12

 PENCAK SILAT

4 orang

17.000.000

32.000.000

13

CABOR JUDO

8 orang

20.500.000

56.000.000

14

CABOR VOLLY

38 Orang

183.250.000

244.000.000

15

TENIS LAPNGAN

11 orang

43.500.000

84.000.000

16

BULU TANGKIS

11 orang

45.000.000

74.000.000

17

ANGKAT BERAT

3 orang

12.000.000

22.000.000

18

LAYAR

4 orang

24.000.000

28.000.000

19

SOFBALL

43 Orang

101.000.000

270.000.000

20

ATLETIK

8 orang

27.500.000

56.000.000

21

SENAM

2 orang

8.500.000

16.000.000

22

BERMOTOR

17 orang

50.500.000

114.000.000

23

TERJUN PAYUNG

22 orang

80.000.000

140.000.000

24

BILYARD

5 orang

19.000.000

34.000.000

25

SEPATU RODA

4 orang

17.000.000

32.000.000

26

RENANG

4 orang

22.000.000

28.000.000

27

BASKET

 

96.000.000

 

28

DANSA

 

48.500.000

 

29

TENIS MEJA

 

55.500.000

 

30

TAEKWONDO

 

55.500.000

 

31

TAKRAUW

 

101.000.000

 

32

FUTSAL

 

83.500.000

 

33

GULAT

 

73.000.000

 

34

GATBELL

 

87.000.000

 

  • Bahwa dasar penentuan besaran honor, besaran perjalanan dinas serta biaya  operasional kegiatan lainnya untuk tahun 2019 dan tahun 2020 menggunakan Keputusan Bersama yang tertuang dalam Surat  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat Nomor: 01/Tahun 2017, tanggal 08 Desember 2017, tentang Prosedur Tetap Standar Biaya Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Komite. Penetapan Penggunaan Dana Hibah Pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah ( Puslatda ) PON XX/ 2021 KONI Provinisi Papua Barat Tahun Anggaran 2020/2021, dan untuk tahun 2021 menggunakan Surat  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat Nomor: 02/Tahun 2018, tanggal 08 Desember 2018 tentang Penetapan Penggunaan Dana Hibah Pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) PON XX / 2021 KONI Provinisi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 / 2021;
  • Bahwa untuk Honor Pengurus, Staf, Tim Kerja serta Keamanan kantor KONI Provinsi Papua Barat dan Tim BAPELATDA / PUSLATDA setiap bulan jumlahnya sama dan tidak berubah, antara lain:

No

 Nama Penerima

Jumlah Honor Perbulan

1

Pengurus

51.500.000

2

Staf

84.500.000

3

Bapelatda

59.900.000

4

Keamanan

31.500.000

  • Bahwa selain dari anggaran yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat,  KONI Provinsi Papua Barat hanya mendapatkan tambahan anggaran dari Bunga Bank (Jasa Giro), dengan besarannya berbeda–beda berdasarkan besaran uang dan jangka waktu transaksi pada bank, antara lain:
  1. Tahun terhitung sejak bulan April 2019  sampai dengan bulan April 2020, jumlah Bunga Bank (jasa giro) yang di berikan oleh Bank Mandiri Cabang Manokwari sebesar Rp 177.211.233, (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
  2. Tahun 2020 terhitung sejak bulan Juli 2020 s/d bulan Mei 2021, jumlah Bunga Bank (jasa giro) yang di berikan oleh Bank BNI Cabang Manokwari sebesar Rp 257.785.438, (Dua ratus lima Puluh Tujuh Juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
  3. Tahun 2021 terhitung sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Maret  2022, jumlah Bunga Bank ( jasa giro ) yang di berikan oleh Bank BNI Cabang Manokwari sebesar  Rp 155.486.691, ( Seratus lima Puluh lima Juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah.
  • Bahwa setelah ditambahkan dengan Bunga Bank (Jasa Giro) selama setahun serta saldo rekening awal saat itu adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah Bunga Bank (Jasa Giro) Mandiri dan BNI terhitung sejak bulan April 2019 s/d bulan April 2020 sebesar Rp 177.211.233, (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), yang di tambahkan dengan saldo awal rekening Mandiri dan BNI tertanggal 1 April 2019 pada Bank Mandiri dan tertanggal 01 Nopember  sebesar Rp 4.878.144,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) dan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), sehingga total keseluruhan anggaran yang di kelola oleh terdakwa atau KONI Provinsi Papua Barat  tahun 2019, terhitung  mulai April 2019  s/d bulan April 2020 adalah sebesar Rp 60.182.089.377,- (enam puluh milyar seratus delapan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  2. Jumlah Bunga Bank (Jasa Giro)  BNI Tahun 2020 terhitung sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Mei 2021 sebesar Rp 257.785.438, (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), yang ditambahkan dengan saldo awal Rekening bulan Juli 2020 sebesar Rp 14.705.120,- (empat belas juta tujuh ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah), dan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 99.995.142.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah), sehingga total keseluruhan anggaran yang di kelola oleh terdakwa atau KONI Provinsi Papua Barat  tahun 2020 terhitung mulai Juli 2020 s/d bulan Mei 2021 adalah sebesar Rp 100.267.605.558,- (seratus milyar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
  3. Jumlah Bunga Bank (Jasa Giro)  BNI Tahun 2021 terhitung sejak bulan Juli 2021 s/d bulan Maret  2022 sebesar Rp 155.486.691, (seratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), yang di tambahkan dengan Saldo Awal Rekening bulan Juli 2021 sebesar Rp 15.214.632,- (lima belas juta dua ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 67.500.000.000,- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan anggaran yang di kelola oleh Terdakwa atau KONI Provinsi Papua Barat  tahun 2021 terhitung mulai Juli 2021 s/d bulan Maret 2022 adalah sebesar Rp 67.670.701.323,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus dua  puluh tiga rupiah).
  • Bahwa yang membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait penggunaan anggaran hibah KONI Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah), tahun 2020 Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan tahun 2021 Rp. 67.500.000.000 (enam puluh tujuh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolan Keuangan dan  Aset Daerah Provinsi Papua Barat tahun 2019 dan 2021 serta DPA induk dan perubahan SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi papua Barat tersebut adalah terdakwa ALEX WAMAER selaku bendahara umum KONI Provinsi Papua Barat di bantu dengan tim kerja yaitu saksi ALFIAN ROTIN, SE, saksi FRANSISKUS PARANTUNG, SH, saksi ABDUL RAHMAN, SE,saksi SENO PAMBIANTO, saksi CHRITMAS I. DEMETOU;   
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang telah di serahkan kepada BPKAD Provinsi Papua Barat dan Inspektorat Provinsi Papua Barat, seluruh anggaran tersebut telah gunakan seluruhnya berdasarkan Buku Kas Umum yang di buat, antara lain:
  1. TAHUN 2019  

No

Nama Kegiatan

Jumlah Anggaran

Yang di Gunakan

 

 

 

1

Pembinaan Cabor

21.415.409.613,-

2

Honor Pengurus, Staf, Keamanan dan Atlet serta Official

21.433.179.000,-

3

Perjalanan Dinas

6.097.502.400,-

4

Sewa Kendaraan Operasional

721.450.000,-

5

Sewa Penginapan & Makan Minum

4.757.631.183,-

6

Pengadaan Peralatan dan ATK

5.003.094.505,-

7

Belanja Lain – Lain

462,744,696,-

8

Saldo Rekening Mandiri & BNI

21.466.272

 

 

JUMLAH

 

59.912.477.672,-

  1. TAHUN 2020

No

Nama Kegiatan

Jumlah Anggaran

Yang di Gunakan

 

 

 

1

Pembinaan Cabor

10.032.722.486,-

2

Honor Pengurus, Staf, Keamanan dan Atlet serta Official

25.895.100.000,-

3

Perjalanan Dinas

5.444.067.875,-

4

Sewa Kendaraan Operasional

914.050.000,-

5

Sewa Penginapan & Makan Minum

34.390.937.869,-

6

Pengadaan Peralatan dan ATK

23.112.953.895,-

7

Belanja Lain – Lain

428.589.395,-

8

Saldo Rekening  BNI

15.214.632,-

 

 

JUMLAH

 

100.233.636.152,-

  1. TAHUN 2021

No

Nama Kegiatan

Jumlah Anggaran

Yang di Gunakan

 

 

 

1

Pembinaan Cabor

7.060.658.023,-

2

Honor Pengurus, Staf, Keamanan dan Cabor

 

22.958.700.000,-

3

Perjalanan Dinas

3.973.185.000,-

4

Sewa Kendaraan Operasional

1.998.800.000,-

5

Penginapan & Makan Minum

17.367.648.942,-

6

Pengadaan Peralatan & ATK

13.919.689.268,-

7

Belanja Lain – Lain

308.615.813,-

8

Saldo Rekening  BNI

3.877.871,-

 

 

JUMLAH

 

67.591.174.917,-

  • Bahwa sisa anggaran tahun 2019 sebesar Rp 269.611.705,- (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus lima rupiah) ada Bukti Transaksi yang Terdakwa lupa masukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban KONI Provinsi Papua Barat, antara lain:
  1. Perbaikan Mobil di Sinar Suri Manokwari sebesar Rp1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  2. Transfer ke Rekening  Cabor GATEBAL  sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 02 September 2019;
  3. Transfer ke Cabor  GULAT sebesar Rp168.150.000,- (Seratus enam puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);

tahun 2020 sebesar Rp 33.969.406, (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp 39.526.406 (tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam rupiah ) tersebut, seluruhnya terdakwa gunakan untuk Operasional Staf KONI Provinsi Papua Barat, seperti makan minum dan biaya lain-lain.

  • Bahwa terdapat pembiayaan-pembiayaan yang dibuat oleh terdakwa sebagian yang tidak be
Pihak Dipublikasikan Ya